MEDIAINVESTIGASI.NET – TNI Angkatan Laut melalui Kasi Hukum Menbanpur 2 Marinir, Mayor Laut (H) Ahmad Fauzi, S.H., angkat bicara terkait pemberitaan kasus dugaan proyektil rekoset yang mengakibatkan dua siswa mengalami luka di wilayah Jawa Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Desember 2025 dan menimpa dua anak, yakni Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya, di lingkungan SMPN 33 Gresik. Hingga saat ini, asal-usul proyektil yang menyebabkan luka masih dalam proses pendalaman dan belum dapat dipastikan secara hukum.
Mayor Laut Ahmad Fauzi menegaskan, pihak TNI AL tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.
“Peristiwa ini dipandang sebagai musibah berupa dugaan proyektil rekoset yang hingga kini belum dapat dipastikan asal-usulnya maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar Ahmad Fauzi dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (3/4/2026).
Meski demikian, lanjut dia, pihak kesatuan Marinir telah mengambil sejumlah langkah konkret sebagai bentuk empati terhadap korban. Di antaranya memberikan bantuan pengobatan, pemeriksaan medis, hingga tindakan operasi pengambilan proyektil.
Selain itu, TNI AL juga memberikan santunan kepada keluarga korban serta memfasilitasi proses kontrol kesehatan lanjutan.
“Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian dan empati, bukan merupakan pengakuan adanya kesalahan hukum,” tegasnya.
Terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban, TNI AL melalui kuasa hukumnya menilai terdapat cacat formil berupa error in persona. Pasalnya, somasi dinilai tidak secara jelas ditujukan kepada pihak yang tepat, baik secara pribadi maupun jabatan.
Disebutkan pula, pihak yang disasar dalam somasi tersebut bahkan belum menjabat posisi terkait saat peristiwa terjadi.
Di sisi lain, TNI AL membantah adanya dugaan intimidasi yang sempat disampaikan oleh pihak keluarga korban. Ahmad Fauzi menegaskan, tidak ada tekanan yang dilakukan oleh anggota di lapangan.
“Faktanya, anggota hanya meminta proyektil yang diduga mengenai korban untuk kepentingan penyelidikan. Permintaan tersebut disampaikan dengan santun tanpa nada tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, TNI AL menyatakan telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi yang dilakukan pada 7 dan 14 Januari 2026. Namun, dalam proses tersebut belum tercapai kesepakatan.
Pihak kesatuan menyebut, keluarga korban belum menyampaikan secara jelas bentuk kompensasi yang diharapkan. Sementara itu, keluarga korban menilai proses mediasi tidak menunjukkan progres yang signifikan.
Dalam perkembangannya, keluarga korban melalui Dewi Murniati menginginkan adanya jaminan masa depan bagi anaknya, termasuk mempertimbangkan dampak fisik dan trauma psikologis yang masih ditangani secara medis.
Selain itu, pihak keluarga juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai.
Menanggapi hal tersebut, TNI AL menegaskan tetap membuka ruang dialog dan musyawarah guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Sejak awal, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kami tetap beritikad baik untuk menjaga komunikasi dan mencari jalan terbaik,” pungkas Ahmad Fauzi.
Editor: Shendy Marwan














