Sistem e-Court Dipertanyakan, Wahyudi Laporkan PN Karawang ke Komisi Yudisial

- Penulis

Senin, 6 Januari 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sistem e-Court Dipertanyakan, Wahyudi Laporkan PN Karawang ke Komisi Yudisial

Karawang, MediaInvestigasi.Net  – Sistem e-Court Mahkamah Agung dipertanyakan, bagaimana tidak, Wahyudi selaku Tergugat 1 dalam kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang melaporkan dugaan keganjilan ke Komisi Yudisial (KY) atas hilangnya amar putusan yang sebelumnya telah diunggah melalui sistem e-Court pada 30 Desember 2024. Akan tetapi, amar putusan tersebut tiba-tiba berubah status pada 2 Januari 2025.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa amar putusan sebenarnya telah keluar dan diunggah melalui e-Court pada 30 Desember 2024 pukul 16.23 WIB. Putusan itu bahkan sudah kami dokumentasikan. Namun, pada 2 Januari 2025 pukul 11.00 WIB, status tersebut berubah menjadi *putusan belum siap*. Ini menjadi hal yang kami pertanyakan,” ujar Wahyudi, didampingi pengacaranya, Dr. Syafrial Bakri, S.E., S.H., M.H., C.P., C.P.L.E., Senin (6/1/25).

Tidak hanya itu, status putusan kembali berubah menjadi *putusan belum siap karena salah satu majelis hakim sedang cuti* pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama. “Ketika meminta salinan amar putusan pada 2 Januari, ternyata hasilnya berbeda dengan yang diunggah pada 30 Desember. Amar putusan tiba-tiba hilang dan berubah,” beber Wahyudi.

Sistem e-Court Dipertanyakan

Mengacu pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, amar putusan yang diunggah melalui e-Court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik. Namun, perubahan status tanpa penjelasan resmi mencederai prinsip transparansi yang menjadi dasar sistem tersebut.

“e-Court dirancang untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum. Ketika terjadi perubahan seperti ini tanpa alasan jelas, tentu ada tanggung jawab yang harus dijelaskan oleh pihak terkait,” kata Wahyudi.

Baca Juga :  Bakamla RI bersama Korea Coast Guard Selamatkan 8 ABK WNI dari TPPO di Korsel

Laporan ke Komisi Yudisial

Atas keganjilan tersebut, Wahyudi dan tim kuasa hukumnya resmi melaporkan PN Karawang ke Komisi Yudisial pada 6 Januari 2025. Wahyudi berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi KY untuk menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.

“Saya tidak benci kepada hukum atau PN Karawang. Saya hanya ingin memastikan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Sistem hukum harus transparan dan adil,” tegas Wahyudi.

Atas kejadian tersebut, PN Karawang melakukan penjadwalan ulang putusan yang akan dibacakan pada 8 Januari 2025. Namun, Wahyudi menekankan bahwa masalah utama bukan pada penundaan tersebut, melainkan pada hilangnya amar putusan yang sebelumnya sudah diunggah ke e-Court.

“Kami berharap PN Karawang memberikan penjelasan yang jelas dan sesuai aturan. Selain itu, kami menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada KY untuk investigasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem peradilan berbasis elektronik. Integritas e-Court harus dijaga demi menjamin transparansi dan keadilan bagi masyarakat luas. (DJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan
Uang Publik Dipertanyakan, Warga Dadok Tunggul Hitam Tuntut LPJ dan Audit Total
DUGAAN PUNGLI BERKEDOK UANG KOMITE DI PALEMBAYAN
SETELAH VIRAL PLESTERAN IRIGASI MONDAK PILADANG BISA DIKUPAS TANGAN, PEMBORONG DIDUGA ALIHKAN ISU DAN TANTANG WARTAWAN: “TUNGGU SAYA DI PALEMBAYAN
WADUH! Proyek Irigasi Mondak Piladang Belum Selesai Dikerjakan Sudah Rusak, Pengerjaan Diduga Tidak Sesuai SOP Konstruksi
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:03 WIB

PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Uang Publik Dipertanyakan, Warga Dadok Tunggul Hitam Tuntut LPJ dan Audit Total

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:05 WIB

DUGAAN PUNGLI BERKEDOK UANG KOMITE DI PALEMBAYAN

Berita Terbaru