BeritaHukumNasional

Menindaklanjuti Perintah Bupati Wakil Bupati Tegas Mengatakan Jagan Ada Drakula Penghisap Darah Yang Lahir Di Lingkup Pemerintah Daerah Pultab

1598
×

Menindaklanjuti Perintah Bupati Wakil Bupati Tegas Mengatakan Jagan Ada Drakula Penghisap Darah Yang Lahir Di Lingkup Pemerintah Daerah Pultab

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net–Berdasarkan Perintah Bupati H. Aliong Mus, Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli tegas mengatakan sikap yang di ambil oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Salim Ganiru yang seharusnya memegang teguh prinsip serta saling menghormati dan menghargai yang merupa kan pondasi penting dalam pembangunan serta meningkatkan kwalitas SDM manusia malah memberikan contoh yang tidak baik untuk genarasi mendatang

Dimana Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli mengungkapkan kemajemukan harus disyukuri sebagai sebuah keterbukaan yang menjadikan kehidupan lebih berwarna, namun faktanya Sekertaris Daerah di anggap telah melakukan perbuatan yang terkesan tak menghargai Bupati dan Wakil Bupati yang terkesan Sekda Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru mengambil langkah tak ada kordimasi, ungkap. Ramli.

Faktanya Sekertaris Daerah Salim Ganiru telah melakukan seleksi berkas Peserta Diklat Instansi pada tanggal 20 sd 21 Juni 2022 dan hasil seleksi Wawancara Tim Diklat Instansi Tanggal 22 Juni 2022 berdasarkan
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Kabupaten Pulau
Tahabu Tahun 2022, sebagaimana terlampir

Yang mana akan mengikuti pendidikan
dan pelatihan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang recananya peserta akan berangkat ke Sofifi Provinsi
Maluku Utara yang biayanya akan di bebankan kepada DIPA
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pulau Taliabu,

Berdsarkan Surat Keputusan yang di layangkan oleh Sekertaris Daerah Dr. Salim Ganiru yang telah mengajukan sejumlah nama tampa koodinasikan degan Bupati dan Wakil Bupati selaku Kepala Pemrintahan Daerah

Namun hal itu tercium yang pada akhirmya di tolak mentah-mentah oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus.,ST. bahkan SK yang di sodorkan oleh Dr Salim Ganiru berpangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d telah di sobek oleh Bupati Aliong Mus karna nama-nama terlampir yang akan ikut PIM 3 di Sofifi Provinsi Maluku Utara tidak pernah di usulkan ke Bupati sebelumnya, tutur. Ramli.

Tak hanya itu Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli menilai Sekertaris Daerah Dr. Salim telah melanggar ketentuan Adminitrasi daerah yang telah melakukan gratifikasi menguntungkan diri sendiri hal itu berdasarkan bukti adanya sejumlah laporan tentang CPNS yang lulus jadi PNS di Kabupaten Pulau Taliabu

Namun parahnya dalam waktu singkat di pindahkan ke Daerah lain dalam waktu singkat tampa sepengetahuan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus.,ST, padahal berdasarkan kontrak perjanjian kesepakatan yang telah di tanda tangani berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Pulau Taliabu, degan ketentuan waktu paling lama 10 tahun baru bisa pindah ke Derah lain namun hal itu di abaikan oleh Dr. Salim Ganiru

Parahnya lagi setiap peserta yang pindah ke luar daerah Kabupaten Pulau Taliabu, di duga kuat telah di bebankan pada setiap orang sejumlah nominal uang kurang lebih 30 juta bahkan hinggah 40 juta

Ramli juga berharap agar Bupati Kabupaten Pulau Taliabu mengambil langkah tegas umtuk menganti Sekertaris Daerah (Sekda) Dr.Salim Ganiru agar tidak merusak tatanan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu serta memberikan contoh buruk pada genersi mendatang, tutup. Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu
H. Ramli.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).