Seleksi Pppk 2023 Kabupaten Pulau Taliabu, Berjalan Sesuai Mekanisme
Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Setelah menuai masalah adanya dugaan kuat bahwa hasil seleksi PPPK Tahun 2023 itu, adanya dugaan kuat bahwa ada perubahan hasil seleksi yang di temukan di beberapa peserta akhirnya. BKPSDMA dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu kembali menggelar kegiatan dengan agenda melaksanakan Audensi di selenggarakan diaula gedung pertemuan kantor Bupati lama pada hari Selasa, 23 Januari 2024, sesuai dengan permintaan para peserta PPPK.
Dimana kegiatan Audensi Terkait Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2023 itu, di hadiri langsung oleh dua Instansi Pemerintah Daerah baik dari BKPSDMA dan dari Instansi Dinas Pendidikan.
Untuk menghadirkan dua OPD yang di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai penyelanggara tes seleksi Terkait Pelaksanaan PPPK pada Tahun 2023.
Dengan hal tersebut sesuai dengan Permintaan untuk melaksanakan Audensi dalam rangka untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait dengan dasar atau regulasi yang menjadi landasan pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2023.
Dan atas dasar permintaan tersebut Kepala BPKPSDMA Surati Kene, S.E., akhirnya menjelaskan secara terbukan dan terperinci. Baik itu berdasarkan regulasi maupun terkait Metode pemberian penilaian, termasuk kewenangan SKTT yang di berikan berdasarkan kepmendikbut nomor 298 Tahun 2023.
Selanjutnya penilaian juga Kepala BPKPSDMA Surati Kene, S.E., juga menjelaskan bahwa seleksi itu berdasarkan Permenpan RB Nomor 649 Tahun 2023,”tegasnya.
Yang mana Kepala BPKPSDMA Surati Kene, SE., juga menjelaskan bahwa, terkait dengan kegitana Audensi hari ini antara Pemerintah Daerah yang di hadiri oleh dua instansi baik BKPSDMA dan Dinas Pendidikan semua hadir
Terkait dengan pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023.
Sebagaimana Permintaan adalah pihak peserta PPPK dan Forum Pembela Masyarakat Taliabu, yang punya kewajiban menghadirkan dua OPD sebagai penyelanggara tes sesuai Permintaan dalam rangka.
Untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait dengan dasar atau regulasi yang menjadi landasan pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2023,” tutur. Basiludin Labesi (Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pulau Taliabu) .
Hal itu di sampaikan langsung pada saat usai audensi degan sejumlah pihak termasuk peserta seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Pulau Taliabu. Diaula gedung pertemuan kantor Bupati lama pada hari Selasa, 23 Januari 2024, kemarin.
Atas Permintaan tersebut Kepala BPKPSDMA Surati Kene, S.E., sudah menjelaskan secara terperinci Baik regulasi dan metode pemberian penilaian, termasuk kewenangan SKTT yang di berikan berdasarkan kepmendikbut nomor 298 Tahun 2023 PermenpanRB Nomor 649 Tahun 2023.
Sebelum pertemuan hari kami juga sudah dua kali dirinya mengikuti audensi dengan para peserta yang pertama di ruangan ini dan kedua bersama dewan perwakilan rakyat Daerah dan DPRD beberapa saat yang lalu.
Bahkan Kepala BPKPSDMA Surati Kene, S.E., juga telah mengeluarkan rekomendasi, dan hari ini juga kami hadir untuk memberikan keterangan yang sama.
Kepala BPKPSDMA Surati Kene, S.E., dengan tegas menjelaskan bahwa terkait seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Pulau Taliabu itu menurut kami Pemerintah Daerah telah melaksanakan tahapan seleksi sesuai dengan regulasi yang berlaku atas pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023.
Namun, karna terjadi perbedaan pendapat atas pelaksanaan SKTT tersebut maka dianggap kami tidak memberikan jawaban yang memuaskan terhadap peserta audiens.
Dan kemudian Kepala BPKPSDMA Surati Kene, S.E., juga menyampaikan bahwa jika di anggap bahwa tahapan rekrutmen PPPK tahun 2023 ini terjadi inprosedural.
Kemudian melalui Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pulau Taliabu Basiludin Labesi juga menjelaskan bahwa terkait degan hal tersebut kita semua juga perlu ketahui bersama bahwa persoalan ini dua Instansi terkait telah memberikan keterangan resmi pada pihak kepolisian di Polda Maluku Utara.
Yang mana sebelum pertemuan hari kami juga sudah dua kali mengikuti audensi dengan para peserta yang pertama di ruangan ini dan kedua bersama dewan perwakilan rakyat Daerah dan DPRD bahkan mengeluarkan rekomendasi, dan hari ini juga kami hadir untuk memberikan keterangan yang sama.
Basiludin Labesi mengatakan bahwa menurut kami pemerintah daerah telah melaksanakan tahapan seleksi sesuai dengan regulasi yang berlaku atas pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023.Namun karna terjadi perbedaan pendapat atas pelaksanaan SKTT tersebut maka dianggap kami tidak memberikan jawaban yang memuaskan terhadap peserta audiens.
Dan jika di anggap bahwa tahapan rekrutmen PPPK tahun 2023 ini terjadi inprosedural, maka perlu di ketahui bersama bahwa atas persoalan ini dua instansi terkait sudah selesai memberikan keterangan pada pihak kepolisian di Polda Maluku Utara. tutup. Basiludin Labesi. (Kepala dinas informasi dan komunikasi kabupaten Pulau Taliabu).
(Ketua Investigasi Indonesia (Nasional) **** La Omy La Tua).











