Satu Tahun Mengendap, Kasus Dugaan KDRT dan Perzinahan Oknum Polisi di Buton Utara Kini Jadi Sorotan Tim Penasehat Hukum Korban, Abas

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Media Investigasi.net, Tim Penasehat Hukum Korban, Abas, menagih Komitmen Polres Buton Utara dalam menindak tegas oknum anggota yang melanggar hukum kini tengah diuji. Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan yang menimpa seorang anggota Bhayangkari berinisial H, dilaporkan telah berjalan hampir satu tahun namun hingga kini belum menemui titik terang yang berkeadilan.

Dimana Tim Penasehat Hukum Korban, Abas, menyampaikan bahwa lambatnya penanganan kasus yang melibatkan oknum polisi berinisial M ini mulai memicu polemik di tengah masyarakat. Muncul tudingan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut ibarat “pisau tumpul” saat berhadapan dengan rekan sejawat.

Pada awak media, Tim Penasehat Hukum Korban Abas, mengatakan bahwa parahnya lagi sampai saat ini Status tersangka belum juga ada penanganan serius malah masih asik Bebas Berkeliaran ​bahkan berdasarakan kabar yang beredar menyebutkan bahwa oknum M sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar publik adalah keberadaan M yang terpantau malah masih bebas berkeliaran di lingkup Polres Buton Utara tanpa adanya penahanan atau tindakan disiplin yang melumpuhkan ruang geraknya, tegas. Tim Penasehat Hukum Korban, Abas.

​Hal ini juga dipertegas oleh Tim Penasehat Hukum Korban, Abas, yang menyayangkan lambannya proses hukum meskipun perkara tersebut dikabarkan segera memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan).

​”Apalagi kasus tersebut sudah mau masuk di tahap ke-II tapi tersangkanya masih berkeliaran. Kendatipun lama prosesnya, ini hal yang sangat disayangkan jika Polres Buton Utara hanya diam,” ujar Abas kepada awak media 30/01/2026

​Pihak korban melalui kuasa hukumnya mendesak agar institusi Polri tidak main-main dalam menangani kasus ini. Menurut Abas, kasus yang menimpa kliennya bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi.

Baca Juga :  Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Seragam Gratis Lewat Aksi Putar Roda

Tim Penasehat Hukum Korban, Abas, juga menegaskan bahwa hukuman administratif seperti demosi dirasa tidak cukup untuk memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban.

​”Poin pentingnya adalah, dengan naiknya pemberitaan ini, kami meminta adanya atensi khusus. Kami berharap sanksi yang diberikan bukan hanya demosi, melainkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sesuai dengan Perpol tentang pelanggaran berat,” tutup Abas tegas.

​Keheningan pihak Polres Buton Utara dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Polri. Publik menanti langkah nyata dari Kapolres Buton Utara untuk membuktikan bahwa jargon “Polri Presisi” bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata tanpa pandang bulu, tutup. Tim Penasehat Hukum Korban, Abas pada awak media di sultra.

Ketua Tim Investigasi Kasus Nasional **** La Omy La Tua /Kaperwil Sultra *** FZN.

​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031
RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil
SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT
Status Tanggap Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Berakhir, Beralih ke Fase Penyisiran dan Pengawasan
​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati
​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:23 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:58 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:03 WIB

DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:15 WIB

SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT

Berita Terbaru