Dharmasraya, Mediainvestigasi.net- Sebuah langkah yang mengguncang panggung politik lokal, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, mengambil langkah hukum setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran mereka. Tak tinggal diam, pasangan ini melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya pada 4 September 2024, dengan tuduhan bahwa KPU telah melanggar hukum, tidak memberikan Silon pada pasangan AG Romi, serta menghalang-halangi hak mereka sebagai calon untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.
Langkah hukum ini bukan sekadar aksi protes, tetapi sebuah sikap tegas dari Adi Gunawan dan Romi Siska Putra yang merasa bahwa hak demokrasi mereka telah diinjak-injak. Melalui juru bicara mereka, Pandong Spenra, pasangan AG Romi, begitu mereka dikenal oleh para pendukungnya, mengungkapkan kekesalan dan kekecewaan mereka, pasalnya syarat yang diajukan KPU telah mereka lengkapi, namun masih ditolak. Sikap KPU tersebut di kronologiskan dalam konferensi pers di hadapan puluhan awak media dan simpatisan.
“Ini bukan hanya tentang Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, tetapi tentang demokrasi di Dharmasraya. Kami tidak akan tinggal diam ketika hak-hak konstitusional kami dirampas begitu saja. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Pandong Spenra dengan penuh semangat.
Pernyataan ini langsung memicu gelombang dukungan dari para pendukung AG Romi, yang merasa bahwa pasangan mereka diperlakukan tidak adil. Beberapa bahkan menduga bahwa ada upaya sistematis untuk menjegal langkah pasangan ini dalam Pilkada mendatang.
Tuduhan bahwa KPU melanggar hukum dengan menghalangi hak pasangan calon untuk mendaftar ini bukan hal yang bisa dianggap enteng. Menurut undang-undang, setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, dan jika hak ini dihalangi tanpa alasan yang jelas dan sah, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Kini, semua mata tertuju pada Bawaslu Dharmasraya. Apakah mereka dengan sejumlah bukti dari tim AG Romi bisa memproses laporan ini? Atau akankah kasus ini menjadi salah satu contoh lain dari bagaimana politik lokal bisa diwarnai oleh drama dan kontroversi?
Para pendukung AG Romi berharap bahwa keadilan akan ditegakkan, dan bahwa KPU akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Bagi mereka, ini bukan hanya soal kemenangan politik, tetapi juga soal menjaga integritas demokrasi di Dharmasraya.
Pilkada Dharmasraya kali ini tampaknya akan menjadi arena yang penuh ketegangan dan intrik. Langkah hukum yang diambil oleh Adi Gunawan dan Romi Siska Putra ini mungkin hanya awal dari babak baru yang lebih panas dalam perjalanan menuju kursi kepemimpinan Dharmasraya.
(Yan)