Sat Polairud Polres Inhil Limpahkan 155 Unit iPhone Diduga Tanpa Dokumen Kepabeanan ke Bea Cukai Tembilahan

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMBILAHAN – Mediainvestigasi. Net -Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan beserta 155 unit telepon genggam merek iPhone kepada Bea Cukai Tembilahan, Selasa (3/11/2026) malam.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Inhil menemukan ratusan unit handphone yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan saat melakukan pemeriksaan terhadap KM Bintang Rizky di perairan Sungai Indragiri, tepatnya di kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pengungkapan berawal pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, KM Bintang Rizky yang bertolak dari Batam menuju Tembilahan diperiksa oleh petugas kapal patroli bersama personel Unit Gakkum Sat Polairud.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang penumpang perempuan yang membawa barang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut diketahui berisi sejumlah telepon genggam berbagai tipe iPhone yang tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.

Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan, diketahui bahwa barang-barang tersebut berasal dari daerah pabean dan harus dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan oleh pihak Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.

Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial S, beserta barang bukti, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Sat Polairud Polres Inhil. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dibawanya.

Adapun total barang bukti yang ditemukan sebanyak 155 unit handphone berbagai tipe iPhone, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 hingga iPhone 16 dengan berbagai kapasitas penyimpanan.

Baca Juga :  Lahan Negara 'Dikuasai', Wibawa Negara Dipertaruhkan, Polres Inhil Diminta Bertindak Tegas

Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp542.500.000.
Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, Sat Polairud Polres Inhil melaksanakan pelimpahan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan.

Pelimpahan diterima langsung oleh Arda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi antara Polri dengan instansi terkait merupakan bagian penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan barang yang dibawa dari luar daerah pabean telah memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen resmi.

Melalui kegiatan ini, Polres Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan serta memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dalam mencegah dan menindak dugaan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Transformasi Digital Pembangunan Daerah, Kemendagri Terima Konsultasi Pemda Kalimantan Selatan
Akselerasi Pembangunan Perdesaan, Semenisasi Jalan TMMD Kodim Inhil di Kuala Lemang Capai 900 Meter
Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD 
ESI Soppeng Bidik Emas Porprov XVIII 2026, Atlet Dapat Dukungan Penuh Pihak Sekolah
Universitas Indonesia Bersama Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Membangun Ketahanan Mental Siswa Di Era Media TIK
Progres Positif TMMD ke-130: Tiga Rumah Warga Desa Kuala Lemang Siap Dihuni Berkat Gotong Royong TNI dan Rakyat
Cegah Tuberkulosis dari Nagari, Sekda Hendra Aswara Ajak Kader Jadi Garda Terdepan Penanganan TB
Kabid Hukum HMI Tembilahan Pertanyakan Perkembangan Kasus Penemuan Mayat dalam Jaring Ikan di Sungai Batang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 21:38 WIB

Sat Polairud Polres Inhil Limpahkan 155 Unit iPhone Diduga Tanpa Dokumen Kepabeanan ke Bea Cukai Tembilahan

Rabu, 4 November 2026 - 20:09 WIB

Perkuat Transformasi Digital Pembangunan Daerah, Kemendagri Terima Konsultasi Pemda Kalimantan Selatan

Rabu, 4 November 2026 - 17:59 WIB

Akselerasi Pembangunan Perdesaan, Semenisasi Jalan TMMD Kodim Inhil di Kuala Lemang Capai 900 Meter

Rabu, 4 November 2026 - 12:31 WIB

Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD 

Rabu, 4 November 2026 - 12:00 WIB

Universitas Indonesia Bersama Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Membangun Ketahanan Mental Siswa Di Era Media TIK

Berita Terbaru