Mediasi Penyelesaian Perselisihan Antara Warga dan Kepala Desa di Desa Senyubuk.
Kelapa kampit, MEDIAINVESTIGASI.NET – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Senyubuk dan Perangkat Desa mengambil langkah tegas dalam menangani perselisihan antara warga dan Kepala Desa terkait pengadaan tempat air. Mediasi dilakukan di ruang kerja BPD Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, pada Rabu (31/01) pukul 09.15 WIB.
Pertemuan mediasi dipimpin oleh Ketua BPD, Andi Susanto, dengan kehadiran anggota BPD, Perangkat Desa Senyubuk, Sekretaris Desa, Kepala Dusun Selindang, Kaur Keuangan Desa. Webysana, dan tim kuasa hukum Agus Maulana & Partners. Diskusi berfokus pada penyelesaian biaya penggantian tempat kebutuhan air di Dusun Selindang yang belum terselesaikan antara Webysana (47) dan Kepala Desa Senyubuk, Dodi Hidayah (37), yang sudah berlangsung beberapa bulan.
Ketidaktahuan BPD sebelumnya terhadap permasalahan ini diakui oleh Ketua BPD, Andi Susanto, yang menyatakan bahwa informasi baru diterima pada tanggal 25/01 kemarin melalui tim kuasa hukum. “Webysana, warga Dusun Selindang, menuntut penyelesaian penggantian tempat yang sudah dimilikinya dan telah dibangun proyek pengadaan air.
” Kami terus terang BPD tidak tahu ceritanya dalam hal ini, tapi di tanggal 25/01 kemarin kami ketemu dengan Pak Bambang (Tim kuasa hukum), di kantor Camat kelapa kampit beliu menyerahkan yang ada di maf kuning itu ke kami, ya “kami memang benar gak tahu sebelumnya dalam hal ini adanya di dusun selindang apalagi yang ada di dusun dusun yang lain pungkasnya.
Andi, mengatakan untuk pemasangan pipanisasi sambungan kerumah rumah kami tahu itu, karena ada papan proyeknya . Tapi untuk masalah pengadaan sumber air baku baru itu sama sekali kami tidak tahu tuturnya. Ketidak tahuan ini di sebabkan kepala desa telah mengambil keputusan sendiri tampa musyawarah jelasnya.
Dalam hal ini kepala desa harusnya membawa dulu ke rapat ke kami musyawarah dulu ke BPD, kemasyarakat, “mestinya di berikan tenggang waktu terlebih dulu sebelum memutuskan pungkasnya, jadi dalam hal ini BPD tahunya setelah terjadi kusutnya seperti ini ungkapnya.
WARGA MINTA PENYELESAIAN TERKAIT TEMPATNYA SUDAH DI BANGUNKAN PROYEK”
Dalam rapat mediasi, Berawal dari pengadaan tempat air baku lama tak layak sumber airnya kering agar dapat di usahakan kesumber air baku yang layak, ada tempatnya namun sebutnya dia tidak memaksakan harus ditempatnya bila ada tempat sumber air lain. Kepala desa siap dan setuju di tempatnya dan melakukan pembayaran yang di maksud biaya penggantian. “Webysana menjelaskan bahwa awalnya, Kepala Desa menginginkan tempatnya untuk tempat pengadaan air dengan cara pinjam pakai. Diskusi itu sebelumnya di ketahui juga Sekdes dan kadus dusun selindang ungkap Webysana namun tidak mendapat persetujuan darinya dengan cara pinjam pakai itu, maunya ada penggantian dan hal itu telah di setujui kepala desa dengan melakukan pembayaran sebanyak tiga kali secara bertahap, “ungkapnya. “Sudah berjalan beberapa bulan Webysana meminta pembayaran penggantian tempat tersebut diselesaikan sepenuhnya.
SEPENGETAHUAN KEPALA DUSUN SELINDANG NOPRIANTO DALAM HAL INI”
Kepala Dusun (Kadus), selindang desa senyubuk Noprianto dalam hal ini mengakui adanya transaksi antara Webysana dan Kepala desa, “ujarnya pada pertemuan mediasi itu.
Dia mengatakan, “Bang weby dan Pak kades memang ada traksaksi dan kami tahunya, setelah pembayaran tak lancar, apapun dalam hal ini yang di sampaikan bang weby melalui WA aku sampaikan ke Pak Kades, karena keputusan ade di pak kades, aku hanya bisa membantu sebisa mungkin, jadi urusan pembayaran tidak dapat ikut campur ungkapnya.
Isu penolakan dari masyarakat terhadap tempat sumber air baru, menjadi sorotan”.
Rapat masalah penolakan dari masyarakat, yang tidak ingin gunakan sumber air baku baru memamg ada pemberitahuan dari Kepala dusun ke BPD kata Andi namun mendengar hal itu, BPD mengaku bingung karena rencana kerja tidak tercantum di papan proyek.
Kepala Dusun Selindang Noprianto mengatakan Rapat penolakan yang di adakan di salah satu rumah warga itu hanya di hadiri sembilan orang, ” termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Pungkasnya” selanjutnya dia menuturkan adanya kesepakatan dalam rapat akan meminta tanda tangan warga yang menolak sumber air baku baru itu.
APAKAH DESA MENGANGGARKAN PENGADAAN TEMPAT SUMBER AIR BAKU BARU?”
Kaur Keuangan Desa Senyubuk, Wahyu Qodriaty, menegaskan bahwa desa tidak menganggarkan dana untuk proyek ini dan tidak mengetahui pembayaran yang dilakukan oleh kepala desa kepada Webysana.
Dalam hal ini Kaur keuangan Desa senyubuk Wahyu Qodriaty Mengatakan ” untuk proyek yang berkaitan dengan pengadaan tempat yang ada di tempat pak Weby ini, Dia mengatakan tidak ada menggunakan anggaran dana Desa sebutnya di pertemuan mediasi itu.
” Untuk pembayaran penggantian 20 juta itu, desa tidak menganggarkan ” jadi kami sebagai perangkat desa sebelumnya tidak mengetahui adanya hal ini kata wahyu”,
Awalnya mungkin percakapan mereka Pak Weby dengan Pak Kades. Perihal anggaran tersebut pungkasnya”. Lanjut di tegaskannya lantaran pada berkas permohonan pemeriksan adanya menyinggung permohonan pemeriksaan anggaran desa pada poin nomer dua terkait pengadaan sumber air itu.
Adapun dari Langkah mediasi yang telah di tempuh BPD dan Perangkat Desa senyubuk dengan para pihak tim kuasa hukum Webysana, terdapat kesepakatan tertulis antara Webysana dan Kepala Desa dalam bentuk penyelesaian antara Webysana dan Kepala Desa dalam surat perjanjian jual beli dan berita acara kesepakatan kedua bela pihak dengan nomor surat :../BA-SNB/1/2024. Penyelesaian ini merupakan langkah positif dalam menyelesaikan Pengadaan tempat tersebut.
Red/ iws**