Menu

Mode Gelap

Hukum

Sudah Bayar Tapi Diputus PLN: Berujung Darurat Kesehatan Anak dan Hilangnya Rasa Manusiawi

badge-check


					Foto kolase pembayaran listrik dan pemutusan listrik. (Dok. Media Investigasi) Perbesar

Foto kolase pembayaran listrik dan pemutusan listrik. (Dok. Media Investigasi)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Sebuah peristiwa yang memantik keprihatinan terjadi di lingkungan RT 007 RW 010, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemutusan aliran listrik yang diduga dilakukan oleh oknum petugas PLN memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana aturan ditegakkan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan?

Insiden tersebut bermula ketika aliran listrik di salah satu rumah warga diputus. Pihak penghuni mengaku telah melunasi kewajiban pembayaran, namun pemutusan tetap terjadi. Kondisi itu kemudian berdampak serius pada seorang anak di dalam rumah yang mengalami sesak napas akibat ruangan menjadi gelap dan pengap tanpa dukungan alat elektronik.

Situasi darurat itu mendorong Ketua RT 007, Mahfud, turun langsung ke lapangan. Setelah memverifikasi bukti pembayaran yang dimiliki warga, ia mengambil langkah cepat dengan menyambungkan kembali aliran listrik demi menyelamatkan kondisi sang anak.

“Kami sangat menyayangkan jika benar ada pemutusan tanpa pengecekan data yang akurat. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan manusia,” ujar pihak keluarga kepada awak media, Senin (04/05)2026).

Peristiwa ini pun memicu reaksi warga sekitar yang menilai bahwa penegakan aturan seharusnya tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan. Dalam situasi tertentu, pendekatan yang lebih humanis dinilai penting agar kebijakan tidak berujung pada risiko yang lebih besar.

Di sisi lain, keluarga korban mendesak manajemen PT PLN (Persero) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas di lapangan. Mereka juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai relevan, seperti Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 yang mengatur hak konsumen atas layanan listrik yang berkesinambungan serta kompensasi atas kelalaian.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan ketentuan hukum lain, termasuk Pasal 167 KUHP terkait dugaan masuk tanpa izin, serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Warga berharap ada klarifikasi terbuka, langkah evaluasi internal, serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap aturan, terdapat aspek kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan, terutama ketika menyangkut keselamatan dan nyawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum PHIGMA: Penguasaan Rumah Dinas oleh Ahli Waris? Ini Penjelasannya

4 Mei 2026 - 17:37 WIB

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

3 Mei 2026 - 08:50 WIB

Aceh Baru Saja Berprestasi, Kini Tercoreng Dugaan Pungli Dana Korban Banjir di Aceh Timur

2 Mei 2026 - 21:31 WIB

Trending di Hukum