Menu

Mode Gelap

Berita

Rakor 100 Hari Kerja Bupati Dharmasraya Tertutup untuk Wartawan, Transparansi Dipertanyakan

badge-check


					oplus_0 Perbesar

oplus_0

Diluar aula lantai II, Rakor 100 Hari Kerja Bupati Dharmasraya digelar Tertutup untuk Wartawan (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – 24 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali menuai sorotan terkait keterbukaan informasi publik. Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas ekspose program 100 hari kerja Bupati dan pelaporan aset OPD yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tertutup bagi wartawan.

Padahal, dalam undangan resmi dengan nomor 000.1.5/346/SETDA-Pem/III-2025, Rakor ini dinyatakan bersifat Biasa/Terbuka. Namun, ketika wartawan berupaya meliput, panitia melarang mereka masuk.

“Maaf Bu, instruksi Kabag Tapem, rakor ini bersifat internal, wartawan tidak diizinkan masuk apalagi meliput,” kata Dodi, salah satu panitia acara.

Tindakan ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa pembahasan program kerja bupati dan aset daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat justru tertutup bagi media?

 

Melanggar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

 

Larangan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah wajib membuka akses informasi publik, kecuali jika informasi tersebut masuk dalam kategori pengecualian berdasarkan hukum.

Selain itu, pembatasan akses wartawan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Jika Rakor ini memang membahas hal-hal rahasia, semestinya Pemkab Dharmasraya secara jelas mencantumkan bahwa acara bersifat tertutup. Namun, dengan adanya undangan resmi yang menyatakan sifatnya terbuka, kebijakan ini justru menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan berpotensi melanggar hak publik atas informasi.

 

Transparansi Pemerintah Dipertanyakan

 

Penutupan akses bagi wartawan dalam acara yang membahas program kerja bupati dan pengelolaan aset daerah mengundang pertanyaan besar. Apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari publik? Atau apakah ini sekadar kelalaian administratif?

Sebagai pemegang mandat dari masyarakat, Pemkab Dharmasraya seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika akses informasi terus dibatasi tanpa alasan yang jelas, kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah bisa tergerus.

Editor: Yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapteng Gelar Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

23 April 2026 - 10:34 WIB

Bupati JKA Apresiasi Pemprov Sumbar, Toboh Gadang Barat Dipilih sebagai Nagari Creative Hub, “Momentum Besar Kebangkitan Nagari”

23 April 2026 - 10:27 WIB

Dandim 0308/Pariaman: TMMD ke-128 Libatkan Ratusan Personel dan Masyarakat

23 April 2026 - 09:52 WIB

Trending di Berita