Temuan Pengadaan Videotron Rp10 Miliar, Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegur Keras Kepala Biro Umum Setda
Padang, Mediainvestigasi.net — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah memberikan teguran tegas kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumbar setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan dalam proyek pengadaan videotron senilai Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Teguran ini merupakan langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Produk Tidak Sesuai Merek dan Tidak Jelas TKDN
Berdasarkan laporan BPK, temuan utama berfokus pada ketidaksesuaian produk LED display videotron yang terpasang di Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta, Bukittinggi. Produk tersebut tidak dapat dipastikan kesesuaian merek maupun sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen seperti yang ditawarkan penyedia CV NB.
Ketidakjelasan TKDN ini mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis yang telah diatur dalam dokumen pengadaan.
Merek yang Diajukan Tidak Sama dengan yang Terpasang
BPK juga menemukan ketidaksesuaian pada LED display yang dipasang di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur Sumbar. Penyedia awalnya mengajukan produk bermerek Redsun, namun barang yang dipasang ternyata LAMPRO, merek yang diduga tidak memenuhi standar TKDN.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pengawasan internal, mulai dari verifikasi teknis hingga kontrol mutu barang yang diterima pemerintah daerah.
Gubernur Minta Evaluasi Total Proses Pengadaan
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Mahyeldi menegaskan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Ini harus menjadi pelajaran penting. Pengadaan harus sesuai standar, mematuhi TKDN, dan diawasi secara ketat agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Mahyeldi juga meminta seluruh jajaran memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Dengan adanya temuan BPK ini, Pemprov Sumbar diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan serta melakukan perbaikan sistem agar potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan bisa dicegah di masa mendatang.
(Tim/red)











