BeritaHukumNasional

Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Hotel Sahio Bela Ternate Di Ikuti Oleh Forkopimda Di Kantor Kejaksaan Negri Pulau Taliabu

1483
×

Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Hotel Sahio Bela Ternate Di Ikuti Oleh Forkopimda Di Kantor Kejaksaan Negri Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara,Mediainvestigasi.Net– Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pukul 09.10 WIT, bertempat di Kantor Kajari di desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara dilaksanakan kegiatan Meeting Zoom Sosialisasi kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP).

Adapun yang hadir dalam kegiatan Meeting Zoom Sosialisasi kitab undang-undang Hukum pidana KUHP baru tersebut hadiri :

1). Alfred Tasik Palullungan SH,.MH. (Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu).

2). Suhendra Saputra,.SH,.MH (Ketua Pengadilan Pulau Taliabu).

3). I Komang Sutiawan,SH (Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu (I Komang Sutiawan,SH).

4).Pelda Bahtiar Umasugi (Batuud Koramil 1510).

5). La Omy La Tua (Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur & Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net).

6). Moderator (ajang kamaratih)

7. Pemateri (Dr Dahana putra kemenkumham)

8). Prof Dr Markus Prio (Pemateri dari Universitas Indonesia).

9). Dr Surastini fitriasih (Pemateri dari Universitas universitas Indonesia).

10. Ma’aruf (Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu).

Adapun Sambutan Dr. Dahana Putra
dirinya menceritakan sejarah KUHP dr jaman Belanda 1918-2023 KUHP mana yang Digunakan kitab UUD pidana Utuk mendapatkan kepastian hukum Utk saat ini yg dgunakan KUHP thn 2023 yg baru dsahkan.Hakim wajib menegakkan keadilan.

Sehinggah peraturan kepolisian tahun 2012 juga ada 2018 ini menjadi suatu soal pada saat kita bicara instrumen hukumnya peraturan masing-masing dan ironisnya adalah masing-masing lembaga itu mengatur berbeda-beda.

Nah inilah pendudukkan Bahwa kebutuhan regulasi dekat restoran Justin ini sangat-sangat kental Alhamdulillah di kawati ini pun juga mengadopsi terkait restoratif jadi perjalanan panjang pada saat proses pengesahan Kebetulan saya pribadi langsung pada saat 2015 karena memang sejatinya 2012 itu baru dioptimalkan pembahasan 2012 sampai 2017-2022 di tahun ini di suatu hal yang menarik pada saat kita melihat.

Bahwa sudah begitu banyak ditutup kegiatan yang akan sedih skalanya pada saat dikatakan bahwa ekawab itu ditakarnya terburu-buru tidak ada suatu spesiespasi pada karakter kita lihat sejak 63 sampai 2022 itu perjalanan panjang semua kita memiliki memori santuy semua masa-masa itu sudah ada satu kegiatan kajian-kajian maupun sosialisasi.

Tapi kami pun juga memahami perkembangan teori informasi ini ini menjadi sesuatu hal yang menarik karena kita dalam bagus sekalian jadi sejatinya tanggal 20 nulis 26 September sejatinya memang kalau waktu itu Bisakah pada saat itu 2019 karena gelombang massa luar biasa yang sejatinya kurang memahami secara utuh terkait harga HP pada saya itu informasi yang berkembang di media sosial.

Itu membentuk suatu opini yang negatif Alhamdulillah bapak Presiden Joko Widodo sangat bijak beliau Memberikan suatu respon supaya dipadukan dulu dan menyerang aspirasi dari masyarakat jadi berbagai macam aspirasi seluruh provinsi baik secara Darwin maupun juga secara fisik tentunya Kalau sekalian untuk harapan yang besar.

Memang kami bisa datang ke provinsi Maluku Utara karena dari dulu saya pun juga suka batas sejarah bahwa di Maluku Utara itu ada Kesultanan macam Tidore dan cukup besar dengan jumlah penduduk satu juta Rp.350.000 orang kurang lebih ada 395 Pulau ada 85% Pulau yang belum punya nama maupun juga belum dihuni.

Jadi saya pikir menjadi suatu kekayaan bangsa Indonesia harus kita syukuri namun sekalian dengan saya hormati itu dari segi sejarah KUHP jadi sejarah HP ini menjadi sesuatu informasi yang kita harus pahami karena Bapak Ibu sekalian kalau kita lihat.

Sebelum Sabtu tahun 2023 dan itu murah cantik tulisan Kak Nomor 22 Tahun 2022 karena Tahun 2022 itu tidak bisa hanya dapat satu dua jadi nomornya mudah diingat

Menurut kalian yang kedua mati sebelumnya tahu apa ini itu cukup menarik ada karya air sosis solo ada karya Mulyono yang tentunya lebih suka karya itu karena Brio dari kepolisian melihat itu digunakan Rio biasa dan juga sayangnya memang belum ada pada suatu soal ini sering dicilin.

Yang mana yang digunakan pada saat yang perkara itu di sidangkan ceritakan hukumnya tapi alhamdulillah saat ini sudah ada mudah-mudahan pertama adalah rekodifikasi terbuka alasan kita berpikir bahwa Bapak Ibu sekalian undang-undang mengatur terkait ketentuan masih mengakui tingkat undang-undang yang di atur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian Pada Sambutan Prof Dr Markus Prio mengatakan bahwa meskipun kita berbeda 2 tetap satu kitab undang pidana tentang adat istiadat dituangkan dalam peraturan daerah.

Terkait degan masalah penyitaan dan pelayangan kekayaan pendapatan Tidak cukup tidak mungkin diganti dengan tidak penjara tidak pengawasan atau tidak kerja sosial asal kita keluar dari kategori ini apabila implikasinya adalah terkait perekonomian implikasinya adalah kerugian negara begitu besar itu bisa ya tidak sesuai kategori jadi ada suatu keputusan bagus sekalian nah dalam konteks pun juga kita mengatur sanksi ya bisa penjara ataupun juga ada tindakan-tindakan ini.

Untuk memperbaiki dalam kasus tindak dan narkotika di samping dia penjara pun juga ada tindakan bisa konseling misalnya realisasi maupun jejak yang lain Nah inilah hal yang menarik kalau kalian bahwa kalau HP itu tidak serta-merta hanya pendekatan jasa keren tapi juga dan terasa demikian wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera.

Tetapi bagian yang tadi belum disampaikan Nah kalau kita lihat dari sisi kebaruan itu banyak catatan yang bisa disampaikan sekaligus membedakan antara KUHP nasional kita ini dengan pertama tadi jelas

Disinggung oleh Bapak soal pengakuan hukum adat Saya ingin menambahkan bahwa hukum pidana adat itu merupakan ciri khas hukum pidana bangsa Indonesia karena apa Karena hukum pidana dan itu sejak merdeka sampai dengan sekarang.

Itu eksistensinya diakui oleh negara yang menjadi persoalan adalah bagaimana mengintegrasikan demi adat itu di dalam hukum pidana nasional yang jadi masalah sebanyak pendapat yang membicarakan bahwa adat ini.

Sebaiknya tidak dimasukkan itu sifatnya dinamis karena ciri khas dari hukum dia tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya sehingga dipersoalkan itu tidak mempunyai maka kemudian kita juga berpikir satu sisi memang demikian

Tapi pada sisi yang lain bahwa hukum termasuk hukum adat itu adalah bagian dari puncak-puncak kebudayaan yang harus diakui eksistensinya oleh bangsa Indonesia kalau kita konsisten dengan Bhinneka Tunggal Ika meskipun kita berbeda-beda tetapi kita tetap satu

Maka perbedaan dari daerah satu dengan daerah yang lain itu itu harus di akui maka pilihan kita adalah kalau begitu dalam sistem hukum pidana nasional itu lantas bagaimana cara mengaturnya kan tidak semua daerah itu mempunyai dari ada DKI

Mana mungkin mempunyai istri anda kan kira-kira begitu kemudian barangkali Surabaya Semarang tidak semua hanya daerah-daerah tertentu yang memang masih memegang teguh

Kemudian beberapa daerah di Sulawesi, Aceh kemudian itu yang harus diatur jadi ada kita integrasikan di dalam sistem hukum nasional tapi kemudian itu harus dituangkan di dalam peraturan daerah Kenapa peraturan daerah.

Karena yang namanya jelek itu hanya berlaku bagi daerah tertentu hanya berlaku bagi daerah tertentu maka kemudian ini adat ini nanti pertama-tama akan dituangkan di dalam peraturan daerah nah supaya peraturan daerah itu kemudian di menit-menit terakhir sebelum pengesahan undang-undang ini

Ada perdebatan juga nanti pedalnya itu tergantung dari ruling kelas yang ada di daerah ini juga harus diatur kalau begitu harus diatur bahwa Perda yang akan mengatur tentang beli adat itu nanti harus diterapkan yang kemudian harus diatur dengan peraturan pemerintah maka peraturan pemerintah yang akan mengatur dari adat ini sekarang menjadi

PP yang nantinya kemudian PP itu akan berisi substansi berkaitan dengan mekanik penetapan jenis adat yang masih hidup di daerah itu di dalam peraturan daerah nanti setelah ada dan yang telah ada peraturan daerah di mana adat ini semua sudah masuk di dalam Perda di mana penyusunannya sesuai dengan peraturan pemerintah yang akan dibuat atau yang sedang di persiapkan

Dibuat kompilasi nasional dari adat jadi dengan adanya kompilasi nasional adat itu akan semakin memberikan kepastian hukum dan tidak akan menyulitkan bapak-bapak Jaksa Hakim yang utama adalah itu nah kaitannya dengan pelanggaran ada satu hal memang yaitu selama ini Percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana

Untuk Percobaan melakukan pelanggaran yang tidak dipidana itu nanti pengaturannya bagaimana di dalam KUHP baru di dalam KUHP baru ya bahwa percobaan tadi itu hanya diancam dengan pidana denda kategori 2 Percobaan melakukan pelanggaran yang diancam dengan denda kategori 2 tidak dipidana.

Rumusannya diganti begitu jadi itu terkait dengan persoalan perbedaan kejahatan pelanggaran di dalam KUHP selama ini yang ketiga adalah soal penonjolan keadilan di atas kepastian sebetulnya ini sudah lama.

Dipraktekkan oleh Peradilan Pidana kita tetapi asas ini prinsip ini hidup di dalam doktrin hidup di dalam praktek peradilan yang tidak tertulis tapi sudah lama dilaksanakan di dalam KUHP ditegaskan kalau ada benturan antara keadilan dan kepastian hukum

Maka harus diutamakan keadilan banyak pertanyaan Apakah prinsip ini tidak bertentangan dengan asas legalitas Nah itu kalau kita bicara secara tetapi sebetulnya orang yang bertanya ini sekali lagi otaknya itu sudah lama dicuci dengan Belanda

Dimana hukum pidana itu harus tertulis harus memberikan karena harus memberikan kepastian hukum tapi kalau kemudian kita kemudian kembali kepada konstitusi baru akan ketemu jawabannya di pasal 28 huruf d undang-undang Dasar 1945 itu dikatakan.

Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum yang adil kepastian hukum Yang Adil bukan tempat yang menurut undang-undang yang disyaratkan oleh pasal 1 ayat 1 mula-mula presiasi nilai dia ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan peraturan perundang-undangan

Yang telah mengaturnya lebih dahulu ini konsep kita itu sudah terkandung peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya lebih dahulu padahal konstitusi kita mengatakan Setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum.

Yang Adil nah itu yang kemudian sering dikatakan kalau menurut undang-undang itu adalah kepastian hukum tetapi kepastian hukum yang diamanatkan oleh undang-undang Dasar 1945 adalah kepastian hukum Yang Adil

Itu lebih substantif lebih bisa dilaksanakan ya lebih bisa dirasakan dibandingkan hanya kepastian menurut undang-undang sementara dari sisi yuridisnya antara undang-undang Dasar 45 dengan undang-undang jelas ini undang-undang Dasar 1945.

Kemudian kewajiban dari apapun juga hukum dinamika bukan hukum masyarakat itu harus kita ikuti secara terus-menerus karena prinsipnya.

Itu bukan kepastian hukum menurut undang-undang tetapi kepastian hukum yang adil itu kemudian benda dengan sistem kategori saya lewati Kemudian diaturnya pikir supaya bete dan listrik dalam hal-hal tertentu ini memang perkembangan baru ya perkembangan baru di KUHP.

Sekarang ini prinsip pertanggungjawaban hanya mengikuti ajaran itu enggak berdasarkan asas kesalahan founder school tiada pidana tanpa kesalahan dan beberapa kali literatur bunyinya seperti itu sementara dalam perkembangan hukum pidana bahwa Pertanggungjawaban pidana itu tidak hanya dinyatakan di dalam undang-undang

Dan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan itu tadi maka kita atur di orang di luar struktur korporasi Tetapi dia mendapatkan keuntungan dari korporasi atau dapat mengendalikan korporasi ini hal baru ya Jadi nanti pertanggungjawaban korporasi itu tidak hanya dibebankan kepada selama ini kita hanya mengenal dalam doktrin biasanya itu 48 49 50 51, kira-kira begitu di sana ada yang alasan pembenar ada alasan itu ditentukan di dalam

Lalu diatur ya Big Heroes lability and street lagi di dalam hal-hal tertentu bagi yang mau bertanya boleh dikumpulkan dulu pertanyaannya Karena setelah pemaparan yang terakhir tak akan buka sesi tanya Universitas Indonesia

Dan tim pembentuk KUHP nasional waktu dan tempat dipersilahkan Selamat siang salam sejahtera untuk kita sekalian yang saya hormati Bapak Ibu peserta sosialisasi KUHP di Ternate ini tadi Prof Markus sudah menyampaikan bahwa apa yang akan beliau bahas tadi.

itu sudah disampaikan secara garis besar oleh pak rektor dan Pak Dana ini sepertinya juga tidak berbeda dengan eee hal-hal yang akan saya sampaikan tadi secara garis besar juga seperti yang sudah disampaikan bahkan oleh Pak Prof Markus juga gitu Jadi ini memang enaknya memberi materi bagian akhir.

Tapi sebelum saya memaparkan materi saya boleh berpantun ya Biar agak seru sedikit gitu kelihatannya agar semakin mengenal dan memahaminya karna saya mendapat tugas untuk memaparkan keunggulan KUHP jadi KUHP undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Yang seperti kita ketahui bersama tadi dari sejarahnya KUHP ini sebetulnya sudah lama proses penyusunannya ya di dalam proses itu tentunya yang dilakukan adalah kajian-kajian sehingga kita bisa mengetahui bagaimana kelemahan-kelemahan dari KUHP yang sekarang yang berlaku dari defekasi itu dan tentunya kita ingin membentuk suatu KUHP yang sesempurna mungkin

Tapi berikut sebagaimana kita ketahui tidak mungkin ada karya manusia yang sempurna tapi di dalam beberapa hal KUHP yang KUHP baru begitu kalau boleh saya menyebutkannya itu.

Pada sambutan Dr. Surastini fitriasih yang di awali dwgan berpantun yakni

” Jika Kita Keternate Jagan Lupa Makan Rahang Tuna Karna Rahang Tuna Adalah Langkah KUHP Yang Baru Kita Pakai”

Teeus mengenai Keunggulan KUHP baru hukum pidana dan sistim pemindahan moderen sebenarnya lebih awal sudah dibahas sebetulnya kemudian yang kedua ini merupakan rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas apa maknanya nanti kita bahas bersama kemudian memuat berbagai inovasi terkait dengan Inovasinya apa saja.

Seperti pidana Apa salahnya kita adopsi gitu tapi tidak begitu saja kita mengadopsi tentunya juga melalui kajian-kajian kemudian Juga misalnya tentang tindak pidana tindak pidana yang sudah ditutur di dalam berbagai konvensi internasional.

Baik kita ratifikasi atau belum itu juga di beberapa dimasukkan ke dalam kuhp kita yang baru itu tentang asas keseimbangan yang berikutnya adalah tentang rekondisikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas.

Sebagaimana kita ketahui memang KUHP kita ini bukan bikin betul-betul baru tapi ya tapi kita tidak membuat yang betul-betul baru tapi mengambil apa yang sudah ada di dalam kuhp kita yang sekarang karena sebetulnya maupun tidak pidana tidak pidana itu juga merupakan azas-azas yang berlaku universal mengenai tindak pidananya.

Seperti yang konvensional pencurian misalnya penggelapan kemudian juga Pembunuhan itu kan juga di semua di semua apa namanya di semua negara itu juga ada ya jadi hanya saja dilakukan kajian-kajian lagi tadi sudah disampaikan misalnya yang ada di buku tiga yang khususnya di buku 3 ini mana yang masih relevan dengan situasi dan kondisi masyarakat.

Yang masih dibutuhkan orang yang sudah tidak dibutuhkan ya tentunya dikeluarkan jadi Sudah di kriminalisasi atau defenalisasi karena itu dimasukkan ke dalam buku dua yang merupakan tindak pidana dan sanksi pidananya.

Kemudian dikasih lagi kira-kira berapa ini layaknya untuk perbuatan seperti itu begitu makanya disebutkan rekondifikasi terhadap pasal-pasal KUHP yang masih relevan paling sudah tidak relevan dikeluarkan kemudian juga ini memperhatikan pertumbuhan ekonomi

Dalam ketentuan hukum pidana yang ada di luar KUHP sebagaimana kita ketahui karena KUHP berlaku sudah cukup lama dan mau mengubah KUHP itu juga bukan pekerjaan yang ringan maka tumbuhlah atau muncullah suara berbagai undang-undang tidak pidana khusus bukan hanya undang-undang tindak pidana khusus.

Tapi juga setiap undang-undang undang-undang administratif selalu memuat sanksi pidana ya jadi sanksi pidana ini dianggap sebagai sanksi yang sangat ampuh sehingga kalau kita perhatikan setiap undang-undang administrasi itu pasti ada sanksi pidananya.

Nah ini juga ada beberapa yang dimasukkan ke dalam kuhp yang baru ini tapi ada juga yang dibiarkan di luar KUHP dan kemudian juga ini memperhatikan konvensi internasional yang mengandung pidana yang telah diratifikasi maupun belum diratifikasi.

Sebetulnya ya dimasukkan juga dan eee di sini memperhatikan juga perkembangan ilmu hukum pidana dan triminologi serta korprise untuk tidak pidana khusus jadi untuk tindak pidana khusus ada bab tentang tidak pidana khusus yang mengambil beberapa pasal beberapa pasal ini adalah masa tentang diri pokok yang dimasukkan ke dalam Bab 35 bab 35 KUHP baru ini sebagai tidak pidana khusus.

Disitu ada lima tindak pidana tindak pidana korupsi kemudian pencucian uang eee terorisme kemudian pelanggaran berat terhadap HAM dan undang-undang narkotika dan psikotropika di situ hanya diambil beberapa pasal saja yang merupakan dari pokoknya ini yang menjembatani dengan undang-undang yang sifatnya khusus tadi jadi undang-undang yang khusus itu tetap berlaku.

Hanya saja dari pokoknya diambil alih ke dalam Bab dari usus tidak pidana khusus di dalam KUHP nah terbuka di sini maksudnya adalah masih dimungkinkan pertumbuhan atau pengaturan tidak pidana di luar KUHP di kemudian hari karena kita juga tidak tahu yang kita tahu adalah yang kita sama-sama tahu.

Bahwa mengubah undang-undang itu tidak mudah sehingga kalau dikunci kalau eee kondisifikasinya tertutup tertutup maka ini nanti tidak mengikuti perkembangan hukum perkembangan di dalam masyarakat misalnya ada tidak beda-beda baru bagaimana.

Mengapa modern-nya di dalam kuhp ini oleh karena itu tetap terbukanya kita masih dimungkinkan dimungkinkan nanti bisa selanjutnya dan juga mengandung inovasi hukum pemidanaan kita sudah mendengarkan tiga pemaparan dari tiga narasumber kita yang merupakan tim ahli dari perumus KUHP nasional.

Sekarang tiba saatnya kita memberikan kesempatan juga kepada anda para peserta yang hadir untuk dapat langsung bertanya boleh disiapkan pertanyaannya dan mungkin panitia juga bisa mempersiapkan mic yang akan diberikan kepada para penanya sudah mulai tunjuk tangan kami akan mempersilahkan tiga pertanyaan untuk para hadirin yang hadir offline dan satu pertanyaan kepada anda yang telah bergabung bersama kami secara virtual.

Untuk pertanyaan virtual mohon dituliskan langsung di kolom chat dari bagi Anda yang ingin bertanya secara offline dan online mohon diberikan namanya menyebutkan namanya dan juga institusikan hanya ada tiga penanya kami buka dari sekarang mungkin mau memilih Karena semua itu juga kelihatan enggak Prof coba Prof ya biar biar adil akan menonjolkan Sisi keadilan jadi saya satu-satu nanti akan mendapatkan

Pada kegiatan sosialisasi kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang di laksanakan di Hotel Sahio Bela Ternate 30 Januari 2023 yang di Ikuti Oleh Forkopimda Kabupaten Pulau Taliabu yang di pusatkan di Kantor Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara

(Tim Investigasi Kabupaten Pulau Taliabu ** ISTIQOMAH