Lahan Negara ‘Dikuasai’, Wibawa Negara Dipertaruhkan, Polres Inhil Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Negara ‘Dikuasai’, Wibawa Negara Dipertaruhkan, Polres Inhil Diminta Bertindak Tegas

Laporan : Muhammad

Indragiri Hilir –Mediainvestigasi.net– Kisruh dugaan pembangkangan terhadap negara di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning masih berlanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan seluas 750 hektare eks PT Agroraya Gematrans yang telah resmi berada dalam penguasaan negara, justru diduga “dikuasai” oleh kelompok tertentu tanpa hambatan berarti.

Padahal, PT Agrinas Palma Nusantara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 235/RH-3/APN/III/2026 yang secara tegas memerintahkan penghentian total seluruh aktivitas di kawasan tersebut.

Tidak ada ruang tafsir, tidak ada pengecualian.
Namun di lapangan, aturan itu seolah tak bertaji.
Kelompok yang disebut terafiliasi dengan Gindo Naibaho justru diduga bebas keluar-masuk kawasan, menguasai pos penjagaan, bahkan tetap menjalankan aktivitas di atas lahan negara.

Lebih ironis, pihak PT Agrinas Palma Nusantara yang memiliki legitimasi justru tidak diperkenankan menjaga aset tersebut.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Namun ini adalah bentuk nyata pelecehan terhadap otoritas negara.

Polemik makin tajam setelah muncul keterangan disebutkan adanya lampu hijau terkait izin “perawatan kebun”.

Jika benar, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang berpotensi bertentangan langsung dengan kebijakan negara.

Memberi ruang aktivitas, dalam bentuk apa pun, di atas lahan yang secara resmi telah dinyatakan dalam status penghentian total, adalah langkah yang patut dipertanyakan secara hukum dan etik.

“Kita memintak aparat bertindak tegas sesuai larangan, bahwa tidak ada aktivitas dilahan tersebut. Laporan dilapangan masih ada terlihat kelompok di lokasi lahan dan pos penjagaan,” sebut Humas CV Cahaya Putri Melayu kepada wartawan, Kamis(2/4/2026).

Konsekuensinya jelas. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana, termasuk pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Baca Juga :  Dinsos P3A Angkat Budaya Lokal Lewat Lomba Cerita Rakyat Dalam Festival HAN 2025 di Padang Pariaman.

Ini adalah ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum dan ketegasan negara dalam menjaga asetnya. Publik kini menunggu tindakan tegas, transparansi, dan keberanian untuk menertibkan tanpa pandang bulu.

Untuk diketahui, media ini selalu membuka ruang hak jawab kepada pihak yang berkaitan dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Petani Kelapa Desak DPRD Inhil Gelar RDP, Cari Solusi Konkret bagi Petani
npektorat Tapanuli Tengah, Pastikan Dugaan Pemotongan Jadup Kades Sibio-bio Tidak Benar
SDN 210 Sanrangeng Sulap Keterbatasan Jadi Taman Literasi dan Numerasi
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Pimpin Pengarahan ASN : Minta OPD Ubah Pola Kerja Cepat, Target Terukur, dan Berdampak Nyata
Kapolres Padang Pariaman Ajak Warga Sintoga Perangi Narkoba dan Kekerasan terhadap Perempuan-Anak
Sekdakab Tapteng Binsar TH Sitanggang Pimpin Apel Gabungan ASN : Tekankan Disiplin, Inovasi Digital, dan Integritas
Wakapolres Soppeng Hadiri HUT IWO ke-14, Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers
Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:36 WIB

Aliansi Petani Kelapa Desak DPRD Inhil Gelar RDP, Cari Solusi Konkret bagi Petani

Senin, 7 September 2026 - 20:16 WIB

npektorat Tapanuli Tengah, Pastikan Dugaan Pemotongan Jadup Kades Sibio-bio Tidak Benar

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIB

SDN 210 Sanrangeng Sulap Keterbatasan Jadi Taman Literasi dan Numerasi

Senin, 7 September 2026 - 16:10 WIB

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Pimpin Pengarahan ASN : Minta OPD Ubah Pola Kerja Cepat, Target Terukur, dan Berdampak Nyata

Senin, 7 September 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Padang Pariaman Ajak Warga Sintoga Perangi Narkoba dan Kekerasan terhadap Perempuan-Anak

Berita Terbaru