Sumbangan atau Pungutan? Biaya Masuk MTsN 2 Inhil Jadi Perhatian Wali Murid, Ini Rincian nya

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbangan atau Pungutan? Biaya Masuk MTsN 2 Inhil Jadi Perhatian Wali Murid, Ini Rincian nya

 

TEMBILAHAN – Mediainvestigasi.net.- Rincian biaya masuk peserta didik baru di MTsN 2 Indragiri Hilir tahun ajaran 2026 menjadi perhatian sejumlah wali murid dan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). ‎

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, pihak MTsN 2 Inhil bersama Komite Madrasah telah menggelar pertemuan dengan wali murid pada 8 Mei 2026 di lingkungan sekolah guna membahas kebutuhan peserta didik baru. ‎

Dalam informasi yang beredar di kalangan wali murid, total biaya yang disebut mencapai Rp2.335.000 per siswa.

Biaya tersebut terdiri dari sejumlah item yang disebut sebagai sumbangan pendidikan dan perlengkapan sekolah. ‎

Adapun rincian biaya yang beredar di antaranya uang setoran koperasi Rp100 ribu, pengadaan meja kursi Rp200 ribu, biaya pembuatan tangga Rp150 ribu, labor komputer Rp180 ribu, OSIM dan delapan kegiatan sekolah Rp230 ribu, pengembangan mutu pendidikan Rp200 ribu, kegiatan ekstrakurikuler Rp150 ribu, serta masa ta’aruf Rp50 ribu. ‎

Sementara untuk perlengkapan sekolah meliputi baju seragam harian Rp180 ribu, seragam Pramuka Rp180 ribu, baju olahraga Rp140 ribu, jilbab siswi Rp150 ribu, topi, ikat pinggang dan dasi Rp150 ribu, serta kopiah Rp25 ribu.

Sedangkan untuk baju muslim, batik, dan jas almamater disebut belum dicantumkan nominal secara rinci. ‎

Sejumlah wali murid kemudian mempertanyakan mekanisme penetapan biaya tersebut, termasuk status pembayaran apakah bersifat wajib atau sukarela. ‎

“Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya jumlahnya, tetapi bagaimana mekanisme dan dasar penetapannya,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. ‎

Sorotan masyarakat juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Baca Juga :  Kapolsek Pandan dan Instansi Terkait Jenguk Lansia Korban Percobaan Bunuh Diri

Dalam Pasal 23 aturan tersebut dijelaskan bahwa komite madrasah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di lingkungan madrasah. ‎

Selain itu, aturan tersebut juga menjadi perhatian masyarakat terkait perbedaan antara sumbangan sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat dalam pelaksanaan penggalangan dana di lingkungan madrasah negeri. ‎

Sejumlah kalangan menilai transparansi pengelolaan dana pendidikan penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama karena madrasah negeri juga menerima Dana BOS dari pemerintah untuk mendukung operasional pendidikan. ‎

Untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak MTsN 2 Inhill terkait dasar penetapan biaya, mekanisme penggalangan dana, serta rincian penggunaannya. ‎

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 2 Inhil belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan media. ‎

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak madrasah ingin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait informasi tersebut.(Mhmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan
Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
Ketua Investigasi LPK GPI Tegas Minta Hentikan Tambang Pasir Ilegal Air Beringin Jaya  Meluap Merusak Ruas Jalan Pemilik Tambang Di Tegur Malah Melotot
‎Pastikan Manfaat Pembangunan Merata, Padang Pariaman Perkuat Pengarusutamaan Gender
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang

Berita Terbaru