DaerahKriminal

Residivis Spesialis Penggelapan Kendaraan Bermotor Sumbar, Riau, Jambi Berakhir Dijeruji Besi Polsek Sitiung 1 Koto Agung

638
×

Residivis Spesialis Penggelapan Kendaraan Bermotor Sumbar, Riau, Jambi Berakhir Dijeruji Besi Polsek Sitiung 1 Koto Agung

Sebarkan artikel ini

Foto : Residivis Spesialis Penggelapan Kendaraan Bermotor Sumbar, Diamankan Polsek Sitiung 1 Koto Agung

Dharmasraya, mediaInvestigasi.Net – Unit Polsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat berhasi Bekuk Residivis spesialis kendaraan bermotor penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Agus Salem, dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan tiga pria pelaku residivis spesialis Penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi, Senin 23/10/2023.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan korban My Warga Jorong Sungai Napau Nagari Sungai Duo kecamatan Sitiung,melapor ke Polsek Sitiung pada hari jumat 17 September 2023 Tentang penggelapan sepeda motor.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, S.H., M.H., mejelaskan telah mengamankan tiga orang residivis spesialis Penggelapan kendaraan, unit Reskrim berhasil membekuk ketiga orang pelaku tersebut. Pelaku berinisial inisial AA (55) di Jorong Marga Makmur Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh. Setelah di lakukan pengembangan, pelaku EW (47) dan SY (52) di tangkap di rumah makan depan Rumah Dinas Bupati, pada Senin 23 Oktober 2023. 09.00 wib.

Modus yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara meminjam sepeda motor milik korban pada saat itu sedang di gunakan oleh anak korban dengan alasan ingin menjemput teman di gunung medan, tanpa curiga anak korban langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku yang tidak dikenalinya dan Setelah ditunggu sepeda motor milik korban tidak dikembalikan lagi.

ketiga Pelaku mengakui memang benar mereka yang telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor pemilik. Bahkan para pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama.

Saat ini pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Sitiung Polres Dharmasraya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepada para tersangka dikenakan Pasal 362 Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 K.U.H.Pidana.

Terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan parkirkan kendaraan ditempat yang aman tidak lupa mengunci kendaraan dengan kunci ganda.
Yang terpenting adalah tidak meminjamkan kendaraanya kepada kesembarang orang apalagi orang yang tidak di kenal. Jadi harus berhati-hati meminjamkan kendaraan atau menyewakan, seperti yang terjadi korban meminjamkan kepada tersangka yang tidak dikenal, apabila ada kejadian yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak Kepolisian.” Tegas Kapolres.

( Red.Aak.W )