BeritaDaerahHukum

Tersangka Pelanggaran Pilkada 2024 di TPS 8 Pulau Punjung, Gakkumdu Dharmasraya Siap Kawal Proses Hukum

887
×

Tersangka Pelanggaran Pilkada 2024 di TPS 8 Pulau Punjung, Gakkumdu Dharmasraya Siap Kawal Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
oplus_0

Kantor Bawaslu Dharmasraya (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Dharmasraya tengah menjadi sorotan menyusul penetapan saudara L sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran terjadi di TPS 8, Nagari Pulau Punjung, pada 27 November 2024, yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 3 Desember 2024.

Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, yang menjabat sebagai Penasihat Sentra Gakkumdu, bersama Polres dan Kejaksaan Negeri Dharmasraya mengawal kasus tersebut dengan tegas dan profesional.

Subandiyono bekerja bersama AKBP Bagus Ikhwan, SIK (Kapolres Dharmasraya), dan Kajari Dharmasraya untuk memastikan pelanggaran hukum ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Pelanggaran Fatal oleh L, Ancaman Hukuman Berat Menanti.

Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Epi Hendri Susanto, dalam keterangannya usai rapat koordinasi Gakkumdu, menyebutkan bahwa L telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran berat yang melibatkan proses pemungutan suara di TPS 8. “Saudara L saat ini baru sampai tahap ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya singkat.

Mengacu pada Pasal 178 B Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, tersangka L dihadapkan pada ancaman pidana penjara maksimal 108 bulan atau sembilan tahun, dengan hukuman minimal tiga tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda minimal Rp36 juta hingga maksimal Rp108 juta.

Kinerja Gakkumdu Dharmasraya: Soliditas Tiga Pilar.

Sentra Gakkumdu Dharmasraya yang terdiri dari tiga institusi—Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan—memastikan sinergi dalam menangani setiap pelanggaran pemilu. Struktur Gakkumdu ini meliputi Penasihat, Pembina, Koordinator, dan anggota dengan total 16 orang yang berasal dari masing-masing institusi.

Koordinator Gakkumdu, Maradis (anggota Bawaslu), bersama Epi Hendri Susanto (Kasatreskrim Polres Dharmasraya) dan David Sintong Halomoan Manullang (Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri), telah merumuskan langkah-langkah untuk mempercepat proses hukum. Dalam kasus ini, tim Gakkumdu juga didukung staf Bawaslu, Kanit III Reskrim Polres beserta lima penyidiknya, serta jaksa dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Baca Juga :  Raja Manalu kader Gerindra di Gadang gadang dapat Mandat maju Cakada Tapanuli Tengah.

Pemungutan Suara Ulang sebagai Bentuk Pemulihan Demokrasi.

Pelanggaran yang dilakukan oleh L tidak hanya mencederai integritas demokrasi, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses Pilkada. Oleh karena itu, keputusan untuk menggelar PSU di TPS 8 pada 3 Desember 2024 adalah langkah konkret untuk mengembalikan keadilan dan kepercayaan publik.

Keseriusan Penegakan Hukum.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Sentra Gakkumdu Dharmasraya dalam menindak pelanggaran Pilkada. Sinergi antara Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri tidak hanya membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak lain agar tidak mencoba mencederai demokrasi.

Sebagai upaya untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil, masyarakat Dharmasraya diharapkan terus mendukung kerja Gakkumdu dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang mereka temukan. Integritas demokrasi adalah tanggung jawab bersama.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *