Menu

Mode Gelap

Berita

Satu Tahun Mengendap, Kasus Dugaan KDRT dan Perzinahan Oknum Polisi di Buton Utara Kini Jadi Sorotan Tim Penasehat Hukum Korban, Abas

badge-check


					Satu Tahun Mengendap, Kasus Dugaan KDRT dan Perzinahan Oknum Polisi di Buton Utara Kini Jadi Sorotan Tim Penasehat Hukum Korban, Abas Perbesar

 

Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Media Investigasi.net, Tim Penasehat Hukum Korban, Abas, menagih Komitmen Polres Buton Utara dalam menindak tegas oknum anggota yang melanggar hukum kini tengah diuji. Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan yang menimpa seorang anggota Bhayangkari berinisial H, dilaporkan telah berjalan hampir satu tahun namun hingga kini belum menemui titik terang yang berkeadilan.

Dimana Tim Penasehat Hukum Korban, Abas, menyampaikan bahwa lambatnya penanganan kasus yang melibatkan oknum polisi berinisial M ini mulai memicu polemik di tengah masyarakat. Muncul tudingan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut ibarat “pisau tumpul” saat berhadapan dengan rekan sejawat.

Pada awak media, Tim Penasehat Hukum Korban Abas, mengatakan bahwa parahnya lagi sampai saat ini Status tersangka belum juga ada penanganan serius malah masih asik Bebas Berkeliaran ​bahkan berdasarakan kabar yang beredar menyebutkan bahwa oknum M sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar publik adalah keberadaan M yang terpantau malah masih bebas berkeliaran di lingkup Polres Buton Utara tanpa adanya penahanan atau tindakan disiplin yang melumpuhkan ruang geraknya, tegas. Tim Penasehat Hukum Korban, Abas.

​Hal ini juga dipertegas oleh Tim Penasehat Hukum Korban, Abas, yang menyayangkan lambannya proses hukum meskipun perkara tersebut dikabarkan segera memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan).

​”Apalagi kasus tersebut sudah mau masuk di tahap ke-II tapi tersangkanya masih berkeliaran. Kendatipun lama prosesnya, ini hal yang sangat disayangkan jika Polres Buton Utara hanya diam,” ujar Abas kepada awak media 30/01/2026

​Pihak korban melalui kuasa hukumnya mendesak agar institusi Polri tidak main-main dalam menangani kasus ini. Menurut Abas, kasus yang menimpa kliennya bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi.

Tim Penasehat Hukum Korban, Abas, juga menegaskan bahwa hukuman administratif seperti demosi dirasa tidak cukup untuk memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban.

​”Poin pentingnya adalah, dengan naiknya pemberitaan ini, kami meminta adanya atensi khusus. Kami berharap sanksi yang diberikan bukan hanya demosi, melainkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sesuai dengan Perpol tentang pelanggaran berat,” tutup Abas tegas.

​Keheningan pihak Polres Buton Utara dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Polri. Publik menanti langkah nyata dari Kapolres Buton Utara untuk membuktikan bahwa jargon “Polri Presisi” bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata tanpa pandang bulu, tutup. Tim Penasehat Hukum Korban, Abas pada awak media di sultra.

Ketua Tim Investigasi Kasus Nasional **** La Omy La Tua /Kaperwil Sultra *** FZN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang melakukan pendataan pelaku usaha di Kota Padang

25 Mei 2026 - 19:13 WIB

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang

25 Mei 2026 - 19:04 WIB

Modernisasi Pasar Raya Padang Dimulai, Pedagang Diajak Bicara soal Penataan Besar-besaran

25 Mei 2026 - 18:50 WIB

Trending di Berita