Nasional

Massa Gelar Aksi Demo Kawal Putusan MK, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada!

407
×

Massa Gelar Aksi Demo Kawal Putusan MK, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada!

Sebarkan artikel ini

Massa Gelar Aksi Demo Kawal Putusan MK, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada!

 

Jakarta, MediaInvestigasi.Net – DPR menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada.

 

Hal tersebut tertunda selain karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan, juga terindikasi adanya upaya dalam menyikapi berbagai aksi demo yang terjadi dimana-mana.pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

 

“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8), di Gedung Parlemen Senayan Jakarta

 

Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

 

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

 

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes rakyat Indonesia, yang saat ini tengah lakukan aksi demo besar yang digelar secara serempak pada sejumlah kota pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

Seperti yang terjadi di Kota Surabaya hari ini, Kamis (22/8), warga turun ke jalan guna melancarkan protes. Rencananya aksi massa juga akan turun ke kawasan Tugu Pahlawan Surabaya dengan mengenakan busana serba hitam, sebagai simbol kematian demokrasi.

 

Demikian juga yang terjadi di Yogjakarta, dimana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pun bahkan telah memutuskan meliburkan aktivitas perkuliahan pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

Baca Juga :  PETISI Batalkan Pemberian Kompensasi Rp 446 Miliar untuk Direksi dan Komisaris Pertamina!

 

Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mengakomodir para mahasiswa yang hari ini demo turun ke jalan untuk melawan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal ambang batas partai pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah. Lokasi aksi demo telah diagendakan digelar di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta.

 

AKSI massa juga terjadi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Aksi demonstrasi yang bertajuk ‘Rakyat Gugat Negara’ hingga saat ini masih terus berjalan.

 

Massa yang terdiri dari beberapa gerakan Mahasiswa, Aksi Kamisan Bandung, dan Front Rakyat Melawan Negara tersebut, dari pantauan media HiTvBerita.COM semakin waktu merangkak siang terlihat semakin bertambah.

 

Mereka terdengar menuntut sejumlah permasalahan. Salah satu pokok isu yang disuarakan mereka, ialah terkait protes pada lembaga legislatif dan eksekutif untuk membatalkan revisi Undang-undang Pilkada yang isinya berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

SEMENTARA situasi terkini di Jakarta, juga terlihat kerumunan aksi masa pada beberapa titik lokasi, Yakni di Depan Gedung DPR RI, Kawasan Patung Kuda dan juga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

 

Nampak aparat kepolisian dari sejak pagi tadi, dengan dilengkapi kendaraan taktis telah disiagakan berjaga-jaga di depan kompleks parlemen Senayan tersebut,

 

Demo besar yang terpusat di DPR RI ini, juga mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada yang tengah dibahas di DPR RI.

 

Demo ini ditenggarai sebagai bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia’ yang viral sebelumnya di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Baca Juga :  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *