Community

Serahkan SK untuk Ketua RT di RW.12, Lurah Pisangan Baru Berikan Nasihat: Tidak Semua Pelayanan Harus Dilayani

369
×

Serahkan SK untuk Ketua RT di RW.12, Lurah Pisangan Baru Berikan Nasihat: Tidak Semua Pelayanan Harus Dilayani

Sebarkan artikel ini

Penyerahan SK ketua RT oleh Lurah Pisangan Baru. (Dok. Gabel)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai- nilai kekeluargaan antar tetangga dan warga serta pelayanan di lingkungan Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur mengukuhkan kepengurusan Rukun Tetangga (RT) di lingkungan RW.12.

Foto bersama usai penyerahan SK oleh Lurah Pisangan Baru. (Dok. Kelurahan Pisangan Baru)

Dalam momen ini Ketua RW.12 memberikan sambutan dan mengucapkan selamat serta berharap para ketua RT di bawah kepemimpinannya bisa menjalankan tugasnya dalam bekerjasama untuk warga dan pemerintah.

“Di RW.12 siang hari ini, kepada para ketua RT yang berbahagia saya mengambil momen pembagian SK, Alhamdulillah bisa dihadiri oleh Bapak Lurah Pisangan Baru, saya ucapkan selamat dan semoga sukses dalam menjalankan tugas sebagai pemangku wilayah Rukun Tetangga,” sambutnya di sekretariat RW.12, Pisangan Baru Tengah, Jum’at (16/5/2025).

Didampingi Ketua RW dan LMK RW.012 serta Kepala Seksi Pemerintahan, Binmas, serta Babinsa, Lurah Pisangan Baru menyerahkan surat keputusan (SK) sebagai mandat yang diterima dari warga untuk para ketua RT.01 sampai RT.10, Pisangan Baru.

Selanjutnya, Lurah Pisangan Baru, Wahyu Dwi Kesdianto, S.STP., M.P., memberikan arahan serta nasihat untuk para ketua RT.

“Dijelaskan aturannya sebagai pemimpin wilayah harus mengikuti aturan. Para ketua RT dan pengurus harus mempelajari Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap langkah,” buka Lurah Wahyu.

Wahyu juga menegaskan kepada para ketua RT yang melayani masyarakat agar tidak sembarangan mengikuti keinginan pihak atau warga yang tidak sesuai dengan aturan yang terkadang menjadi dilema di tengah masyarakat terkait pungli dan lainnya.

“Ketua RT dan pengurus harus mampu menggerakkan masyarakat untuk mengikuti seluruh program dan aturan-aturan yang berlaku, jangan sampai ada yang malah menghambat pelayanan di masyarakat atau menghambat program dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Beredar Di Masyarakat Perangkat Desa Rangkap Jabatan.

“Dan saya tekankan kembali, tidak semua pelayanan masyarakat, tidak semua keinginan masyarakat harus dilayani oleh kita kalau tidak sesuai dengan aturan. Silakan dijelaskan, dan jelaskan juga ke pengurus dan petugas RT agar bisa menjelaskan lagi kepada masyarakat kenapa tidak dilayaninya,” pungkasnya.

Usai penyerahan SK, ketua RW.12 melakukan ramah tamah kepada seluruh peserta maupun undangan yang hadir, sehingga terjalin sinergi yang kuat dari tingkat RT, RW, LMK, hingga Kelurahan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pengurus masing-masing RT dan RW.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *