Tak Sampai 72 Jam, Timsus 3C dan Opsnal Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Pencurian HP

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Sampai 72 Jam, Timsus 3C dan Opsnal Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Pencurian HP

 

Sibolga – Mediainvestigasi.net.- Timsus 3C dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di Jalan Tenggiri, Kota Sibolga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS alias Upik (33) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Sibolga AIPTU Hadi H. Sitanggang menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan satu unit handphone saat berjualan sayur di kawasan Jalan Tenggiri, Kota Sibolga.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/88/VI/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Juni 2026, sekira pukul 05.00 WIB korban meletakkan handphone miliknya di laci depan sepeda motor yang diparkirnya lalu beberapa menit kemudian pada saat kembali, handphone tersebut sudah tidak ditemukan di tempat semula.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polres Sibolga untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata AIPTU Hadi H. Sitanggang.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim bersama Timsus 3C Polres Sibolga melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Melur, Simare-mare, Kota Sibolga.

Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan JS alias Upik. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui telah mengambil handphone milik korban.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A3x serta uang tunai sebesar Rp19 ribu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan guna meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana pencurian.
*JS*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Cuaca Buruk, Kwarcab Pramuka Indragiri Hilir Tunda Seluruh Lomba Hari Pramuka ke 65
Masyarakat Pulau Taliabu Pertanyakan Langkah Bupati Sashabila Widya L. Mus Cabut Status Daerah 3T Sementara Masih Bayak Program Pembagunan Jalan Amburadul
Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 19:48 WIB

SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 13:56 WIB

Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru