Padang–Mediainvestigasi.Net–Seorang PSK di Padang dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok, Selasa (30/08/2022) malam.
Diketahui wanita ini terjaring petugas pada Selasa pagi di satu lokasi penginapan yang ada di Kota Padang.
Tidak hanya itu, empat orang yang diduga melakukan perbuatan maksiat juga diamankan dalam razia tersebut.
Dari hasil pemeriksaan oleh Pegawai Penyidik Negri Sipil (PPNS) kepada mereka yang terjaring ini, penyidik berhasil mengungkap satu diantaranya diduga PSK.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang Syafnion menyebut wanita berinisial (NP) 23 tahun, disinyalir dan terbukti sebagai PSK dari hasil ungkapan serta dari pertanyaan – pertanyaan yang dilakukan oleh penyidik.
Ia menyampaikan bahwa wanita tersebut menjadi PSK dengan tarif Rp 500 hingga Rp 750 ribu rupiah sekali kencan.
“Adapun aksi wanita ini dalam mencari pelanggan mengunakan aplikasi Michat,” ungkap Syafnion melalui keterangan tertulis diterima, Rabu (31/8/2022)
Lebih lanjut Syafnion menjelaskan, sesui arahan dari pimpinan maka dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, untuk pembinaan lebih lanjut, NP dikirim ke Andam Dewi Solok.
Sementara itu empat orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Padang sesuai aturan berlaku.
Mereka kita bina bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak kehormatan rumah tangga mereka,” tutup Syafnion.
Atri/Red











