Tripilar Umat Islam Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto dari press release 

 

Jakarta, MediaInvestigasi.Net – 13 Juni 2025 — Tiga organisasi besar umat Islam, yaitu Front Persaudaraan Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persada 212, yang tergabung dalam Tripilar Umat Islam, menyampaikan maklumat keras terhadap sistem pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya sektor pertambangan minerba, yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar konstitusi.

 

Dalam maklumat bernomor 01/TPS/VI/2025, Tripilar menyoroti aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dianggap telah menyebabkan kerusakan lingkungan berskala besar di kawasan yang dikenal sebagai “Crown Jewel of Marine Biodiversity”.

 

> “Segala bentuk aktivitas tambang destruktif di Raja Ampat telah merusak habitat 75% spesies karang dunia dan mengancam kehidupan 49.048 jiwa masyarakat lokal,” tegas Tripilar dalam pernyataan resminya.

 

Mereka menilai, akar persoalan ini adalah paradigma keliru dalam memandang SDA sebagai semata komoditas ekonomi, yang mendorong sistem eksploitasi kapitalistik tanpa mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat.

 

Tripilar menuntut:

 

1. Pencabutan seluruh izin pertambangan di Raja Ampat dan pemberlakuan moratorium permanen terhadap aktivitas ekstraktif di kawasan konservasi laut (Marine Protected Area).

 

 

2. Pertanggungjawaban hukum penuh dari korporasi tambang, khususnya PT Tambang Mineral Indonetama, atas kerusakan ekosistem serta kompensasi terhadap masyarakat terdampak.

 

 

3. Reformasi total sistem pengelolaan SDA nasional agar kembali mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 dan tidak dikuasai oleh oligarki dan kepentingan asing.

 

 

4. Seruan Jihad Lingkungan, mengajak seluruh umat Islam untuk menyelamatkan alam Indonesia sebagai bagian dari pengamalan iman dan ibadah.

 

 

5. Investigasi oleh KPK, Komnas HAM, dan penegak hukum terhadap indikasi korupsi, pelanggaran HAM, dan kejahatan lingkungan (ecocide) terkait izin tambang di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Muhammad Ali SH: Berikan Klarifikasi Di Puspom AU

 

 

 

Mereka juga mendesak DPR RI, khususnya Komisi IV dan VII, untuk menggunakan hak interpelasi terhadap pemerintah atas kelalaian ini. Pemerintah, kata mereka, harus mengubah arah pembangunan dari eksploitatif menjadi regeneratif, berbasis kearifan lokal dan partisipasi tokoh agama.

 

Maklumat ini ditandatangani oleh tiga pimpinan organisasi: Habib Muhammad Alatas (Ketua Umum FPI), Ust. Yusuf M. Martak (Ketua Umum GNPF Ulama), dan KH. Ahmad Shobri Lubis (Ketua Umum Persada 212), sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap keberlangsungan lingkungan dan generasi masa depan.(Dion/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Tiga Tersangka Ditolak PN Jakarta Timur, Proses Hukum Berlanjut
Sorotan Dugaan Penyimpangan Menguat, DPRD Kabupaten Bogor Ditunggu Respons
SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026
JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui
Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP
Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:53 WIB

Praperadilan Tiga Tersangka Ditolak PN Jakarta Timur, Proses Hukum Berlanjut

Minggu, 27 September 2026 - 15:50 WIB

SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026

Minggu, 27 September 2026 - 10:13 WIB

JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui

Sabtu, 26 September 2026 - 18:10 WIB

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

Sabtu, 26 September 2026 - 10:49 WIB

Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan

Berita Terbaru