BeritaDaerahHukum

Sosialisasi Pengadaan Tanah Bandara Udara Tanggapan Wabub H. Ramli Pemerintah Daerah Pulau Taliabu Berupaya Mewujudkan Pertumbuhan Perekonomian

2188
×

Sosialisasi Pengadaan Tanah Bandara Udara Tanggapan Wabub H. Ramli Pemerintah Daerah Pulau Taliabu Berupaya Mewujudkan Pertumbuhan Perekonomian

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara telah mengadakan, “Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembagunan Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Bandara Udara Kabupaten Pulau Taliabu” bertempat di Aula 2 Kantor Bupati Lama, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Pada hari Sabtu, 2 Desember 2023, pukul 10.30 s.d 12.45 WIT, pagi tadi.

Dimana kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembagunan Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Bandara Udara Kabupaten Pulau Taliabu di hadiri langsung oleh :

1. H. Ramli (Wakil Bupati Pulau Taliabu).

2). Syukur Boeroe (Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu).

3). Ma’ruf (Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu).

4). Hayatuddin Fataruba (Staf Ahli Bupati Pulau Taliabu).

5). H. Syamsudin Ode Maniwi (Kepala Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu).

6). Kapten Inf. Awad Mandjeng (Danramil 1510-02/Bobong).

7). Iptu I Komang Suriawan (Kasat Reskrim Res Pulau Taliabu).

8). Harsady (Kasubbag BIN Kejari Pulau Taliabu).

9). Hadini Najirin (Camat Taliabu Barat).

10). Para Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Darrah Kabupaten Pulau Taliabu.

11). Tokoh Masyarakat Desa Bobong.

12). Tokoh Masyarakat Desa Wayo

13). Tokoh Masyarakat Desa Talo

14). Tokoh Masyarakat Desa Holbota

Kepala Disperkim Kabupaten Pulau Taliabu Armin Tamimi menyampaikan, bahwa untuk mempedomani terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan.

Untuk kepentingan umum dan Peraturan Pemerintah nomor 19 pengadaan tahun 2021 tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pada tahapan perencanaan pembangunan Pembangunan Bandara Udara Kabupaten Pulau Taliabu yang terletak di Dusun Dufo Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat yang telah di remcanakan selama ± 3 tahun
didalam proses pengadaan tanah, dalam hal ini tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Dan pada hari ini kita masuk dalam tahapan persiapan setelah tahap perencanaan sudah selesai dilaksanakan oleh instansi yang membutuhkan tanah yang didalamnya adalah tahapan persiapan, kita melakukan beberapa agenda :

a. Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan.

b. Melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan.

c. Melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan.

d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan.

Serta mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum; dan peserta yang diundang adalah pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat Desa Talo dan sekitarnya.

Kiranya degan hal tersebut kami meminta kesediaan bapak Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H.Aliong Mus yang dalam hal ini diwakili langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu untuk memberikan arahan dan pembinaan sekaligus membuka acara sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pembangunan Bandar Udara yang teletak di Dusun Dufo Desa Talo Kacamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu pinta, Armin Tamimi
(Kepala Disperkim Kabupaten Pulau Taliabu).

Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli dalam arahannya melalui sambutannya menyampaikan bahwa
untuk mendorong pembangunan di daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu senantiasa berupaya untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang berbasis potensi lokal, yang tentunya kita harapkan nantinya pembangunan Bandar Udara yang teletak di Dusun Dufo Desa Talo Kacamatan Taliabu Barat akan memiliki dampak positif terhadap bidang dan sektor pembangunan lainnya.

Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan dukungan berbagai sarana dan prasarana infrastruktur di daerah yang lebih memadai, salah satunya melalui penyediaan tanah untuk kepentingan umum.

Perlu diketahui bahwa pengaturan terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah diatur dalam Undang – undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan adalah.

Untuk kepentingan umum dan Peraturan Pemerintah nomor nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Hal utama yang harus kita pahami nersama adalah tahapan didalam proses pengadaan tanah, yang mana dalam hal ini tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil

Pada hari ini Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sedang melaksanakan tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pembangunan Bandar Udara Pulau Taliabu telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa di sekitar mereka akan dibangun Bandar Udara yang nantinya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah.

Degan hal tersebut saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.

Harapan kami dan kita semua dengan dilaksanakannya kegiatan ini masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu khususnya masyarakat Desa Talo, Desa Holbota dan sekitarnya dapat mendukung pembangunan Bandar Udara Pulau Taliabu semoga kehadiran kita di sini menjadi tujuan mulia dan kita semua agar bisa mewujudkan pembangunan Bandar Udara Pulau Taliabu yang sudah lama kita idam-idamkan bersama, tutur. H. Ramli Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu

Kita semua juga berharap kepada seluruh tim persiapan pengadaan tanah agar melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dengan pendekatan secara kekeluargaan dengan masyarakat sekitar.

Kepala Disperkim Kabupaten Pulau Taliabu Armin Tamimi juga menyampaikan bahwa “Materi Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum untuk Pembangunan Bandar Udara Pulau Taliabu”

“Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Bandar Udara Untuk memenuhi kebutuhan operasional penerbangan dan pelayanan bandar udara”

Yang berdasarkan perkembangan lalu lintas angkutan udara dan prakiraan permintaan jasa angkutan udara Pembangunan Bandara di Kabupaten Pulau Taliabu juga bertujuan meningkatkan konektivitas antar wilayah, mempermudah dan efisiensi orang berpergian dari dan ke Kabupaten Pulau Taliabu.

Selain juga bisa mendorong berkembangnya berbagai usaha seperti perhotelan, rumah makan, transportasi darat, pariwisata, dan sebagainya, dan dapat membuka lapangan pekerjaan baru serta membuka peluang usaha bagi masyarakat sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan perekonomian daerah.

Adapun Letak lokasi pembangunan Bandar Udara Taliabu yakni berada di Dusun Dufo, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Degan Luas tanah yang dibutuhkan pembangunan Bandar Udara di Dusun Dufo Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat seluas 100 Ha (1.000.000 m²). Saat ini pemerintah telah memiliki lahan seluas 206.015 m², sehingga masih dibutuhkan tanah seluas 792.788 m².

Kumudian Tahapan Rencana Pengadaan Tanah sebagai berikut :

1). Perencanaan,

2). Persiapan.

3). Pelaksanaan.

4).Penyerahan hasil.

Dan diperkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah dapat diuraikan sebagai berikut :

1). Penyiapan Pelaksanaan selama 10 Hari.

2). Inventarisasi dan Identifikasi selama 30 Hari.

3). Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi selama 14 Hari.

4). Keberatan Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi selama 14 Hari.

5). Penetapan Nilai selama 20 Hari
6) Pelaksanaan Penilaian ganti rugi selama 20 Hari.

7). Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian selama 30 Hari
8) Keberatan Hasil Musyawarah ke PN selama 14 Hari.

9). Putusan PN atas keberatan hasil musyawarah selama 30 Hari.

10). Kasasi Putusan PN selama 14 Hari.

11). Putusan MA selama 30 hari.

12). Pemberian Ganti Rugi selama 7 Hari.

13). Penitipan Ganti Ketugian selama 5 Hari.

14). Pelepasan objek pengadaan tanah selama 15 hari.

15). Pemutusan Hubungan Hukum selama 5 Hari.

16). Pendokumentasian Peta Bidang, daftar nominative dan data administrasi selama 10 Hari.

17). Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara di Dusun Dufo Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat selama ± 3 tahun.

Kepala Disperkim Kabupaten Pulau Taliabu Armin Tamimi juga mengatakan bahwa sehinggah degan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah Bandara Udara kita semua ingin memastikan bahwa semua proses dapat berjalan lancar tampa ada kendala satu apapun dan kita ingin tahu secara rinci dan detail dalam menilai dan mengukur. Sehingga semua tahapan bisa dilalui dengan baik,” ujarnya.

Dan kita berharap nantinya penilai berempati terhadap orang yang terkena dampak ini tidak mudah karena mungkin harus mencari tempat tinggal baru dan menghidupkan ekonominya, maka dari itu, semua harus jelas dan dipersiapkan dengan baik.

Arwin Tamimi juga menambahkan program pembangunan Bandara Udara ini bukan hanya program bukan hanya untuk kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tapi ini juga untuk kepentingan masyarakat maka dari itu program ini perlu didukung dengan sinergi dari semua pihak sehingga program bisa berjalan baik dan sukses.

“Yang nantinya Bandara Udara yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu bisa bermanfaat umtuk masyarakat sehinggah dapat menumbuhkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tutupnya.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).