Foto : Saat Petugas Amankan Penikaman 2 Orang Pemuda Desa Tikong Kecamatan Taliabu Utara
Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Kasus kriminal kembali meningkat di Kabupaten Pulau Taliabu, kembali terjadi kasus penikaman terhadap salah seorang pemuda
di Desa Tikong Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, yang mana pelakunya adalah Arlin Aprianto Alias La Amba pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 Wit.
Dimana kasus tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Arlin Aprianto alias La Amba menggunakan barang tajam berupa sebilah pisau untuk menikam korban Muh. Ali alias La Golo dan Agill Amardanu Rahman Alias Agil.
Hinggah mengakibatkan korban muh. Ali alias la golo mengalami luka tusuk pada perut bagian kanan dan korban a/n agill amardanu rahman alias agil mengalami luka gores pada bagian belakang.
Berdasarkan kronologis kejadian yang di sampaikan langsung oleh korban agill amardanu rahman alias agil menyampaikan, bahwa sekitar pukul 23.50 Wit, korban pergi ke rumah ardian yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) sesampainya di rumah temannya itu, korban melihat pelaku april aprianto alias la amba sedang duduk. Atau sedang mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus bersama saksi Zamil dan saksi Guntur (saksi) dan korban muh ali alias la golo.
Namun, melihat kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan, kemudian korban bergegas hendak akan pergi dari rumah ardian, tiba-tiba saya di panggil oleh pelaku april aprianto alias la amba untuk duduk minum bersama dan saat itu korban sempat menolak.
Kemudian, pelaku april aprianto alias la amba memaksa kedua korban hingga mengeluarkan bahasa kasar ke korban, dan korban merasa ketakutan lalu korban pun ikut bergabung untuk mengkonsumsi minuman keras.
Selanjutnya, selang 20 menit korban duduk degan pelaku april aprianto alias la amba dan saat itu pelaku mulai mengeluarkan nada dengan bahasa kasar, sampai mengatakan pada korban bahwa kamu ini saya sudah garis merah namamu di kamarku.
“Mendegar hal tersebut zamil merupakan saksi memberi tahu pelaku april aprianto alias la amba bahwa jangan banyak bicara kalau ingin tikam – tikam sudah!”
Sambil zamil memberikan sebilah pisau kepada pelaku april aprianto alias la Amba dan kemudian pisau tersebut dia ambil (pelaku) , dan tidak lama kemudian terduga pelaku berdiri sambil memegang sebilah pisau dan langsung melakukan tusukan ke arah badan korban hingga ujung pisau tersebut mengenai badan korban.
Kemudian secara refleks korban menangkap tangan pelaku, sambil korban berdiri dan kemudian pisau tersebut kembali diamankan oleh saksi zamil.
Setelah kejadian kemudian pelaku april aprianto alias la amba, meminta ijin bahwa dia ingin tidur di atas tempat santai yang berdekatan dengan lokasi tempat para korban dan saksi-saksi minum cap tikus.
Pelaku aprianto alias la amba
kemudian berbaring di atas tempat santai dan tempat tersebut juga, terdapat orang lain yang sedang tidur di ketahui adalah Andi sementara di pinggang Andi terdapat sebilah pisau.
Pelaku april aprianto alias la amba melihat benda tajam yang ada di pinggang andi tengah tidur langsung mengambil sebilah pisau dan langsung menusukan pisau kepada korban, muh ali alias la golo, akibat itu perut bagian bawah hingga mengalami luka.
Akibat kejadian tersebut korban agill amardanu rahman alias agil kemudian melarikan diri dari lokasi tersebut untuk menghindari jangan sampai pelaku april aprianto alias la amba kembali mengamuk.
Mendegar hal tersebut Kepala Kepolisian Resor Polres Pulau Taliabu AKBP. Totok Handoyo. S.I.K., langsung memerintahkan Kapolsek Taliabu Barat dan Anggota Satuan Reskrim Polres Pulau Taliabu untuk menjeput pelaku.
Dan pelaku setibanya di Makopolres Pulau Taliabu langsung diamankan di sel Polres Pulau Taliabu guna proses hukum lebih lajut,”tutup AKBP. Totok Handoyo. S.I.K., (Kepolisian Resor Polres Pulau Taliabu).
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).













