Bengkulu, Seluma Media Investigasi Net – Kejari Seluma saat melakukan konfersi Pers di gedung Kejari , Selasa (11/4/2023).
Kepala Kejari kejaksaan negri Wuriadhi Paramita, SH. MH. menetapkan 1 orang ASN dari kantor dinas BKPSDM melaui kasi Intel Andi Setiawan dari hasil pemeriksaan 9 orang yang terjaring ott
adanya permintaan uang sebesar 300 Rp pada 1 orang honorer p3k dari dinas kesehatan yang lulus tahun 2022 (193 orang untuk pengurusan SK oleh pihak BKPSDM melaui dinas kesehatan kabupaten seluma.kami telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui peristiwa tindak pidana yang terjadi tim kami di dapatkan informasi pada hari Kamis 6 april uang tersebut akan dikumpulkan oleh p3k paling lambat hari Senin.
Pada tanggal 10 April 2022 dengan saudara NA selaku ketua p3k dan saudara CB selaku bendahara p3k dinas kesehatan. berdasarkan informasi tersebut kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara mendalam guna memastikan peristiwa tindak pidana pungutan tersebut terjadi. di dapat informasi bakal ada penyetoran pada hari Senin sudah dilakukan penyetoran oleh para perwakilan puskesmas yang ada di kabupaten Seluma dan p3k yang ada dinas kesehatan sendiri, sekira jam 10 30 wib kami mendatangi informasi saudari Dina pergi ke BKPSDM kabupaten Seluma untuk memenuhi saudara CB merupakan Kabid pengadaan pemberhentian dan informasi

Pegawai untuk menyerahkan kumpulan yang dimaksud, oleh karena pada saat itu ada tamu di ruangan saudara CB, kemudian di sampaikan akan di lakukan pada hari ini pada saat saudari NA ini pulang dari BKPSDM kabupaten Seluma menuju ke dinas kesehatan kami aman kan barang bukti berupa uang sebesar Rp 27,000,000.(dua puluh tujuh juta rupiah ) dalam tas hitam yang berisi amplo – amplop bertuliskan masing – masing p3k Puskesmas yang sudah menyetor. Sesudah kita lakukan Serangkaian kegiatan Penyelidikan bedasarkan alat Bukti permulaan yang cukup serta di dukung dengan barang bukti yang telah kami sita pada hari ini Tim Penyelidik menetapkan 1(satu) orang tersangka yaitu atas nama CB yang merupakan Kabid Pengadaan. Pemberhentian dan informasi BKPSDM Kabupaten Seluma.
Dengan Sangkaan Melanggar Pasal 12 Huruf C UU nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU NO 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat ( 1) KUHP Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU NO 20 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat ( 1) KUHP kami lakukan penahan untuk 20 Hari kedepan terhitung tanggal 11 April 2023 sampai Sama dengan April di rutan Polres Seluma.
Media Investigasi Net. Yudi ws










