#ASNBeritaNasional

Tertarik Kerja di BIN? Ini Jadwal Pendaftaran, Cara dan Syaratnya!

636
×

Tertarik Kerja di BIN? Ini Jadwal Pendaftaran, Cara dan Syaratnya!

Sebarkan artikel ini

Tertarik Kerja di BIN? Ini Jadwal Pendaftaran, Cara dan Syaratnya!

Jakarta, Mediainvestigasi.net–Badan Intelijen Negara (BIN) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Lowongan terbuka untuk 600 formasi bagi lulusan SMA hingga S2.
Pendaftaran seleksi diberikan kesempatan selama 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024.

Pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui https://sscasn.bkn.go.id. Langkah awal adalah dengan membuat akun SSCASN. Kemudian dilanjutkan dengan pengisian data pribadi dan posisi serta jabatan yang akan dipilih.

Sementara itu, untuk persyaratan yang wajib dipenuhi berbeda dibandingkan dengan instansi. Ada beberapa syarat khusus bagi pelamar.

Berikut persyaratan lengkap:

Persyaratan Pelamaran

1) Persyaratan Umum

a) Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

b) Usia pada saat mendaftar, dengan ketentuan:

(1) untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;

(2) untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;

(3) untuk pelamar S-1/D-IV, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;

(4) untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari.

c)Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat.

d)Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

e)Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

f) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan pegawai swasta.

g) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

Baca Juga :  Dialog Interaktif Poldasu : Peran Subdit Indag Ditreskrimsus Dalam Antisipasi Ketersediaan Stok dan Harga Bapokting, Pupuk Bersubsidi Serta BBM

h) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

i) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

j) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

k) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol).

l) Bagi lulusan SLTA/sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).

m) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

n) Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

o) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

p) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

q) Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.

r) Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan jika berkacamata maksimal +(plus/-(minus) 1,0.

s) Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.

t) Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Baca Juga :  Kajari Pulau Taliabu Alfred Tasik Polullungan,.SH,.MH Pimpin Pelantikan Serta Memasang Tanda Jabatan Kasi BB dan BR Baru Adi Baskoro,.SH

u) Memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif.

v) Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

w) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BIN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *