BeritaHukumNasional

Waasintel Kasad Bidang Jemen Intel, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.I.P., M.Han Menilai Pernyataan Efendi Simbolon Adalah Sebuah Kebodohan

1553
×

Waasintel Kasad Bidang Jemen Intel, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.I.P., M.Han Menilai Pernyataan Efendi Simbolon Adalah Sebuah Kebodohan

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Mediainvestigasi.Net–Waasintel Kasad Bidang Jemen Intel, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.I.P., M.Han memberikan kritikan keras terhadap peryataan yang di nilai adalah peryataan kebodohan yang di lalukan oleh salah satu okmum anggota DPR Komisi I F-PDIP Effendi Simbolon

Dimana Waasintel Kasad Bidang Jemen Intel, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.I.P., M.Han mengatakan bahwa sikap Effendi Simbolon yang telah menyampailan TNI seperti gerombolan di mana hal tersebut di sampaikan langsung di hadapan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat rapat DPR, hal itu tidak relevan dan sangat tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR RI yang hanya melukai TNI di seluruh wilyah negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ungkapnya.

Namun seharusnya Effendi Simbolon perlu belajar lagi tentang bagaimana tata cara mengutarakan suatu kritikan yang bermutu/berkualitas dan perlu memahami lebih jauh tentang bagaimana strata, prosedur, mekanisme, tata cara menegur, mengingatkan maupun mengkritik terhadap suatu organisasi yang berada di Indonesia khususnya kepada TNI dan kelembagaan negara lainnya.

Waasintel Kasad Bidang Jemen Intel, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.I.P., M.Han juga menyampaikan bahwa Effendi Simbolon harusnya
memberikan pada masyarakat umum peryataan yang berpendidikan ataukah anda harus di berikan pelajaran oleh masyarakat umum yang memberikan pencerahan kepada anda agar dapat berkomunikasi yang baik agar tidak ngawur atau asal bicara melukai Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Effendi Simbolon juga harus paham
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang dalam UUD 1945 pasal 20 A ayat 3: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah dan salah satu Tugas Komisi I DPR RI yaitu :
a. Bidang Anggaran, Komisi I DPR RI

mempunyai tugas:

1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.

2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.

4. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.

5. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran.

6. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN

7. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi I DPR RI.

8. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan

9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.

b. Bidang Pengawasan, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI

3. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI

4. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah

5. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan

6. Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerja sama Antar-Parlemen.

Dari Tugas dan Pengawasan Komisi I DPR RI tersebut di atas, tidak ada pasal satu pun yang membahas tentang Kepemimpinan dan Komando Pengendalian di Internal TNI AD selain RKA/Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dibahas pada saat rapat tersebut.

Apalagi terkait dengan hubungan internal di tubuh TNI yang diisukan serta dipropagandakan secara seporadis tanpa dasar dan fakta yang ada tentang adanya ketidakharmonisan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dr. Dudung Abdurachman. S.E., M.M.

Apalagi itu hanya sebuah isu yang itu sangat berbahaya dan dapat memecah belah soliditas di tubuh TNI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindakan ini merupakan salah bentuk ancaman dari dalam yang sangat berbahaya untuk menghancurkan TNI dan Negara Indonesia di masa mendatang.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman sudah mengatakan secara resmi bahwa hubungan kedua pucuk pimpinan tersebut yang sangat dicintai oleh seluruh Prajurit TNI baik-baik saja dan tidak ada masalah apa pun.

Kok, saudara Effendi Simbolon
tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba muncul tuduhan sepihak dari anda yang sangat dangkal, tidak mendasar sehingga membuat kegaduhan yang akhirnya suasana rapat saat itu tidak kondusif.

Dari kacamata intelijen, peryataan Effendi Simbolon itu nampak hanya untuk mengadu domba dan merusak citra dan organisasi TNI di seluruh negara kesatuan republik Indonesia.

Anehnya lagi nama Presiden disebut-sebut, nama Menhan disebut-sebut. Panglima TNI, Kasad dan Kepala Staf Angkatan Lainnya dimarahi seolah-olah dia seperti atasan langsungnya.

Apalagi dia menggunakan alibi bahwa dia lebih tua dan memanggil para pejabat negara tersebut dengan kata “KALIAN” dan mengatakan bahwa TNI seperti GEROMBOLAN!

Memangnya dia siapa? Apakah dia atasannya Menhan? Ataukah dia atasannya Panglima TNI dan Para Kepala Staf?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI bahwa arti kata GEROMBOLAN itu adalah kawanan pengacau (perusuh dan sebagainya). Sedangkan TNI adalah organisasi resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bahwa Markas Besar TNI terdiri atas unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelayanan,

Badan Pelaksana Pusat, dan Komando Utama Operasi sesuai Undang-Undang tahun 2004 Nomor 34 tentang TNI Pasal 13 adalah sebagai berikut :

1. TNI dipimpin oleh seorang Panglima sebagai komando tertinggi.

2. Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

3. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI

4. Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan

5. Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sekarang yang menjadi pertanyaan saya? Apakah Effendi Simbolon itu atasan langsungnya Menhan RI Bapak Prabowo Subianto dan Panglima TNI serta para Kepala Staf Angkatan? Ya

Yang seharusnya wajib atau berhak dan berwewenang untuk menegur atau memberi perintah serta memberhentikan Menhan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan itu adalah Presiden RI SELAKU PANGLIMA TERTINGGI dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU sesuai dengan Pasal 13 (2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sedangkan pada Pasal 14 (1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima. (2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.

Dari uraian tersebut di atas maka kemarahan yang temperamen tinggi dan emosional yang dilontarkan oleh Effendi Simbolon tersebut tidak berdasar, pengetahuannya sangat dangkal sehingga hal ini menunjukkan bahwa itu adalah suatu bentuk DEMONSTRASI KEBODOHAN.

Kita sebagai prajurit TNI yang utuh menjaga kedaulatan negara malu dan sedih melihat kelakuan Effendi Simbolon yang memiliki sifat dan polarisasi berpikir yang sangat sempit dan tidak profesional seperti itu.

TNI Adalah Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional yang selalu bersama-sama dengan rakyat bahu-membahu membela Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai titik darah penghabisan dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun dari Luar.

Sehingga TNI bukanlah Gerombolan tapi garda terdepan bangsa. “BRAVO TNI”.

berpikirlah jernih bila berbicara narasi yang holistik dan komprehensif buat effendi simbolon jagan asal bicara seperti orang yang tidak punya pendidikan, tutup. brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.I.P., M.Han.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).