BeritaDaerahHukum

Perkara Ijazah Palsu Bakal Calon Bupati Jawaban Kapolres Pulau Taliabu AKBP. Totok Handoyo Tidak Ada Pemberhentian Laporan Akan Tindaklanjuti Setelah Usai Pilkada

396
×

Perkara Ijazah Palsu Bakal Calon Bupati Jawaban Kapolres Pulau Taliabu AKBP. Totok Handoyo Tidak Ada Pemberhentian Laporan Akan Tindaklanjuti Setelah Usai Pilkada

Sebarkan artikel ini

Perkara Ijazah Palsu Bakal Calon Bupati Jawaban Kapolres Pulau Taliabu AKBP. Totok Handoyo Tidak Ada Pemberhentian Laporan Akan Tindaklanjuti Setelah Usai Pilkada

Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Soal laporan perkara kasus pemalsuan ijazah palsu yang di duga kuat dilakukan oleh bakal calon kandidat Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, yang akrap saat ini di sapa CPM akan ditindaklanjuti oleh Polres setelah Pilkada 2024 selesai.

Dimana Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Totok Handoyo kepada sejumlah wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu usai peresmian Mako Polres Taliabu, hari Jum’at tanggal 20 September 2024 kemarin bahwa perkaranya akan tetap kita lanjutkan setelah Pilkada selesai .

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Pulau Taliabu AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K, juga degan tegas menjelaskan, bahwa terkailit degan pemberitaan beberapa saat lalu di beberapa media bahwa terkait laporan dugaan ijazah palsu salah satu yang sempat diberitakan media daring itu tidak benar bahwa perkara itu akan di hentikan namun sementara waktu di bekukan dan akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai, tuturnya..

“Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Pulau Taliabu AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K, juga mengatakan bahwa bahwa terkait degan pemanggilan dan seterusnya itu ditunda, bukan dihentikan dan saya ingin garis bawah bawa akan dilanjutkan setelah Pilkada.

Karena kita ada proses lidik, dan melalui lidik itu yang nanti membuat terang dalam suatu perkara, dan nanti setelah Pilkada akan kita akan di lanjutkan penyelidikan kembali,Tegas Taliabu AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K, pada sejumlah Wartawan.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K, juga menyampaikan bahwa pihak Polres Pulau Taliabu akan melakukan penyelidikan hingga ke penggunaan ijazah yang di duga palsu dan apakah yang bersangkutan selama ini menggunakan Ijazah itu telah merugikan, kerugian negara atau bukan nanati kita liat hasilnya nanti siapa yang dirugikan jika terbukti akan di proses lanjut secara hukum yang berlaku, tuturnya.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Dorong Baznas Bengkulu Terus Perkuat Fungsi Kelembagaan di Provinsi Bengkulu

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K, juga mengatakan bahwa mengenai degan adanya dugaan Ijazah Palsu salah satu bakal Calon Bupati di Kabupaten Pulau Taliabu (CPM) kita akan lidik sampai ke wilayah kampus tempat terbitnya ijazah palsu tersebut dan selama ini dibuat untuk apa, dan apakah itu telah merugikan negara atau siapa yang dirugikan dalam perkara tersebut.

Dan jika ijazah Palsu yang digunakan adalah untuk menambah golongan dan mendapatkan tambahan pendapatan, maka sudah pasti yang bersangkutan telah merugikan keuagan negara dan juga kerugian itu tentunya akan dialami oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, uajarnya.

Meskipun demikian, Kapolres Pulau Taliabu membatasi dirinya dalam memberikan komentar terkait dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendaftar di KPU. Menurutnya, hal ini merupakan ranah KPU dan Bawaslu Taliabu.

“Kalau soal dipakai untuk pasangan calon itu nantinya ranahnnya KPU dan Bawaslu” Tambah Totok.

Apalagi terkait degan dugaan pemalsuan ijazah yang diduga kuat dilakukan oleh CPM itu sebelumnya
telah dilaporkan oleh salah satu LBH di Kabupaten Pulau Taliabu.

Dan Laporan tersebut disampaikan pada bagian SPKT dan diterima oleh Kanit SPKT, Aipda Arifin dengan Nomor STPL:40/IX/2024/Tes Taliabu/Polda Maluku Utara,

Kepada media Investigasi.net, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K, saat di wawancara terkait Ijazah Palsu itu di tanda tangani oleh Pocong dirinya menjawab bahwa soal penanganan perkara yang berkaitan degan sejumlah kasus dugaan kuat Ijazah Palsu yang juga di gunakan sejumlah OPD yang ada di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Salah satunya berdasarkan hasil Investigasi yang di lakukan oleh Media Investigasi.net yang telah menemukan fakta di lapangan bahwa Ijazah Palsu itu di duga kuat telah tanda tangani oleh Pocong bangkit dari kuburan.

Baca Juga :  Marching Band Akmil Warnai Penutupan Latihan Praja Bhakti Taruna Akmil

Yang mana telah diketahui bahwa tanda tangan Rektor salah satu kampus yang terletak di Ambon Ibu Kota Provinsi Maluku itu di ketahui bahwa yang bersangkutan ternyata sudah meninggal dunia satu tahun lebih awal baru tanda tangan itu lahir kembali.

Namun Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K, juga menjawab bahwa semua perkara yang berkaitan degan dugaan Ijazah Palsu sementara kami tangguhkan nanti setelah usai seluruh proses Pilkada 2024 baru kami akan tindak lanjuti semua perkara yang berkaitan degan kasus Ijazah palsu saat ini kita fokus pada pengamanan seluruh tahapan Pilkada dan Pilgub 2024 yang akan di selenggarakan di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. tutupnya.

(Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *