Berita

Ulah Para Gorila RSUD Rata Haya Roboh 7,7 Miliar Raib Kadinkes Pulau Taliabu Asik Minta Maaf Saat RDP Bersama DPRD

769
×

Ulah Para Gorila RSUD Rata Haya Roboh 7,7 Miliar Raib Kadinkes Pulau Taliabu Asik Minta Maaf Saat RDP Bersama DPRD

Sebarkan artikel ini

Ulah Para Gorila RSUD Rata Haya Roboh 7,7 Miliar Raib Kadinkes Pulau Taliabu Asik Minta Maaf Saat RDP Bersama DPRD

Foto Dokumentasi La Omy La Tua : Rapat Degat Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu & Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu. 

Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Kisah Pembongkaran Rumah Sakit Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang terletak di Desa Rata Haya Kecamatan Taliabu Barat ulah para Gorila telur busuk di balik Pembongkaran Gadung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akhirnya terbongkar saat Rapat Degat Pendapat (RDP) yang di hadiri langsung oleh Ketua DPRD, Muh Nuhu Hasi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin serta anggota fraksi lainnya yang di selenggarakan ruang rapat Komosi III pada hari hari selesa, tanggal 12 Agustus 2025, kemarin siang.

Dimana kisah pembongkaran Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang terletak di Desa Rata Haya Kecamatan Taliabu Barat di ungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, saat Rapat Degat Pendapat (RDP) yang di hadiri langsung oleh Ketua DPRD, Muh Nuhu Hasi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin serta anggota fraksi lainnya, Kadinkes mengaku bahaa itu adalah kesalahan besar yang kami lakukan sejak awal pembongkaran jadi saya selaku Kepala Dinas memohon maaf, ungkapnya.

Selain itu Kadinkes Pulau Taliabu saat di tanya oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun terkait proses pemindahan lokasi Rumah Sakit Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang terletak di Desa Rata Haya Kecamatan Taliabu Barat sementara itu di ketahui bahwa lokasi tersebut Pemerintah Daerah telah menetapkan sebagai lokasi Islamic Center dan Lokasi Sekolah TK, yang tentunya harusnya ada peralihan statusnya namun hal tersebut terungkap bahwa Proses Pemindahan RSUD tidak berdasarakan mekanisme melaui adminitrasi perarilahan status yang sah.

“Anehnya lagi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, saat RDP bersama Ketua DPRD, Muh Nuhu Hasi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin serta anggota fraksi lainnya, baru mengungkapkan fakta bahwa sejak proses pemindahan lokasi RSUD itu kami akui bahwa tidak melalui proses kelengkapan adminitarasi baik itu adminitrasi peralihan status kami hanya pindahkan, namun sampai hari ini tidak memiliki adminitrasi tentang peralihan status dari aset Daerah”ujarnya.

Di tempat terpisah Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, tegas mengatakan bahwa Pembongkaran Rumah Sakit Daerah yang terletak di Desa Rata Haya Kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara di duga kuat sepertinya sejak awal telah terjadi sejumlah kejanggalan pada proyek pembagunan gedung RSUD telah marut anggaran yang  menggunakan APBD Kabupaten Pulau Taliabu sebesar kurang lebih 7,7 miliar yang pada akhirnya di bongkar begitu saja padahal bangunannya masih layak di pakai baru nerumur kurang lebih dua tahun.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menduga sepertinya ada cawe cawe pada saat tender Proyek Pembagunan RSUD yang mengunakan Dana APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023, yang mana faktanya sejak awal di duga kuat mankrak tidak selesai di kerjakan bukan berkaitan degan  hal tersebut tidak seperti yang di jelaskan bahwa bangunannya sudah tidak layak lagi tapi faktanya adalah ada ketidak beresan pada pembagunan gedung rumah sakit di bagun pada tahu 2023 lalu yang baru berumur kurang lebih 2 tahun.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, degan tegas minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta jajaran penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara untuk dapat melakukan Investigasi menetapkan para tersangka pelaku yang di duga kuat telah merugikan keuagan Negara/Daerah kurang 7, 7 Miliar, serta nampak ada sejumlah keganjalan pada pembagunan gedung Rumah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang terletak di Desa Rata Haya Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu serta pemindahan Lokasi bagunan rumah sakit Daerah yang telah merusak lokasi Islami Center dan lokasi tempat pendidikan anak sekolah TK yang terletak di Kota Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu yang tidak melalui prosudur yang di dasari adminitrasi peralihan status melalui aset Daerah.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga sangat menyesalkan sikap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang menolak wartawan saat hendak di wawancarai terkait hal tersebut, tutupnya.

Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *