BeritaDaerahHukum

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Tidur Degan Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya

173
×

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Tidur Degan Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya

Sebarkan artikel ini

Foto Dokumentasi Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional LPK GPI). 

Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, degan tegas kembali minta jajaran penegak hukum Polda Sulawesi Tegah agar mengungkap Kasus Korupsi yang terjadi Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sejumlah kurang lebih 36 Miliar namun syarat keganjalan dari 36 miliar yang baru di tetapkan pada kasus tersebut baru ssjumlah kurang lebih 29 miliar lantas kurang lebih 7 (Tujuh) miliar siapa pelaku lainnya harus di ungkap jagan di diami saja, ungkapnya.

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, menjelaskan bahwa di balik Kasus Korupsi yang terjadi Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sejumlah kurang lebih 36 Miliar yang melibatkan Mantan Kepala BPKAD Bangkep Achmad Tamrin yang sampai saat ini telah menjalani di vonis berdasarakan putusan yang di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis 14 tahun penjara namun menurutnya ada berbagai keganjalan pada kasus tersebut.

Pasalnya putusan pada Kasus ada berbagai keganjalan pada Korupsi yang terjadi Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang nampak berdasarkan di vonis berdasarkan putusan terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Achmad Tamrin itu baru sejumlah kurang lebih 29 miliar lantas kurang lebih 7 (Tujuh) miliar dana tersebut larinya ke mana inilah fakta hukum yang harus di ungkap kembali oleh Penegak Hukum jajaran Polda Sulawesi Tegah, tegas. La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI),

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa dalam kasus tersebut berdasarakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar, menyatakan, terdakwa, Achmad Tamrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. namun parahnya berdasarkan fakta hukum harusnya ada tersangka lain karena putusan baru kuarang lebih 29 miliar namun kurang lebih 7 (Tujuh) miliar jailangkungnya masih misteri kiranya para Penegak Hukum jajaran Polda Sulawesi Tegah tidak tidur dalam pengungkapan kembali kasus 36 miliar hinggah tuntas sampa ke akar-akarnya, ujarnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, berharap pada seluruh Penegak Hukum jajaran Polda Sulawesi Tegah untuk kembali mengungkap para pelaku perampok Korupsi uang Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sejumlah kurang lebih 36 Miliar yang tersisa kurang lebih 7 (Tujuh) miliar yang masih misteri jagan tebang pilih agar penegakan hukum bertegak lurus tanpa pandang bulu.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga tegas meminta pada Ketua serta jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonssia (KPK RI) agar mengawasi jajaran Tipikor di Provinsi Sulawesi Tegah agar dapat mengungkap para pelaku perampokan uang Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sejumlah kurang lebih 36 Miliar yang masih tersisah kurang lebih 7 (Tujuh) miliar itu masih misteri hinggah sampai saat ini, tutupnya.

Tim Investigasi Indonesia Nasional ***