Menu

Mode Gelap

Berita

45 Ribu Sumur Minyak Rakyat Siap Legal! Mulai Desember 2025 Bisa Dikelola Tanpa Takut-Takut Lagi

badge-check


					45 Ribu Sumur Minyak Rakyat Siap Legal! Mulai Desember 2025 Bisa Dikelola Tanpa Takut-Takut Lagi Perbesar

Gambar: salah satu sumur minyak rakyat  (Dok, Istimewa) 

 

JAKARTA, MEDIAINVESTIGASI.NET – Kabar gembira buat masyarakat di daerah penghasil minyak! Mulai Desember 2025, sebanyak 45.000 sumur minyak rakyat akhirnya bisa dikelola secara legal.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan semua data sumur sudah rampung diinventarisasi dan siap jalan.

Aturan mainnya sudah ditegaskan lewat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengelola sumur secara resmi, aman, dan berkelanjutan.

 

Bisa Dikelola Lewat Koperasi, UMKM, atau Gandeng BUMD

Skema pengelolaannya fleksibel banget. Warga bisa pilih jalur:

Koperasi

UMKM

Kemitraan dengan BUMD

Artinya, bukan hanya pengusaha besar saja yang boleh main di sektor migas—rakyat pun akhirnya dapat panggung.

 

Bahlil: Saatnya Penambang Rakyat Kerja Tanpa Was-Was

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, legalisasi ini dibuat supaya penambang rakyat tak lagi hidup dalam ketakutan, misalnya dikejar oknum atau diperas sana-sini.

“Mulai Desember, mereka bisa kerja dengan nyenyak. Sumurnya ada, minyaknya ada, tapi jangan lagi ada pihak yang menakut-nakuti,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR, Selasa (11/11/2025).

 

Program “Pro-Rakyat” Sesuai Semangat Pasal 33

Bahlil memastikan, langkah ini merupakan bentuk nyata dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

“Kenapa harus yang itu-itu lagi? Kalau rakyat bisa kelola, ya kasih. Yang penting sesuai aturan, baik untuk lingkungan, dan jelas mekanismenya,” tegas Bahlil.

Intinya: redistribusi sumber daya alam bukan cuma slogan!

 

Dirapatkan Matang: Pemerintah, Aparat, hingga Pertamina Turun Tangan

Sebelumnya, Bahlil menggelar rapat koordinasi besar melibatkan:

Kemenkop UKM

Polri

Kejaksaan

TNI

BUMN

SKK Migas

Pertamina

Tujuannya: memastikan legalisasi ini jalan mulus, tidak ada celah mafia migas, dan rakyat benar-benar mendapat akses yang berkeadilan.

Bahlil menegaskan, program ini bukan sekadar wacana:

“Ini program pro-rakyat yang diperintahkan langsung oleh Bapak Presiden,” kata Bahlil.

 

Kenapa Penting?

Legalnya sumur minyak rakyat diprediksi akan:

*memotong rantai mafia migas

*meningkatkan pendapatan daerah dan warga

*membuka lapangan kerja baru

*memperkuat ekonomi kerakyatan

Dan yang paling penting: aktivitas rakyat di sektor migas tak lagi dianggap “kucing-kucingan”.

Kebijakan baru ini menjadi angin segar untuk masyarakat di daerah penghasil minyak. Legalisasi 45.000 sumur rakyat bukan hanya soal izin, tapi perubahan mindset: bahwa sumber daya alam milik rakyat harus bisa ikut dikelola rakyat.

Mulai Desember 2025, “era baru minyak rakyat” resmi dimulai. (***)

 

Editor: Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Sungai Batang Cek Irigasi Persawahan, Pastikan Air Cukup untuk Ketahanan Pangan Padi

25 Mei 2026 - 21:15 WIB

Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang melakukan pendataan pelaku usaha di Kota Padang

25 Mei 2026 - 19:13 WIB

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang

25 Mei 2026 - 19:04 WIB

Trending di Berita