Menu

Mode Gelap

Berita

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Pupuk Sawit di PT Silago Makmur Plantation, Mandor Jadi Otak Pelaku

badge-check


					Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Pupuk Sawit di PT Silago Makmur Plantation, Mandor Jadi Otak Pelaku Perbesar

Gambar: Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Pupuk Sawit di PT Silago Makmur Plantation (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti) 

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Polres Dharmasraya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan pupuk sawit di PT Silago Makmur Plantation (SMP) yang melibatkan seorang mandor dan sejumlah karyawan lainnya. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Gudang Taping, Jorong Sungai Likian, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto menjelaskan kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut.

 

Pupuk Diambil Diam-Diam, Selisih 20 Sak Terbongkar

Pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, pihak PT SMP menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan alat John Deere di Gudang Taping. Berdasarkan laporan tersebut, pihak perusahaan langsung melakukan pengecekan.

Gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan pupuk sawit. Namun setelah diperiksa, jumlah stok tidak sesuai dengan nota pengeluaran barang. Dari total 250 sak pupuk sawit, hanya 230 sak yang ditemukan.

Tiga karyawan gudang kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketiganya mengaku bahwa 20 sak pupuk sawit telah dijual kepada sejumlah karyawan panen PT SMP melalui perantara mandor pupuk. Pupuk tersebut diangkut menggunakan alat John Deere milik perusahaan dan diantar ke kebun pribadi masing-masing pemesan.

 

Pengakuan Lanjutan: 10 Sak Dijual Sebulan Sebelumnya

Para karyawan juga mengungkapkan bahwa pada Selasa, 7 Oktober 2025, mereka kembali menjual 10 sak pupuk dengan cara yang sama. Pupuk sawit milik perusahaan tersebut dijual dengan harga Rp200.000 per sak.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak PT SMP mengamankan 10 orang karyawan, terdiri atas:

1 mandor.

2 operator John Deere.

1 tukang muat.

6 karyawan panen yang membeli pupuk hasil penggelapan.

Seluruhnya kemudian diserahkan ke Polres Dharmasraya beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

 

Polres Terima Laporan Resmi dan Tetapkan 10 Tersangka

Pada Sabtu, 29 November 2025, Polres Dharmasraya menerima laporan resmi dari manajemen PT SMP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan di gudang yang sama. Unit Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 orang yang terlibat.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ungkap IPTU Evi Hendri Susanto.

Berdasarkan temuan tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Dharmasraya.

 

Editor: Mitra Yuyanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **mitolyn reviews**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Audiensi ke Kantor Pertanahan, Pj. Sekda Hendra Aswara Dorong Percepatan Sertifikasi Aset dan Buka Peluang Investasi Pariwisata Tarok City

28 April 2026 - 21:56 WIB

Sambut Hardiknas, Dikbud 2026 Pulau Taliabu Gelar Berbagai Lomba Puisi Serta Berbagai Lomba Tarian Murid

28 April 2026 - 20:56 WIB

Tekad Bersama Petugas Dan Narapidana Wujudkan ZERO HALINAR Dilapas Bukittinggi

28 April 2026 - 20:47 WIB

Trending di Berita