Pemuda Pancasila Desak Polres Pulau Taliabu Proses Hukum Pelaku Penyebar Faham Komunis PKI

Pemuda Pancasila Desak Polres Pulau Taliabu Proses Hukum Pelaku Penyebar Faham Komunis PKI

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun medsos terduga pelaku penyebar faham komunis.

Akun medsos terduga pelaku penyebar faham komunis.

Taliabu Maluku Utara, MEDIAINVESTIGASI.NET, Pemuda Pancasila tegas minta Kepolisian Resort (Polres) Pulau Taliabu untuk memproses oknum pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau Taliabu yang juga mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) serta mantan pengurus Himpunan Mahasiswa Taliabu ( HMT )  karena diduga selaku penyebar faham komunis ( PKI ) melalui media sosial ( medsos ) facebook pada akun @Suty La Teba, beberapa hari yang lalu.

Dimana Pengurus Pemuda Pancasila Kabupaten Pulau Taliabu, Farik Ibrahim mengatakan pihak kepolisian harus memposisikan Institusi sebagai  pelindung  Pancasila  dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) sehingga berbagai ancaman tehadap keutuhan Bangsa baik secara sengaja maupun tidak disegaja harus diproses secara Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia agar menjadi bagian dari sosialisasi anti PKI, tuturnya.

“Kami sebagai pembela Pancasila mendesak pihak Polres Pulau Taliabu segera memproses oknum pemuda penyebar faham komunis di media sosial itu, sebab kami mendapat informasi bahwa Polres Pulau Taliabu telah membebaskan oknum tersebut tanpa ada sepata alasan,” pinta Farik.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farik Ibrahim juga mengatakan bahwa langkah Polres Pulau Taliabu membebaskan oknum penyebar Faham Komunis tersebut tentu akan menjadi angin segar bagi oknum- oknum  pengagum faham Komunis di Indonesia khususnya di wilayah Hukum Polda Maluku Utara.

“Karena hal Ini akan menjadi citra buruk bagi Institusi Kepolisian karena secara diam-diam membebaskan oknum pemuda yang diduga kuat sebagai penyebar faham Komunis di Medsos akun pribadi miliknya,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap akun bernama  Suty La Teba  ditemukan  pada tanggal, 20 Januari 2025 , oknum pemuda tersebut menuliskan pada branda akun  Facebooknya sepenggal paragraf yang menyatakan bahwa TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang pembubaran PKI di Indonesia telah dicabut.

Baca Juga :  HUT ke-81 RI, Kapolres Inhil Hadiri Upacara Kemerdekaan di Lapangan Gajah Mada

Sehingga ajaran Faham Komunis dapat diterapkan secara bebas dan umum tanpa harus sebunyi-sembunyi  di Indonesia. Padahal, TAP MPRS yang telah dicabut MPR RI   adalah TAP MPRS Nomor : XXXIII  tahun 1967 tentang pencabutan  kekuasaan Presiden Soekarno.

Atas dasar itu, pada tanggal, 21 Januari 2025 akun Suty La Teba diduga secara sadar memajang foto sampulnya dengan gambar berlatar merah berlogo palu dan arit serta dihiasi tokoh-tokoh Komunis dunia. Bahkan, pada nama status WhatsApp pribadinya bertuliskan ” Maximine lenin ” berdasarkan pantauan media di WA group seputar taliabu.

Ketika hal itu menjadi perhatian dari para pengguna medsos, namun oknum pemuda pemilik akun Suty La Teba secara gamblang terus beradu argumentasi terkait postingannya dengan para penghuni group Taliabu Comunnity ( FB ) dan Group Seputar Taliabu ( WA ) yang notabene anti faham PKI.

Dalam aduargumentasi itu, oknum pemuda tersebut kemudian secara tiba-tiba mengganti foto sampul akun  Facebooknya dengan logo Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) serta menghapus seluruh percapakannya.

Penelusuran lebih lanjut, diketahui : akun Suty La Teba   beridentitas lengkap Sutrisno La Teba, S.Pd  seorang pemuda asal Desa Sofan, Kecamatan  Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu , Provinsi Maluku Utara.

Rekam jejak oknum pemuda tersebut, aktivitasnya adalah menentang seluruh kebijakan pemerintah yang menurut pemahamannya Negara tidak berpihak kepada masyarakat sehingga dia menentang adanya asas gotong royong yang merupakan ciri khas warga Negera Indonesia, tutup. Farik Ibrahim (Pengurus Pemuda Pancasila Kabupaten Pulau Taliabu).

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Perkuat Sinergitas dan Dukung Kedaulatan NKRI, Wakil Bupati Tapteng Hadiri Latihan Menembak Senjata Berat Arhanud 11/WBY
Bupati Melantik 31 Orang Kepala Sekolah SD Dan SMP Lingkup Pemkab. Nias Utara
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI Dan Pemkab Tapteng Resmikan Landing Page UMKM “Sumatera Bangkit Bersama”
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:18 WIB

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA

Rabu, 23 September 2026 - 23:13 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 23:07 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 September 2026 - 23:03 WIB

Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Berita Terbaru