Plt Ketua PWI Dharmasraya Yahya bersama sejumlah wartawan di ruang Kasi Humas Polres Dharmasraya (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti).
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan SIK melalui Kasi Humasnya, AKP Edi Sumantri, menegaskan keseriusan Polres Dharmasraya dalam melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah ini didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tertuang dalam Nomor 03/DP/MoU/III/2022 atau NK/4/III/2022, serta Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AKP Edi menegaskan, setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Jika ada yang melakukan intimidasi kepada wartawan dalam tugasnya terkait pemberitaan berbasis fakta, silakan laporkan ke pihak kepolisian. Pelaku bisa dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar AKP Edi pada Jumat (17/01).
PWI Dharmasraya: Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi
Plt Ketua PWI Dharmasraya, Yahya, turut memberikan dukungan terhadap sikap Polres Dharmasraya. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian penting dalam demokrasi yang harus dijaga.
“Jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik. Hal ini sejalan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menegaskan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” kata Yahya.
MoU Dewan Pers untuk Perlindungan Wartawan
Sebagai langkah perlindungan terhadap wartawan, Dewan Pers telah menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pihak melalui sejumlah Nota Kesepahaman, antara lain:
1. Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dewan Pers dengan TNI.
3. Dewan Pers dengan Kementerian Dalam Negeri.
4. Dewan Pers dengan Kejaksaan Agung.
5. Dewan Pers dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
6. Dewan Pers dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
7. Dewan Pers dengan Komisi Informasi Pusat.
8. Dewan Pers dengan Republik Demokratik Timor Leste.
9. Dewan Pers dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
10.Keputusan Bersama Dewan Pers dengan KPI, Bawaslu, dan KPU.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan wartawan dan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.
Sanksi Tegas Bagi Penghalang Tugas Jurnalistik
Selain Pasal 335 KUHP, mereka yang mengintimidasi atau menghalangi tugas wartawan dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal ini menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Dengan adanya MoU dan payung hukum yang jelas, Yahya mengimbau semua pihak untuk menghormati tugas wartawan dalam menyajikan informasi yang berimbang dan faktual.
“Pernyataan tegas dari Polres Dharmasraya ini adalah bukti nyata bahwa aparat hukum serius dalam melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi,” kata Yahya.
Penegasan Komitmen untuk Kebebasan Pers
Komitmen Polres Dharmasraya menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi jurnalis di tengah tantangan yang sering mereka hadapi di lapangan. Dengan perlindungan hukum yang kokoh, diharapkan kebebasan pers di Dharmasraya tetap terjaga dan dapat berkontribusi pada terciptanya demokrasi yang sehat.
Editor: Yanti