Daerah

Para Kura-Kura Ninja Pelaku Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Proyek Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) PUPR Pulau Taliabu Naik Kelas Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

161
×

Para Kura-Kura Ninja Pelaku Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Proyek Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) PUPR Pulau Taliabu Naik Kelas Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Para Kura-Kura Ninja Pelaku Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Proyek Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) PUPR Pulau Taliabu Naik Kelas Dari Penyelidikan Ke Penyidikan


Foto Istimewa : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejakasaan Negri Pulau Taliabu Usman,.SH,

Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Perkara Kasus dugaan kuat Korupsi sejumlah Pekerjaan proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual yang programkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, padaTahun 2022, silam kini Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Jakarta, baru di lakukan penetapan tersangka, ungkap. Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, SH,.MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejakasaan Negri Pulau Taliabu Usman,.SH, Rabu tanggal, 11 November 2024, kemarin.

Dimana Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi,.SH,.MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejakasaan Negri Pulau Taliabu Usman,.SH, saat wawancara menyempaikan bahwa, penyidikan Perkara Kasus dugaan kuat Korupsi MCK Individual pada DPU-PR Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022 itu, sekarang dalam Proses Penyidikan, yang mana dalam surat penyidikan itu mulai dari bulan bulan Agustus 2024. tim Penyidik Kejari Pulau Taliabu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan pengecekan lapangan pada perkara tersebut, tuturnya.

Kepada Media Investigasi.net, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejakasaan Negri Pulau Taliabu Usman,.SH, juga mengatakan bahwa terkait pengecekan lapangan itu, kami bersama-sama dengan Ahli konstruksi dan ahli Auditor perhitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK-RI), dan sementara pada sifatnya ini, kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK-RI, ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejakasaan Negri Pulau Taliabu Usman,.SH, juga secara tegas mengungkapkan dalam indikasi itu bahwa, di tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu telah melaksanakan pembangunan MCK sejumlah 21 kontrak yang tersebar lokasinya di 21 Desa di Pulau Taliabu itu dengan total anggarannya senilai, Rp. 4,2 (Empat Koma Dua Miliar). dalam Satu kontrak pembangunan MCK Individual yang terdiri dari 5 Unit MCK per desa dan di totalkan menjadi 105 Unit MCK Individual yang tersebar di beberapa titik lokasi yakni Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Utara, Timur dan Selatan, ucapnya.

Baca Juga :  Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan Dan Pengawas Pemilu Desa Se - Kabupaten Pulau Taliabu

“Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejakasaan Negri Pulau Taliabu Usman,.SH, juga menjelaskan bahwa terkait degan  pembangunan MCK Individual yang terdiri dari 5 Unit MCK per desa dan di totalkan menjadi 105 Unit MCK Individual yang tersebar di beberapa titik lokasi yakni Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Utara, Timur dan Selatan, itu kontraknya di mulai dari bulan November dan parahnya lagi hinggah  berakhir masa Kontrak pada bulan Desember 2022, lalu, pekerjaan tersebut tidak di kerjakan sama sekali dan Anggarannya Cair 100%, ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejakasaan Negri Pulau Taliabu Usman,.SH, juga menyatakan bahwa sejauh ini, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, PPK, PPTK, Bendahara serta para pihak Rekaman (Kontraktor) dalam kegiatan tersebut yang mana saat ini kami tinggal menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara (HPKN) dari BPK-RI, dan Tim penyelidik Kejari Pulau Taliabu belum bisa memastikan kapan, dan berapa lama Hasilnya keluar karena tim auditor BPK-RI itu sudah berpengalaman, tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, S.H.,M.H, melalui
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejakasaan Negri Pulau Taliabu Usman,.SH, mengatakan bahwa pentapan para tersangka Perkara Kasus dugaan kuat Korupsi sejumlah Pekerjaan proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual tinggal menunggu (HPKN) itu ada, baru melakukan penetapan terhadap para  tersangka, selain itu juga untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim Penyelidik Kejari Pulau Taliabu hinggah sampai saat ini masih mendalami Perkara dugaan kuat Kasus Korupsi pada sejumlah Pekerjaan Proyek yang di laksanakan oleh para Kura – Kura terhadap pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua).

Baca Juga :  Ketua IMM Banggai Laut Masyarakat Serta Kader IMM Untuk Jadi Pemilih Cerdas Memilih Pemimpin Di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *