Pelaku Usaha Diminta Patuhi Jam Operasional Usaha

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Jam Operasional Usaha

Padang –Mediainvestigasi.net– Pemerintah Kota Padang terus berupaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban kota. Salah satunya dengan menertibkan jam operasional dan izin usaha tempat hiburan malam di Kota Padang.

“Kita terus menekankan kepada pelaku usaha dan pemilik usaha hiburan malam untuk selalu mematuhi jam operasional,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, Minggu (20/4/2025).

Menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban kota, Pemko Padang telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sesuai Perda tersebut, tindakan tegas akan diambil bila ditemukan pelanggaran. Sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda administrasi, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

“Untuk itu, pengelola tempat hiburan malam diminta selalu mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu maksimal hingga pukul 02.00 WIB,” tegas Kasatpol PP.

Kasatpol PP Padang tidak ingin usaha yang beroperasi tidak memiliki izin alias ilegal. Seluruh perizinan usaha harus dalam kondisi aktif sesuai ketentuan. Termasuk usaha sepert kafe maupun warung.

“Pemilik usaha harus sesuai norma, etika, serta peraturan daerah yang berlaku, kafe maupun warung remang-remang tidak diperbolehkan, jika kedapatan akan kita tindak tegas,” ungkap Chandra.

Chandra mengajak semua pemilik usaha hiburan malam maupun pemilik kafe dan warung untuk tetap mematuhi aturan yang ada. Tidak melewati jam operasional serta ikut berperan aktif menjaga trantibum di wilayahnya.

“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan hiburan yang, aman, dan tertib untuk semua,” Kasatpol PP Padang itu.(Charlie)

https://padang.go.id/berita/pelaku-usaha-diminta-patuhi-jam-operasional-usaha

Baca Juga :  Laskar Merah Putih Serahkan SK kepada MAC Matraman, Sekaligus Berikan Manfaat Yatim dan Piatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komnas HAM RI Turun Ke Inhu, Bongkar Borok PT SBP: Desa Sungai Raya Dinyatakan Di Luar HGU Tapi Masih Dijajah!
Dorong Transformasi Digital Pengadaan, Padang Pariaman Kembangkan SIMPAN PBJ untuk Perkuat Monitoring dan Akuntabilitas
PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi
100 Siswa Keracunan MBG di Cirebon, Jawaban Pemerintah Kita Sudah Hafal
Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Bupati Nias Utara Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nias Perkuat Komunikasi & Kolaborasi
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga Gelar Donor Darah Bersama RSU FL Tobing
Kapolres Tapteng Pimpin Penggerebekan Operasi Sarang Narkoba di Hajoran Pandan : Amankan 2 Pengedar Sabu dan Belasan Gram Barang Bukti
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Komnas HAM RI Turun Ke Inhu, Bongkar Borok PT SBP: Desa Sungai Raya Dinyatakan Di Luar HGU Tapi Masih Dijajah!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Dorong Transformasi Digital Pengadaan, Padang Pariaman Kembangkan SIMPAN PBJ untuk Perkuat Monitoring dan Akuntabilitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:38 WIB

PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:32 WIB

100 Siswa Keracunan MBG di Cirebon, Jawaban Pemerintah Kita Sudah Hafal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’

Berita Terbaru