Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial

Jakarta –Mediainvestigasi.net– Upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan sistem hukum yang adil kini menghadapi ujian berat. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait putusan kontroversial Pengadilan Negeri Pekanbaru. Laporan pengaduan itu ditembuskan juga ke Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Ombudsman RI, dan Ketua Komisi III DPR RI.

Fokus utama dari badai hukum ini adalah vonis 6 tahun penjara terhadap korban kriminalisasi oleh PT. Ciliandra Perkasa bersama Polda Riau, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi. Jekson dihadapkan ke meja hijau atas tuduhan pemerasan, yang pada kenyataannya adalah delik penyuapan oleh perusahaan perusak hutan Riau dan pelaku penggelapan pajak, PT. Ciliandra Perkasa bersama Surya Dumai Group.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendesak Komisi Yudisial untuk menangani secara serius dugaan pelanggaran kode etik dan profesi hakim yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr. Bagi PPWI, ini bukan sekadar keberatan atas vonis, melainkan perjuangan menjaga marwah demokrasi dan perlindungan bagi mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Runtuhnya Moralitas Peradilan

Laporan yang disampaikan ke Komisi Yudisial merinci beberapa keprihatinan mendalam terkait perilaku hakim dan interpretasi hukum mereka. PPWI berargumen bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Jonson Parancis, bersama dua anggota majelis, Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti, telah mengabaikan fakta kemanusiaan dan konteks aktivisme yang melekat pada diri korban kriminalisasi itu.

Baca Juga :  Ketua DPRD di Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari Menghadiri Rapat Paripurna

Jekson Sihombing, selaku Ketua LSM PETIR, dalam beberapa tahun terakhir sedang aktif menginvestigasi dugaan penguasaan lahan hutan secara ilegal dan kerugian negara yang melibatkan korporasi besar. Hasil kerja Jekson bersama kawan-kawannya antara lain berupa penyitaan 14 lahan sawit illegal oleh Satgas PKH Kejaksaan Agung dari kelompok usaha Surya Dumai Group.

Dalam pengaduannya, PPWI menyoroti bahwa hakim gagal mempertimbangkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa pejuang hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Dengan menyederhanakan kasus ini menjadi tindak pidana umum pemerasan, pengadilan dinilai melegitimasi praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) – taktik yang sering digunakan untuk membungkam kritik dan membunuh partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, laporan tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat praktik “entrapment” atau penjebakan yang dilakukan oleh pihak korporasi bekerja sama dengan oknum Kapolda Riau, Herry Heryawan, untuk menghentikan investigasi Jekson. Meskipun bukti percakapan WhatsApp menunjukkan pihak perusahaanlah yang secara aktif menginisiasi pertemuan dan menawarkan uang, hakim tetap memposisikan Jekson sebagai pelaku tunggal yang berniat jahat tanpa memeriksa niat pelapor.

Landasan Filosofis Keadilan

Kecaman terhadap putusan ini selaras dengan prinsip moral abadi dari para filsuf dunia yang telah lama memperdebatkan hakikat hukum dan keadilan. Filsuf Immanuel Kant (1724-1804), tokoh di balik konsep Imperatif Kategoris, berargumen bahwa hukum harus menjadi ekspresi dari prinsip moral universal di mana setiap individu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat.

Ketika lembaga peradilan dijadikan alat pemukul bagi kepentingan korporasi untuk membungkam aktivis, maka prinsip Kantian ini telah dilanggar. Aktivis tersebut diperlakukan sebagai “alat” untuk melindungi reputasi korporasi, alih-alih sebagai warga negara yang memiliki “tujuan” mencari kebenaran dan keadilan lingkungan.

Baca Juga :  Sebarluaskan Ideologi Pancasila Timbul Jaya Sibarani Reses Ke Dapil X

Lebih jauh, Kaisar Romawi Marcus Aurelius (121-180), seorang filsuf Stoikisme, mencatat bahwa “Seorang pelanggar hukum seringkali adalah orang yang membiarkan sesuatu tidak dilakukan, bukan selalu orang yang melakukan sesuatu.” Dalam konteks ini, PPWI menilai bahwa hakim “membiarkan dirinya tidak melakukan” kewajiban mereka untuk memverifikasi integritas bukti dan kemungkinan adanya penjebakan serta aksi penyuapan.

Dengan gagalnya para hakim melihat melampaui permukaan pasal pemerasan, pengadilan diduga telah melakukan ketidakadilan nyata (statutory injustice) – di mana hukum diterapkan secara kaku tanpa konteks sehingga berubah menjadi instrumen yang menciderai masyarakat.

Seruan PPWI untuk Integritas Yudisial

Tuntutan Wilson Lalengke sangat jelas: Komisi Yudisial harus melakukan eksaminasi publik terhadap putusan tersebut dan memeriksa para hakim atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama terkait prinsip profesionalitas dan integritas. Komisi Yudisial diminta segera memeriksa hakim yang memutus perkara atas dugaan pelanggaran KEPPH, serta memberikan rekomendasi sanksi tegas apabila ditemukan adanya ketidakberpihakan atau pengaruh pihak ketiga dalam pengambilan putusan.

PPWI menilai vonis 6 tahun penjara sangat tidak proporsional, terutama jika dibandingkan dengan vonis ringan yang sering diterima para koruptor kelas kakap di wilayah hukum yang sama. Bahkan, hakim yang sama pernah memberikan vonis bebas kepada terdakwa kourptor.

Ketimpangan ini, menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, memicu kecurigaan publik akan adanya “vonis pesanan” yang dirancang untuk memberikan efek jera bagi aktivis lainnya. Filsuf Plato pernah memperingatkan bahwa “puncak dari ketidakadilan adalah ketika seseorang tampak adil padahal sebenarnya tidak.”

Laporan PPWI mengindikasikan bahwa meski pengadilan mengikuti prosedur formal, proses yang mendasarinya kekurangan integritas profesional dan keberpihakan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara. Laporan ke Komisi Yudisial ini adalah permohonan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia yang digambarkan oleh PPWI sebagai sistem yang “hampir mati”. Jika aktivis dapat dengan mudah dikriminalisasi melalui penjebakan yudisial dan interpretasi hukum yang semau-gue, maka fungsi kontrol sosial masyarakat secara efektif akan hancur.

Baca Juga :  Gelar Workshop Konten Kreator, KH. Yusuf Aman: Generasi Muda Penggerak Utama Membentuk Opini

“Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh membiarkan rakyatnya yang kritis dipenjarakan atas pesanan para perusak hutan dan pengemplang uang negara, yang berkolusi dengan oknum aparat bejat di Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Jika aparat hukum digunakan untuk membungkam aktivis, maka demokrasi akan mati. Komisi Yudisial harus mengembalikan marwah peradilan dengan menindak hakim yang melanggar etika,” ujar Wilson Lalengke menutup pernyataannya.

Kasus Jekson Sihombing menjadi ujian besar bagi integritas peradilan Indonesia. Putusan yang dianggap tidak adil dan penuh kejanggalan telah memicu keresahan publik. Laporan PPWI ke Komisi Yudisial adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hakim tidak kebal dari pengawasan.

Sebagaimana diingatkan oleh Immanuel Kant, John Locke, Aristoteles, dan J. J. Rousseau, hukum bukan sekadar teks, melainkan cerminan moralitas dan keadilan. Jika hukum digunakan untuk menindas suara rakyat, maka negara kehilangan legitimasi.

Komisi Yudisial kini berada di persimpangan: apakah akan membiarkan preseden buruk ini berlanjut, atau bertindak tegas demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap hukum? (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019
1. CHAT WALI JORONG PILADANG TERUNGKAP: “SAMPAI KINI AMBO BENTUK INDAK DIANGGAP JO PEMBORONG”
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta Seluruh Penegak Hukum Tangkap Seluruh Drakula Pelaku Pembongkaran RSUD Lama Bobong Pulau Taliabu
Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Soroti Tiga Proyek Jalan Macan Tutul Terbengkalai Di Pulau Taliabu Alasan Dinas PUPR Keterlambatan Material
H. Zainal Mus Kembali Di Beri Rekomendasi Oleh DPD I Partai Golkar Maluku Utara Menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pulau Taliabu
Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang
Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat
Berita ini 65 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:07 WIB

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019

Jumat, 11 September 2026 - 14:34 WIB

1. CHAT WALI JORONG PILADANG TERUNGKAP: “SAMPAI KINI AMBO BENTUK INDAK DIANGGAP JO PEMBORONG”

Jumat, 11 September 2026 - 14:23 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta Seluruh Penegak Hukum Tangkap Seluruh Drakula Pelaku Pembongkaran RSUD Lama Bobong Pulau Taliabu

Jumat, 11 September 2026 - 14:23 WIB

Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif

Jumat, 11 September 2026 - 12:54 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Soroti Tiga Proyek Jalan Macan Tutul Terbengkalai Di Pulau Taliabu Alasan Dinas PUPR Keterlambatan Material

Berita Terbaru