Padang –Mediainvestigasi.Net– Rokok tanpa pita cukai (Ilegal) Merk H&D didapati juga beredar bebas di kota Padang Sumatera Barat. Peredaran Rokok Ilegal H&D tersebut bukan hanya beredar di kota Padang, tapi hampir menyeluruh di beberapa Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.
Pantauan langsung awak mediainvestigasi.net– rokok Ilegal bermerk H&D tersebut dapat dibeli dengan mudah di warung warung yang menjual di kota Padang, Pariaman, Agam, Bukittinggi, Tanah Datar, Solok, Pesisir Selatan dan kabupaten/ kota lainnya.
Salah satu masyarakat kota Padang yang namanya tidak ingin dipublikasikan menyebutkan bahwa rokok-rokok tanpa pita cukai bisa dibeli dengan mudah di warung warung yang ada di Kota Padang.
“Rokok H&D atau lainnyo yang dak ado pita Cukainyo, bisa ajo dibali disiko bang. Dak susah kami carinyo. Tapi iyo, kadang-kadang urang kadai manyuruak2 manjuanyo. Kadang-kadang rokok tu dak ado stok disiko“, ungkapnya kepada awak media, Rabu (14-06-23).
Sedangkan masyarakat Pesisir Selatan berinisial A, mengungkapkan bahwa rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut sudah lama beredar di sumbar khususnya Pesisir Selatan.
“Lah lamo rokok itu (Rokok Ilegal Merk H&D) dijua disiko bang. Bukan hanyo sabulan atau duo bulan ko, lah batahun mungkin dijua disiko. Kadang Ado, tapi kadang-kadang putuih juo“, jelasnya.
Bukan hanya rokok Ilegal bermerk H&D, Rokok Ilegal bermerk Luffman juga ditemukan awak media dijual di beberapa warung yang ada di Sumatera Barat.
Diketahui, Rokok Ilegal bermerk H&D dan Luffman tersebut merupakan rokok-rokok ilegal yang berasal dari kota Batam. Bahkan, penjualan rokok tersebut sangat bebas di kota Batam.
Selain itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M.Sihaloho mengatakan bahwa Ia mendengar rokok-rokok ilegal tersebut diproduksi di Vietnam.
“Pak, kita kadang-kadang ngopi, atau dimana gitu, kadang-kadang kedengaran. Artinya, produk Rokok ini diproduksi di luar, di Vietnam atau dimana, bawa kemari, terus hanya persinggahan disini”, ucap Tumbur M.Sihaloho dalam RDPU Komisi I DPRD Batam dengan Bea Cukai Batam, Rabu (17-05-23).
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan bahwa rokok-rokok ilegal yang beredar di kota batam dan sering diberitakan media memang benar juga telah sampai ke kampungnya.
“Saya balik ke kampung saya di sumbar, Rokok rokok ilegal yang beredar di batam dan diberitakan media itu benar saya temukan di kampung saya”, ungkap safari pada RDPU ke 2 Komisi I DPRD Kota Batam dengan Bea Cukai Batam, Rabu (17-05-23).
Diberitakan sebelumnya, Rapat yang berlangsung selama kurang lebih selama 90 menit tersebut ditutup dengan catatan bahwa akan diadakan kembali RDPU lanjutan dan diminta semua Pengusaha Pabrik Rokok bisa menghadiri RDPU nantinya.
“Kalau tidak ada lagi, kita tutup RDPU ini dan kedepannya akan kita lakukan RDPU yang Ke-3. Hari ini RDP yang ke-2 kalinya dilakukan, Jadi kami minta PTSP dan BC Batam bisa membantu untuk menghadirkan semuanya di RDPU ke-3 nantinya”, tutup Safari sambil mengetok palu sidang rapat mengakhiri rapat ke 2 tersebut.
Namun, RDPU lanjutan tersebut masih belum bisa terlaksana hingga saat ini. Bahkan, statement Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam yang mengetahui pemain rokok Ilegal tersebut sepertinya juga belum adanya tindak lanjut dari pihak Bea Cukai Kota Batam.
Atri