TEMBILAHAN – Mediainvestigasi. Net -Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan beserta 155 unit telepon genggam merek iPhone kepada Bea Cukai Tembilahan, Selasa (3/11/2026) malam.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Inhil menemukan ratusan unit handphone yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan saat melakukan pemeriksaan terhadap KM Bintang Rizky di perairan Sungai Indragiri, tepatnya di kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan berawal pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, KM Bintang Rizky yang bertolak dari Batam menuju Tembilahan diperiksa oleh petugas kapal patroli bersama personel Unit Gakkum Sat Polairud.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang penumpang perempuan yang membawa barang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut diketahui berisi sejumlah telepon genggam berbagai tipe iPhone yang tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan, diketahui bahwa barang-barang tersebut berasal dari daerah pabean dan harus dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan oleh pihak Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.
Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial S, beserta barang bukti, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Sat Polairud Polres Inhil. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dibawanya.
Adapun total barang bukti yang ditemukan sebanyak 155 unit handphone berbagai tipe iPhone, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 hingga iPhone 16 dengan berbagai kapasitas penyimpanan.
Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp542.500.000.
Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, Sat Polairud Polres Inhil melaksanakan pelimpahan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan.
Pelimpahan diterima langsung oleh Arda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi antara Polri dengan instansi terkait merupakan bagian penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan barang yang dibawa dari luar daerah pabean telah memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen resmi.
Melalui kegiatan ini, Polres Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan serta memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dalam mencegah dan menindak dugaan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan.







