Nasabah Titanium Property Terkatung-katung: Negara Bungkam di Tengah Kepailitan
MediaInvestigasi.net, Jakarta, 20 Desember 2025 —
Hujan deras mengguyur kawasan Apartemen Titanium Square, Jakarta Timur. Bagi sebagian nasabah, suara hujan justru menambah kecemasan. Mereka bukan sekadar menunggu hunian yang telah dibayar, tetapi juga kepastian atas hak finansial mereka—yang hingga kini tak kunjung direspons negara.
Di sebuah kafe di Jakarta Timur, Jhon (42) menatap kopi yang tak tersentuh.
“Saya membayar uang muka sejak 2014, selalu tepat waktu. Ketika Titanium dinyatakan pailit pada Januari 2025, saya berhenti mencicil. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian apa pun,” ujarnya
Ia mengaku masih terus ditagih oleh Bank BTN, sementara kurator hanya menyampaikan bahwa proses penjualan aset masih menunggu pembeli.
“Seharusnya ada pengawasan dari negara. Tapi kami seperti ditinggalkan,” katanya dengan nada kecewa.
Kepailitan yang Mengabaikan Nasabah
Masalah keuangan Titanium Property sejatinya telah muncul sejak 2016, ketika PT Adhimix Precast mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp21 miliar terkait proyek Apartemen Titanium Square.
Meski berhasil lolos dari PKPU kala itu, beban utang perusahaan terus menumpuk. Dugaan suap terkait fasilitas kredit Bank BTN pada 2020 kian menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengembang.

Dalam proses kepailitan, kurator ditunjuk untuk mengelola aset dan membayar para kreditur. Namun, nasabah—yang telah membayar uang muka atau cicilan secara sah—tidak memiliki mekanisme perlindungan hukum yang jelas.
“Investor dan kreditur resmi memiliki hak klaim yang tegas. Nasabah hanya bisa menunggu, meskipun sudah membayar,” ujar Hendri, analis hukum properti.
Negara, yang seharusnya hadir melindungi kepentingan warganya, hingga kini belum menanggapi keluhan para nasabah.
Nasabah di Tengah Ketidakpastian
Sejumlah nasabah mengaku masih menerima panggilan penagihan cicilan dari bank, meskipun pengembang telah dinyatakan pailit. Di sisi lain, kurator hanya menegaskan bahwa proses lanjutan baru dapat berjalan jika aset menemukan pembeli.
“Kalau ada pembeli aset, baru proses berikutnya dijalankan,” demikian jawaban yang kerap diterima nasabah.
Upaya pengaduan ke instansi pemerintah maupun DPR juga belum membuahkan hasil. Program going concern yang sempat disepakati sebagian penghuni pun hingga kini belum terealisasi.
Dampak Sosial dan Psikologis
Bagi banyak keluarga, uang muka dan cicilan rumah bukan sekadar transaksi finansial, melainkan bagian dari rencana hidup.
Beberapa nasabah terpaksa menunda pernikahan, pindah tempat tinggal, hingga rencana investasi lain akibat ketidakpastian berkepanjangan.
Kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat kepailitan pengembang yang terhubung dengan fasilitas publik.
Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sektor properti, khususnya skema PPJB dan pembayaran di muka.
Mengintip Kehidupan Nasabah
Di area apartemen yang sebagian terbengkalai, sejumlah nasabah terlihat berkeliling, memotret kondisi unit, atau sekadar berdiri termenung. Setiap pesan dari kurator menjadi harapan, sekaligus sumber ketidakpastian baru.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jika aset dijual, kami ingin tahu berapa hak kami. Kalau tidak, setidaknya kami tahu ke mana uang kami pergi,” ujar Fajar, salah satu nasabah, lirih.
Negara Pasif, Nasabah Terpinggirkan
Kepailitan Titanium Property menegaskan satu fakta: nasabah menjadi pihak paling lemah dalam proses ini. Sementara itu, negara—yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap sektor perbankan, properti, dan aset strategis—terlihat pasif.
Tidak ada mekanisme cepat untuk menjamin hak nasabah, tidak ada jalur resmi untuk memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini bukan semata soal pengembang yang bangkrut. Ini adalah persoalan hak warga negara, tanggung jawab pelaku usaha, dan kehadiran negara. Hingga kini, nasabah Titanium Property masih menunggu—menunggu jawaban, menunggu keadilan, dan menunggu rumah yang telah mereka bayar bertahun-tahun.
Penulis : Arief mulia
Wartawan Independen
Editor ; Rafdy Guci












