BeritaDaerahHukum

Polda Kepri Kembali Gagalkan 5 Calon PMI Secara Ilegal Ke Negara Timur Tengah

819
×

Polda Kepri Kembali Gagalkan 5 Calon PMI Secara Ilegal Ke Negara Timur Tengah

Sebarkan artikel ini

Batam – Mediainvestigasi.Net–Satgas TPPO Polda Kepri Periode tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 18 Juni 2023 kembali berhasil menggagalkan pemberangkatan Pekerja Imigran secara Non Prosedural yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah. Minggu (18/6/2023).

Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari 6 kasus kembali diungkap oleh Satgas TPPO Polda Kepri secara Non Prosedural.

“1 kasus, yang mana tersangka berinisial ISR dan inisial AN akan memberangkatkan 5 calon PMI Ilegal untuk berkerja di negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab),” ucap Adip, Minggu, (18/6/2023).

Adip menjelaskan bahwa Tersangka berinisial ISR dan inisial AN membawa 5 orang calon PMI Ilegal tersebut dari Jakarta hingga sampai di kota Batam. Kemudian tersangka akan mengantarkan 5 orang calon PMI Ilegal tersebut sampai ke negara Singapura.

Setalah sampai di negara Singapura para calon PMI Ilegal tersebut langsung diberangkatkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi dan Dubai.

“Tersangka bernisial ISR dan inisial AN meraup keuntungan sebesar Rp. 8.000.000, (Delapan Juta Rupiah) per orang setelah calon PMI Ilegal tersebut sampai di negara tujuannya,” Jelasnya.

Lanjut adip mengungkapkan para korban akan diperkerjakan sebagai ART atau Pembantu Rumah Tangga dengan gaji yang dijanjikan kurang lebih sebesar 1200 Dirham (Seribu Dua Ratus Dirham) sampai dengan 1500 Dirham (Seribu Lima Ratus Dirham) atau Kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000, (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 5.700.000, (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

“Tercatat, tersangka berinisial ISR dan inisial AN sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang telah berhasil memberangkatkan PMI Ilegal ke negara tujuan negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) total kurang lebih sebanyak 100 orang.” Tutur Wakasatgas TPPO 1 Kombes Pol. Adip Rojikan.

Baca Juga :  Saddan Sitorus Buka Borok Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm

Kemudian dari 20 Laporan Polisi, Satgas TPPO Polda Kepri sudah menetapkan 33 orang tersangka dan telah menyelamatkan 91 orang korban yang akan di berangkatkan secara Non-Prosedural dalam kasus ini.

“Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.” Timpalnya. (Ws).

Humas Polda Kepri

Respon (4)

  1. I am really impressed along with your writing skills and also with the layout in your weblog. Is that this a paid subject or did you customize it yourself? Anyway keep up the excellent quality writing, it is rare to look a great blog like this one these days. I like mediainvestigasi.net ! It is my: BrandWell

  2. I’m extremely impressed along with your writing talents as smartly as with the layout for your weblog. Is this a paid theme or did you customize it your self? Anyway keep up the nice quality writing, it’s uncommon to see a great blog like this one today. I like mediainvestigasi.net ! My is: Blaze AI

  3. Hey there! Do you know if they make any plugins to help
    with Search Engine Optimization? I’m trying to get my site to rank for some targeted
    keywords but I’m not seeing very good success. If you know of any please share.
    Appreciate it! You can read similar text here: Wool product

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *