Polres Dharmasraya Tegaskan Komitmen Hukum Lindungi Wartawan dari Intimidasi Saat Bertugas

- Penulis

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Ketua PWI Dharmasraya Yahya bersama sejumlah wartawan di ruang Kasi Humas Polres Dharmasraya (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti).

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan SIK melalui Kasi Humasnya, AKP Edi Sumantri, menegaskan keseriusan Polres Dharmasraya dalam melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah ini didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tertuang dalam Nomor 03/DP/MoU/III/2022 atau NK/4/III/2022, serta Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AKP Edi menegaskan, setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Jika ada yang melakukan intimidasi kepada wartawan dalam tugasnya terkait pemberitaan berbasis fakta, silakan laporkan ke pihak kepolisian. Pelaku bisa dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar AKP Edi pada Jumat (17/01).

PWI Dharmasraya: Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi

Plt Ketua PWI Dharmasraya, Yahya, turut memberikan dukungan terhadap sikap Polres Dharmasraya. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian penting dalam demokrasi yang harus dijaga.

“Jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik. Hal ini sejalan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menegaskan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” kata Yahya.

MoU Dewan Pers untuk Perlindungan Wartawan

Sebagai langkah perlindungan terhadap wartawan, Dewan Pers telah menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pihak melalui sejumlah Nota Kesepahaman, antara lain:

1. Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Dewan Pers dengan TNI.

3. Dewan Pers dengan Kementerian Dalam Negeri.

4. Dewan Pers dengan Kejaksaan Agung.

5. Dewan Pers dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

6. Dewan Pers dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga :  Mangkir dari Panggilan Polisi, Askep Kebun Mayang Bakal Dipanggil Kembali

7. Dewan Pers dengan Komisi Informasi Pusat.

8. Dewan Pers dengan Republik Demokratik Timor Leste.

9. Dewan Pers dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

10.Keputusan Bersama Dewan Pers dengan KPI, Bawaslu, dan KPU.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan wartawan dan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.

Sanksi Tegas Bagi Penghalang Tugas Jurnalistik

Selain Pasal 335 KUHP, mereka yang mengintimidasi atau menghalangi tugas wartawan dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal ini menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Dengan adanya MoU dan payung hukum yang jelas, Yahya mengimbau semua pihak untuk menghormati tugas wartawan dalam menyajikan informasi yang berimbang dan faktual.

“Pernyataan tegas dari Polres Dharmasraya ini adalah bukti nyata bahwa aparat hukum serius dalam melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi,” kata Yahya.

Penegasan Komitmen untuk Kebebasan Pers

Komitmen Polres Dharmasraya menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi jurnalis di tengah tantangan yang sering mereka hadapi di lapangan. Dengan perlindungan hukum yang kokoh, diharapkan kebebasan pers di Dharmasraya tetap terjaga dan dapat berkontribusi pada terciptanya demokrasi yang sehat.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Jalan Menuju TPU Desa Nggele Penuh Sampah, Ketua Investigasi Nasional LPK‑GPI La Omy La Tua Desak Pemkab‑Pemdes Bertindak Cepat
Prof. Zudan Apresiasi Progres ATR/BPN: Selangkah Menuju Instansi ke-361 Terapkan Manajemen Talenta
Aziz Yanuar Desak Bersih-Bersih Polri, Penangkapan Sigit Harus Jadi Momentum Ungkap Tragedi KM 50
Hampir Rampung! Semenisasi Jalan TMMD Ke-130 di Desa Kuala Lemang Tembus 950 Meter
Sambut Kedatangan Tim Wasev TMMD Ke-130, Dansatgas Kodim 0314/Inhil Bersama Pemkab Inhil Perkuat Sinergitas
Abadikan Semangat Kemanunggalan, Kodim 0314/Inhil Bangun Tugu TMMD Ke-130 di Desa Kuala Lemang
Istana Sebut Potensi Makar Terhadap Kasus Penyadapan Presiden oleh Jenderal Listyo Sigit
Sat Polairud Polres Inhil Limpahkan 155 Unit iPhone Diduga Tanpa Dokumen Kepabeanan ke Bea Cukai Tembilahan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:00 WIB

Sorotan Jalan Menuju TPU Desa Nggele Penuh Sampah, Ketua Investigasi Nasional LPK‑GPI La Omy La Tua Desak Pemkab‑Pemdes Bertindak Cepat

Kamis, 5 November 2026 - 18:31 WIB

Prof. Zudan Apresiasi Progres ATR/BPN: Selangkah Menuju Instansi ke-361 Terapkan Manajemen Talenta

Kamis, 5 November 2026 - 14:58 WIB

Aziz Yanuar Desak Bersih-Bersih Polri, Penangkapan Sigit Harus Jadi Momentum Ungkap Tragedi KM 50

Kamis, 5 November 2026 - 13:32 WIB

Hampir Rampung! Semenisasi Jalan TMMD Ke-130 di Desa Kuala Lemang Tembus 950 Meter

Kamis, 5 November 2026 - 13:20 WIB

Sambut Kedatangan Tim Wasev TMMD Ke-130, Dansatgas Kodim 0314/Inhil Bersama Pemkab Inhil Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru