BeritaHukumNasional

Penyaluran BLT BBM Dan BPNT sesuai Data Yang Ada Pihak Pos Tidak Ada Hak untuk Membatalkan Tegas Kepala Pos Lahewa

770
×

Penyaluran BLT BBM Dan BPNT sesuai Data Yang Ada Pihak Pos Tidak Ada Hak untuk Membatalkan Tegas Kepala Pos Lahewa

Sebarkan artikel ini

 

Media Investigasi.net, Kep. Nias -penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BLT BBM Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara Tahun 2022 yang di Laksanakan di halaman kantor camat Afulu jumaat (16/09/2022).

Pasca penyesuaian Kenaikan Harga BBM yang telah ditetapkan Pemerintah pada tanggal 03 September 2022 yang lalu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang dinilai kurang mampu dengan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BLT BBM Tahun 2022.

Bantuan BPNT dan Bantuan BLT BBM, sebesar Rp 500.000 dengan rincian BLT BBM Bulan September – Oktober Rp 300.00.- dan BPNT satu Bulan untuk Bulan September Rp 200.000.-

Dari keterangan Kepala pos Lahewa Noferius zebua mengatakan “Penyaluran BLT BBM dan BPNT tersebut pihak kita telah menerima data-data sehingga di salurkan hari ini untuk wilayah kecamatan Afulu” Ucap Kepala pos.

Kalau soal data penerima ada itu perangkat desa dan sebagainya pihak kita tidak bisa interfensi, yang jelas nya siapa-siapa saja nama-nama yang sudah tertera dalam surat yang kita terima, maka pihak kita menyalurkan dan tidak ada hak pihak pos untuk tidak menyalurkan” tegas Kepala pos.

Ketika hal ini di konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten Nias utara Arosokhi Harefa mengatakan” Kalau masalah perangkat desa atau yang lain telah ada di data itu, mungkin karena data masih belum terverifikasi, pihak kita tidak bisa memberikan jawaban, karna data penerima BLT BBM dan BPNT ini datang nya tidak lama ini” Cetus kadis (Kaperwil kep. Nias/Wira Zalukhu).