UU ASN 2023: PPPK Resmi Berhak atas Jaminan Pensiun dan Hari Tua

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Investigasi.net

Bandung, 16 Juni 2025 –
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menetapkan kebijakan penting terkait hak kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam undang-undang ini, PPPK berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Skema pensiun bagi PPPK akan menggunakan sistem defined contribution, yaitu sebagian penghasilan disisihkan dan diinvestasikan untuk dana pensiun yang dapat dicairkan saat masa pensiun tiba. Hal ini menandai penghapusan perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK, khususnya dalam aspek jaminan sosial.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU ini juga mengatur adanya penghargaan dan fasilitas tambahan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan seluruh ASN, termasuk PPPK yang selama ini merasa belum mendapatkan perlakuan setara.

Namun demikian, dalam jumpa pers terbaru, Bapak Dedi—seorang guru PPPK dengan masa pengabdian 36 tahun—mengeluhkan bahwa hingga kini belum menerima kejelasan terkait pesangon atau dana pensiun, meskipun UU ASN 2023 sudah berlaku dan menjamin hak tersebut. Keluhan ini mencerminkan masih adanya ketimpangan dalam implementasi di lapangan, serta perlunya perhatian serius dari inst

Rilis, Dani

Baca Juga :  Gelar Pelatihan Tanggap Bencana, Ketum BKPRMI DKI: Pemuda Masjid Bukan Hanya Agen Dakwah, Tapi Juga Agen Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabor Catur Kontingen PGRI Inhil Sukses Amankan Mendali Emas di PorsenijarH Fauzan Amrullah : Prestasi ini Untuk Pendidikan Inhil Hebat
Penertiban Kabel Semrawut Inhil Belum Tuntas, Icon Plus Mulai Siapkan Surat Peringatan
KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Perkuat Sinergitas dan Dukung Kedaulatan NKRI, Wakil Bupati Tapteng Hadiri Latihan Menembak Senjata Berat Arhanud 11/WBY
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:30 WIB

Cabor Catur Kontingen PGRI Inhil Sukses Amankan Mendali Emas di PorsenijarH Fauzan Amrullah : Prestasi ini Untuk Pendidikan Inhil Hebat

Kamis, 24 September 2026 - 05:25 WIB

Penertiban Kabel Semrawut Inhil Belum Tuntas, Icon Plus Mulai Siapkan Surat Peringatan

Rabu, 23 September 2026 - 23:18 WIB

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA

Rabu, 23 September 2026 - 23:13 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 23:07 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Berita Terbaru