Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Meri Digelar di Polres Pasaman Barat, Keluarga Korban Tetap Keberatan dan Minta Dilakukan di TKP

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net — Polres Pasaman Barat memastikan akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Meri (48) di Mapolres Pasaman Barat.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (21/1/2026).

“Ya benar, besok Kamis (22/1) kita akan melaksanakan reka ulang kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Durian Tigo Batang, Kecamatan Luhak Nan Duo,” ujar Kapolres.

Menurut Agung Tribawanto, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk membantu penyidik dan penuntut umum memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai peristiwa pidana yang terjadi.

Tujuan Rekonstruksi Versi Kepolisian

Kapolres menjelaskan, reka ulang dilakukan untuk mengurutkan kembali peristiwa dari awal hingga akhir berdasarkan:

  1. keterangan tersangka,
  2. keterangan saksi,
  3. serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Rekonstruksi juga mempertegas pengakuan tersangka dan saksi, menyesuaikan dengan kondisi TKP, posisi korban, alat yang digunakan, serta luka yang dialami korban,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Keluarga Korban Tetap Menyatakan Keberatan

Meski menghormati keputusan penyidik, keluarga korban Meri tetap menyatakan keberatan atas pelaksanaan rekonstruksi yang digelar di Mapolres, bukan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Durian Tigo Batang.

Keberatan itu disampaikan oleh Fitri Susanti, juru bicara keluarga korban.

Menurutnya, rekonstruksi di luar TKP berpotensi mengurangi akurasi pengungkapan fakta lapangan.

“Kami tidak menolak rekonstruksi. Tapi kami khawatir kalau dilakukan bukan di TKP, banyak detail penting yang tidak bisa diuji secara nyata,” ujar Fitri.

Dinilai Berpotensi Mengaburkan Fakta Lapangan

Fitri menilai, kondisi TKP memiliki peran krusial dalam menguji keterangan para pihak, termasuk:

  1. jarak antarindividu,
  2. posisi korban dan pelaku,
    kontur lokasi,
  3. serta kemungkinan pergerakan saat kejadian berlangsung.
Baca Juga :  Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita

“Hal-hal seperti itu sulit direpresentasikan kalau rekonstruksi hanya dilakukan di halaman kantor polisi,” katanya.

Keluarga juga menyoroti pentingnya kejelasan barang bukti, termasuk senjata tajam yang disebut dalam keterangan para terperiksa, agar dapat diuji secara terbuka dan objektif.

Tetap Kawal Proses Hukum

Meski menyampaikan keberatan, keluarga korban menegaskan akan tetap mengikuti dan mengawal jalannya rekonstruksi.

Mereka berharap penyidik tetap membuka ruang koreksi apabila dalam proses rekonstruksi ditemukan fakta yang tidak selaras dengan keterangan sebelumnya.

“Kami ingin proses ini adil untuk semua pihak. Rekonstruksi seharusnya menjadi alat mencari kebenaran, bukan sekadar formalitas,” tegas Fitri.

Kasus Jadi Perhatian Publik

Kasus pengeroyokan yang menewaskan Meri diketahui telah menarik perhatian luas, termasuk dari berbagai elemen masyarakat sipil dan advokasi hukum.

Publik kini menunggu hasil rekonstruksi tersebut, apakah mampu menjawab perbedaan versi dan menjernihkan rangkaian peristiwa secara utuh.

Sementara itu, Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara sesuai koridor hukum yang berlaku.

Keluarga korban berharap, apa pun lokasi rekonstruksi, proses hukum tetap berjalan transparan, profesional, dan berorientasi pada keadilan.***

Penulis: Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah
Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri
Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia
Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Berita Terbaru