Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net — Polres Pasaman Barat memastikan akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Meri (48) di Mapolres Pasaman Barat.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (21/1/2026).
“Ya benar, besok Kamis (22/1) kita akan melaksanakan reka ulang kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Durian Tigo Batang, Kecamatan Luhak Nan Duo,” ujar Kapolres.
Menurut Agung Tribawanto, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk membantu penyidik dan penuntut umum memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai peristiwa pidana yang terjadi.
Tujuan Rekonstruksi Versi Kepolisian
Kapolres menjelaskan, reka ulang dilakukan untuk mengurutkan kembali peristiwa dari awal hingga akhir berdasarkan:
- keterangan tersangka,
- keterangan saksi,
- serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Rekonstruksi juga mempertegas pengakuan tersangka dan saksi, menyesuaikan dengan kondisi TKP, posisi korban, alat yang digunakan, serta luka yang dialami korban,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Keluarga Korban Tetap Menyatakan Keberatan
Meski menghormati keputusan penyidik, keluarga korban Meri tetap menyatakan keberatan atas pelaksanaan rekonstruksi yang digelar di Mapolres, bukan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Durian Tigo Batang.
Keberatan itu disampaikan oleh Fitri Susanti, juru bicara keluarga korban.
Menurutnya, rekonstruksi di luar TKP berpotensi mengurangi akurasi pengungkapan fakta lapangan.
“Kami tidak menolak rekonstruksi. Tapi kami khawatir kalau dilakukan bukan di TKP, banyak detail penting yang tidak bisa diuji secara nyata,” ujar Fitri.
Dinilai Berpotensi Mengaburkan Fakta Lapangan
Fitri menilai, kondisi TKP memiliki peran krusial dalam menguji keterangan para pihak, termasuk:
- jarak antarindividu,
- posisi korban dan pelaku,
kontur lokasi, - serta kemungkinan pergerakan saat kejadian berlangsung.
“Hal-hal seperti itu sulit direpresentasikan kalau rekonstruksi hanya dilakukan di halaman kantor polisi,” katanya.
Keluarga juga menyoroti pentingnya kejelasan barang bukti, termasuk senjata tajam yang disebut dalam keterangan para terperiksa, agar dapat diuji secara terbuka dan objektif.
Tetap Kawal Proses Hukum
Meski menyampaikan keberatan, keluarga korban menegaskan akan tetap mengikuti dan mengawal jalannya rekonstruksi.
Mereka berharap penyidik tetap membuka ruang koreksi apabila dalam proses rekonstruksi ditemukan fakta yang tidak selaras dengan keterangan sebelumnya.
“Kami ingin proses ini adil untuk semua pihak. Rekonstruksi seharusnya menjadi alat mencari kebenaran, bukan sekadar formalitas,” tegas Fitri.
Kasus Jadi Perhatian Publik
Kasus pengeroyokan yang menewaskan Meri diketahui telah menarik perhatian luas, termasuk dari berbagai elemen masyarakat sipil dan advokasi hukum.
Publik kini menunggu hasil rekonstruksi tersebut, apakah mampu menjawab perbedaan versi dan menjernihkan rangkaian peristiwa secara utuh.
Sementara itu, Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara sesuai koridor hukum yang berlaku.
Keluarga korban berharap, apa pun lokasi rekonstruksi, proses hukum tetap berjalan transparan, profesional, dan berorientasi pada keadilan.***
Penulis: Rully Firmansyah













