GMOCT Apresiasi Polres Jember Tangani Cepat Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMOCT Apresiasi Polres Jember Tangani Cepat Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo

Jember, MediaInvestigasi.Net – 20 Maret 2025 – Polres Jember mendapat apresiasi atas penanganan cepat laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Musthofa pada 4 Maret 2025. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang terbit pada 7 Maret 2025 menunjukkan komitmen Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Musthofa, ahli waris almarhumah Moertami Doelsamat, melaporkan PT Uniagri Prima Tekhnindo dan Abd. Mukit beserta kawan-kawannya atas dugaan penyerobotan tanahnya di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember. Tanah tersebut diduga digunakan secara ilegal untuk kegiatan galian C. Pelaporan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 502 jo Perppu Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Musthofa, Bambang L.A Hutapea, S.H., M.H., C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, menyampaikan apresiasi atas kecepatan Polres Jember dalam merespons laporan tersebut. Bambang Hutapea menyatakan, “Kecepatan penerbitan SPDP menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.”

Agung Sulistio menambahkan, “Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga klien kami mendapatkan keadilan. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi hak-hak klien.” Agung Sulistio juga mewakili Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang ia pimpin sebagai Ketua Umum, dalam memberikan apresiasi atas kinerja Polres Jember.

Pada 20 Maret 2025, pemeriksaan saksi telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. M. Fais Adam menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang penyerobotan tanah, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak warga negara. Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan melaporkan dugaan pertambangan ilegal dan pelanggaran lainnya, termasuk pemalsuan dokumen (Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan dugaan penimbunan BBM subsidi (Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Minyak dan Gas Bumi). Aktivitas galian C tersebut juga menyebabkan kerusakan lahan, yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 406 KUHP jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Musthofa berharap proses hukum ini dapat mengembalikan haknya dan memberikan efek jera. Masyarakat setempat juga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, mengingat pemberantasan pertambangan ilegal sedang gencar dilakukan. Bambang Hutapea juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Jember terkait perizinan pertambangan di Kecamatan Kalisat, demi kepastian hukum dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)D.

#No Viral No Justice

Sumber Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 20:04 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Berita Terbaru