Foto Dokumentasi : Pekerjaan Pembangunan Median Jalan Fangahu tersebut dilaksanakan oleh CV. AM
Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Kondumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, degan tegas minta seleuruh jajaran penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara khususnya jajaran penegak hukum yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu agar melakukan Investigasi di lapangan terkait adanya dugaan kuat temuan terkait degan Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Median Jalan Fangahu
TA 2023 Sebesar Rp116.231.076,68, ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Kondumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, meyatakan berdasarkan hasil Investigasi di lapangan menemukan bahwa Pekerjaan Pembangunan Median Jalan Fangahu tersebut dilaksanakan oleh CV. AM sesuai degan Nomor Kotrak 602.2/03. KONS/KONTRAK/ PPK/TR/DPU- PR/PT/2022 tanggal 07 November 2022 dengan nilai kontrak. Rp1.092.961.709,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak
adalah selama 50 hari kalender (7 November s.d. 26 Desember 2022) namun faktanya sampai saat ini kondisi Median Jalan Fangahu TA 2023 seperti manusia di serang penyakit lepra tuturnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Kondumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa berkaitan degan adanyanya kekuragan folume Median Jalan Fangahu TA 2023 sudah menjadi temuan, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar, Rp116.231.076,68, dari wolume anggaran kurang lebih, Rp1.092.961.709,00, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 50 hari kalender (7 November s.d. 26 Desember 2022) yang diubah terakhir melalui adendum Nomor : 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/TR/DPU-PR/PT/2022/ADD.01., ujarnya.
Terkait degan perubahan atas tambah kurang volume item pekerjaan dan pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan langsung oleh PPK serta pihak pengawasan teknis kegiatan juga
dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri
dari PPK dan pengawas lapangan.
Yang mana dalam pengawasan di lakukan oleh PPK diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA. berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023,
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Kondumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menambahkan terkait pembayaran atas pekerjaan Median Jalan Fangahu TA 2023, itu telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor : 02141/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp1.092.961.709.00, pafa tanggal 25
Agustus 2023 namun kondisi jalan sampai saat ini terbengkalai seperti orang terkenal penyakit lepra.
Terkait pekerjaan Median Jalan Fangahu TA 2023, BPK juga telah melakukan pemeriksaan fisik atas Pekerjaan Pembangunan Median Jalan Fangahu bersama PPTK, serta pihak rekanan pelaksana termasuk Inspektorat yang berkantor di Ibu Koya Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.
Dan berdasarkan Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan
berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan
yang dilakukan oleh rekanan pelaksana, serta Pelaksanaan pemeriksaan fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat telah menemukan berbagai keganjalan yang berpotensi merugikan keuagan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta
perhitungan kembali, diketahui telah terdapat kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp116.231.076,68. Rincian kelebihan pembayaran pekerjaan
selengkapnya disajikan pada Lampiran
pihak penyedia telah mengetahui
dan menerima hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan
diketahui oleh PPK dan Inspektorat.
“Parahnya lagi selain degan adanya temuan BPK BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara kekuranagan sebesar kurang lebih, Rp.116.231.076,68, dari wolume anggaran”
Selain itu ada fakta menarik lainnya yang seharusnya pihak penegak hukuk tak boleh mati suri yakni pekerjaan Jembatan Fangahu yang hinggah sampai saat ini pekerjaannya terbengkalai di ketahu ada praktek lama di duga kuat adanya praktek Korupsi yang di lakukan oleh Gorila Besar menekan oknum kontraktor tahap awal agar menyetor uang kurang lebih Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Kemudian Gorila Besar kembali menekan oknum kontraktor tahap ke dua memerintahkan oknum kontraktor agar menyetor uang kurang lebih Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah), akibatnyaoknum kontraktor tidak mampu kabur meninggalkan pekerjaan terbut dan parahnya lagi tenaga kerja tak di beri upah hinggah akhirnya para tenaga kerja memilih untuk balik ke tanah jawa.
Degan hal tersebut di atas Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Kondumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, tegas minta seleuruh jajaran penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara khususnya jajaran penegak hukum yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu agar menangkap para pelaku karena kasus tersebut adalah kasus perampokan yang berpotensi merugikan keuagan negara/Daerah, tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD* JMD












