Satpolairud Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan Sembako Tanpa Dokumen di Perairan Mandah
Mediainvestigasi.net –
INDRAGIRI HILIR- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Inhil berhasil gagalkan penyeludupan barang sembako ilegal yang dibawa Kapal Motor (KM) Nur Sakila di Perairan Indragiri Hilir Riau
Pengungkapan kasus barang tanpa dokumen lengkap ini, dilakukan Pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di laut perairan Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil dan 1 orang nahkoda inisial RB (31) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK) berhasil di amankan. Adapun tujuan kapal memuat barang tanpa dokumen ini, dari Tanjung Pinang ( Kepri ) ingin menuju ke Desa Belaras Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Riau.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK didampingi Kasat Polairud AKP Ridwan SH MH dalam konfrensi pers, Jumat (1/11/2024) mengatakan penangkapan ini berawal dari patroli personil dilapangan.
“Personil melihat ada kapal yang mencurigakan di perairan mandah, setelah dilakukan pemeriksaan nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen barang bawaannya,”ujar Kapolres.
Selanjutnya kapal pengangkut sembako dan 2 orang tersebut dibawa ke Mako Polairud Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.
“Karena ini masuk tentang pasal 88 undang-undang nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, maka kami limpahkan ke kantor Karantina Provinsi Riau untuk tidak lanjutnya,”ucap Kapolres.
Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp 250 juta rupiah.
Adapun barang yang diamanakan : 300 Karung Beras 50 Karung Cabe kering 4 Karung Kacang Tanah Asam jawa 176KG 1 Karung Kacang kedelai 17 Karung Beras Pulut 8 Karung Bawang Putih 25 Karung Ikan Bilis 2 Kg Tembakau. (***/Mhd)