Padang pariaman –Mediainvestigasi.net– ada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB, *Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
TKP :
Di Sebuah rumah Di Korong Kasiak Putiah Nagari Sintuak Kec. Sintoga Kab.Padang Pariaman.
Barang bukti :
1).1 (satu) paket menengah diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
2). 10 (sepuluh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan sedotan plastik warna bening.
3).1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
4). 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold.
5). 1 (satu) buang bong beserta alat hisap lengkap.
6). 1 (satu) buah sedotan warna bening yang sudah di runcingkan.
7). 1 (satu) buah plastik warna bening .
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Sdr Pgl Hendra alias Buyung sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satres narkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan.
Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib tim opsnal mengamankan Sdr Pgl Hendra Alias Buyung didepan rumah nya.
Setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan dirumah Sdr Pgl Hendra Alias Buyung ditemukan di atas meja di dalam kamar Sdr Pgl Hendra Alias Buyung 1 (satu) paket menengah diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 10 (sepuluh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan sedotan plastik warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna bening dan 1 (satu) buah botol bong beserta alat hisap lengkap.
Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman guna penyidikan lebih lanjut.
Doni











