Menu

Mode Gelap

Hukum

badge-check


					Perbesar

237 Hektar Masuk Kawasan Hutan, PT RSUP Diduga Langgar Perpres, Siapa Lindungi?

 

INDRAGIRI HILIR. MediaInvestigsi.Net – Seluas 237,17 Hektar (Ha) lahan pada PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipastikan masuk dalam kawasan hutan.

 

“Sudah diklarifikasi, penguasaan memang masuk kawasan hutan,” kata Kajati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah, SH.,MH saat di konfirmasi awak media, Senin (21/7/2025).

 

Konfirmasi tersebut untuk memastikan statemen pihak perusahaan PT RSUP yang telah ramai dimuat dalam pemberitaan di media siber. Sebagaimana PT RSUP yang merupakan unit operasional bisnis dari PT Sambu Group meminta agar Satgas PKH mengklarifikasi titik koordinat penetapan kawasan hutan yang dinilai ada kekeliruan.

 

Sebelumnya Satgas PKH telah memasang plang pemberitahuan yang bertuliskan “Lahan perkebunan seluas 237,17 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan”.

 

Kendati demikian, beberapa hari belakangan masih ditemukan aktivitas perusahaan pada divisi perkebunan PT RSUP, seperti kegiatan perkantoran dan perkebunan kelapa masih berlangsung aktif pada lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Satgas PKH. Hal itu tentu menjadi ‘tandanya besar’ atas kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pada pasal 2 menyampaikan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan berupa penertiban Kawasan Hutan.

 

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan.

 

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk dikonfirmasi mengenai tindaklanjuti atas status lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan pada PT RSUP di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang

25 Mei 2026 - 19:04 WIB

Redam Amukan Massa, Polsek Sorkam Evakuasi Sopir Truk Terduga Pelaku Asusila

24 Mei 2026 - 21:43 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Sorkam Amankan 12 Sepeda Motor Balap Liar di Pantai Sorkam

24 Mei 2026 - 21:40 WIB

Trending di Berita