Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia

Pekanbaru – Mediainvestigasi.net–Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi, Jekson Sihombing, di Riau, terus disuarakan tanpa henti. Upaya untuk menghentikan seruan pembelaan terhadap Jekson, terutama melalui media massa, terus dilakukan oleh Kapolda Riau dan jaringannya.
Terbaru, Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, menyampaikan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, bahwa setelah gagal menggunakan jaringan preman GRIB, Kapolda Riau Herry Heryawan, menggunakan rekan kerja Larshen Yunus sendiri.

“Kapolda Riau mengutus empat orang teman dekat saya untuk melakukan pendekatan persuasif. Pertemuan kami tadi sore ini berlangsung sekitar satu jam yang pada intinya meminta agar pemberitaan mengenai kasus ini dihentikan,” ungkap Larshen Yunus, Minggu malam, 01 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penuturan Larshen, keempat rekannya menyampaikan bahwa Kapolda Riau sangat jengkel dengan pemberitaan dan pernyataan dari PPWI. Kekesalan itu memuncak karena sebuah foto Kapolda yang ditempel isolasi hitam di bagian mata, sehingga menimbulkan kesan dirinya sebagai buronan kriminal.

Mungkin bagi Kapolda, hal ini dianggap mencoreng wibawa dia dan lembaga. Namun bagi para aktivis, simbol tersebut adalah bentuk kritik atas perilaku aparat yang dianggap berpihak pada kepentingan perusahaan perusak lingkungan dan pelaku korupsi.

Perlu diingat bahwa14 kebun sawit di lahan illegal milik Marthias yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group telah disita negara melalui Satgas PKH Kejaksaan Agung Republik Indonesi, hasil dari laporan aktivis LSM Petir, Jekson Sihombing. Selain itu, Jekson juga melaporkan dugaan korupsi Rp 2,7 triliun dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) yang melibatkan korporasi perusak hutan Riau ini ke Kejagung, yang kini sudah masuk tahap penyidikan.

Baca Juga :  Membongkar dugaan makanan kadaluarsa di Bekasi. Jurnalis Ambarita news Dikeroyok Saat Liputan

Suara Aktivis Tidak akan Bertenti

Menanggapi permintaan agar pemberitaan dihentikan, Wilson Lalengke dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melaporkan setiap perkembangan kasus. Baginya, kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing, aktivis lingkungan yang vokal menentang perusahaan perusak hutan di Riau, merupakan bukti nyata bahwa Kapolda Riau berselingkuh dengan kepentingan korporasi.

“Kami tidak akan tunduk pada tekanan. Setiap langkah zalim aparat terhadap rakyat harus dilawan dan disuarakan agar menjadi perhatian masyarkat dan para pengambil kebijakan di negara ini,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson Lalengke selanjutnya menambahkan bahwa dirinya sangat memahami jika Kapolda Herry Heryawan berutang budi kepada perusahaan besar seperti Surya Dumai Group. “Sangat mungkin perusahaan itulah yang menjadi bohir alias donatur untuk meloloskan Herry Heryawan ke kursi Kapolda Riau. Setoran ke atasan untuk pangkat satu bintang saja di Polri bisa mencapai 20 miliar, apalagi untuk jabatan Kapolda Riau yang merupakan lahan basah di lingkungan aparat penegak hukum, hampir pasti amplop coklatnya tidak kira-kira,” ungkapnya dengan nada keras.

Wilson Lalengke tidak hanya berhenti pada kritik, ia menuding langsung bahwa Kapolda Riau telah melakukan rekayasa kasus demi memuaskan nafsu perusahaan rakus. “Kapolda boleh saja berutang budi kepada perusahaan dan siapapun, tapi jangan menciptakan kasus kejahatan di tengah masyarakat hanya untuk memuaskan PT. Chiliandra Perkasa yang bejat itu,” katanya. Pernyataan ini menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik aparat yang mengorbankan rakyat demi kepentingan oligarki.

Kejahatan terhadap Bangsa dan Masyarakat Dunia

Menurut Wilson Lalengke, tindakan Kapolda Riau bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan moral. “Perilaku zalim terhadap Jekson Sihombing adalah kejahatan yang bukan hanya terhadap individu, tetapi terhadap bangsa Indonesia dan masyarakat dunia. Semua orang di dunia membutuhkan lingkungan hidup yang sehat, iklim yang mendukung kehidupan semua makhluk di bumi. Merusak lingkungan hidup berarti mengkhianati masa depan umat manusia,” ujar Petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Oktober 2025 lalu ini.

Baca Juga :  Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara

Dalam refleksinya, Wilson Lalengke menekankan bahwa kepemimpinan sejati adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri atau melayani kepentingan korporasi. “Seorang Kapolda yang menjual dirinya kepada perusahaan perusak lingkungan dan pelaku korupsi telah kehilangan martabatnya. Ia bukan lagi pelindung rakyat, melainkan alat penindas,” katanya dan menegaskan bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan integritas, bukan dengan transaksi politik dan ekonomi.

Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa sejarah selalu mencatat perilaku zalim penguasa. “Setiap tirani akan runtuh, karena keadilan adalah hukum alam. Mereka yang berpihak pada kebenaran akan dikenang, sementara mereka yang menjual diri pada korupsi akan dilupakan sebagai noda sejarah,” tambahnya.

Pria asal Pekanbaru dan lulusan PMP-KN FKIP Universitas Riau itu mengaitkan kasus ini dengan dimensi global. Baginya, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan bukan hanya masalah lokal, tetapi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. “Ketika hutan dihancurkan, ketika sungai tercemar, ketika udara diracuni, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat Riau, tetapi seluruh umat manusia. Kapolda Riau harus sadar bahwa tindakannya mendukung perusahaan perusak lingkungan adalah pengkhianatan terhadap bumi,” terangnya.

Wilson Lalengke menutup komentarnya dengan seruan moral. Ia menegaskan bahwa perlawanan terhadap aparat yang berpihak pada korporasi harus terus dilakukan, bukan dengan kekerasan, tetapi dengan suara kebenaran.

“Kita tidak boleh diam. Diam berarti ikut serta dalam kejahatan. Suara rakyat adalah senjata paling ampuh melawan tirani. Dan suara itu tidak boleh dibungkam oleh intimidasi, oleh preman, atau oleh aparat yang menjual dirinya,” katanya.

Kasus di Riau menunjukkan betapa rapuhnya integritas aparat ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar. Klarifikasi dan permintaan agar pemberitaan dihentikan tidak mampu membungkam suara aktivis dan tokoh masyarakat seperti Wilson Lalengke.

Baca Juga :  Jembatan Putus di Teluk Kayu Putih, Kasatlantas Dharmasraya Imbau Kendaraan Berat Hindari Jalan Alternatif

Dengan kritik keras dan refleksi filosofis, ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap lingkungan adalah kejahatan terhadap bangsa dan dunia. Pesan moralnya jelas: kepemimpinan adalah amanah, bukan alat untuk melayani oligarki. Dan setiap bentuk kriminalisasi terhadap aktivis adalah pengkhianatan terhadap masa depan umat manusia. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019
1. CHAT WALI JORONG PILADANG TERUNGKAP: “SAMPAI KINI AMBO BENTUK INDAK DIANGGAP JO PEMBORONG”
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta Seluruh Penegak Hukum Tangkap Seluruh Drakula Pelaku Pembongkaran RSUD Lama Bobong Pulau Taliabu
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Soroti Tiga Proyek Jalan Macan Tutul Terbengkalai Di Pulau Taliabu Alasan Dinas PUPR Keterlambatan Material
Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Segera Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!
Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:07 WIB

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019

Jumat, 11 September 2026 - 14:34 WIB

1. CHAT WALI JORONG PILADANG TERUNGKAP: “SAMPAI KINI AMBO BENTUK INDAK DIANGGAP JO PEMBORONG”

Jumat, 11 September 2026 - 14:23 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta Seluruh Penegak Hukum Tangkap Seluruh Drakula Pelaku Pembongkaran RSUD Lama Bobong Pulau Taliabu

Jumat, 11 September 2026 - 12:54 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Soroti Tiga Proyek Jalan Macan Tutul Terbengkalai Di Pulau Taliabu Alasan Dinas PUPR Keterlambatan Material

Jumat, 11 September 2026 - 06:53 WIB

Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat

Berita Terbaru