Negara Pasang Plang, 1.098 Hektar Hutan di Belitung Timur Kembali Dikuasai: Satgas PKH Turun Lapangan

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Negara Pasang Plang, 1.098 Hektar Hutan di Belitung Timur Kembali Dikuasai: Satgas PKH Turun Lapangan

Belitung Timur – Mediainvestigasi.net, 30/07/25 –

Dalam upaya nyata menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan kawasan hutan yang telah bertahun-tahun dikuasai secara ilegal, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat di Kabupaten Belitung Timur.

Selama dua hari, 28–29 Juli 2025, tim yang terdiri dari unsur lintas lembaga ini memasang plang penertiban di tiga kecamatan, menandai langkah tegas negara dalam menguasai kembali ±1.098,89 hektar kawasan hutan yang selama ini digunakan di luar ketentuan hukum.

Langkah ini merupakan implementasi langsung dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bagian dari agenda nasional untuk menertibkan total ±40.842,00 hektar lahan di seluruh Indonesia yang dinyatakan telah dimanfaatkan secara tidak sah.

Tiga Kecamatan Jadi Titik Fokus

Pada 28 Juli, dua lokasi menjadi sasaran awal. Sebanyak 238,20 hektar di Kecamatan Gantung dan 803,20 hektar di Kecamatan Kelapa Kampit resmi dipasangi plang penertiban. Esoknya, giliran 57,49 hektar di Kecamatan Simpang Renggiang yang ditandai sebagai kawasan hutan negara. Ketiga lokasi tersebut selama ini diduga kuat telah mengalami pemanfaatan oleh pihak-pihak tertentu tanpa izin yang sah.

Plang yang dipasang bukan sekadar simbol, melainkan pernyataan tegas bahwa lahan tersebut berada di bawah kekuasaan negara, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa dasar hukum.

Kejaksaan dan Satgas PKH Pimpin Langsung di Lapangan

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh unsur Kejaksaan Negeri Belitung Timur, bersama tim dari TNI, BPKP, BPKH, BIG, BPHL, dan BPN. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hamka Juniawan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Bayu Utomo, S.H., M.H., turun langsung ke lapangan, memastikan tidak ada intervensi maupun potensi konflik selama proses berlangsung.

Baca Juga :  Koperindag Gandeng Bank Mandiri dan ABDSI Sumbar, Perkuat Kopdes Merah Putih Dharmasraya

“Kami melakukan pengamanan dan pengawasan secara menyeluruh. Fokus kami mencegah adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), serta memastikan seluruh proses berlangsung transparan tanpa penyalahgunaan kewenangan,” tegas Bayu Utomo kepada wartawan di lokasi.

Mereka juga didampingi oleh unsur pemerintah desa, Babinsa, serta perwakilan perusahaan yang berada di sekitar kawasan. Ini menunjukkan bahwa pendekatan yang diambil adalah kolaboratif, tetapi tetap tegas.

Simbol Tegas Negara Hadir

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga sumber daya alam.

“Ini bukan sekadar aksi administratif. Ini adalah bentuk konkret dari penegakan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan. Negara hadir untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan menjamin hak generasi mendatang atas sumber daya alam,” ungkapnya.

Pertanyaan Lanjutan: Siapa yang Diuntungkan Selama Ini?

Meskipun kegiatan ini berjalan tertib, pertanyaan kritis tetap mengemuka: selama puluhan tahun penguasaan ilegal ini terjadi, siapa yang sebenarnya diuntungkan? Dan bagaimana pengawasan bisa kecolongan selama ini?

Kejaksaan dan lembaga terkait belum mengumumkan apakah langkah ini akan diikuti dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah memanfaatkan lahan tersebut tanpa dasar hukum. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa data-data kepemilikan dan pemanfaatan kawasan telah dikumpulkan dan sedang dianalisis lebih lanjut untuk potensi penindakan hukum.

Komitmen Berkelanjutan

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan bahwa penertiban ini bukan yang terakhir. Operasi lanjutan direncanakan untuk terus menyisir kawasan hutan lainnya yang selama ini dikuasai tanpa izin. Hal ini demi menjamin keadilan ekologis serta memastikan keberlanjutan kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan.

Baca Juga :  Mengejutkan! Sekda Dharmasraya Mundur di Tengah Evaluasi 100 Hari Bupati, Publik Bertanya: Ada Apa dengan Pemerintahan Anisa?

 

Mediainvestigasi.net/red/ Iws_***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?
Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari
Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan
Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎
Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Gotong Royong Prajurit dan Warga Keritang Percepat Pembangunan RTLH
Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak

Berita Terbaru